MEDAN (RIAUPOS.CO) — Kasus deportasi Ustaz Abdul Somad (UAS) oleh Singapura melebar kemana-mana. Terbaru ormas di bawah naungan Al Washliyah meminta hubungan diplomatik dua negara dievaluasi.
Organisasi di bawah naungan Al Washliyah itu antara lain Himpunan Mahasiswa Al Washliyah, Gerakan Pemuda Al Washliyah, Pemuda Muslimin Indonesia, Ikatan Pelajar Al Washliyah dan Gakari. Keberatan beberapa organisasi ini disampaikan langsung oleh beberapa ketua umum dan sekretaris jenderal organisasinya.
Ketua Umum Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Wizdan Fauran Lubis menyayangkan 4 alasan yang dibuat pemerintah Singapura. Menurut Wizdan alasan menolak UAS terkesan mencari-cari kesalahan.
Wizdan menjelaskan, UAS adalah sosok ulama yang karismatik dan dihormati di Indonesia bahkan di dunia. Selama ini, kata Wizdan, ceramahnya selalu mengajak untuk menjunjung tinggi ajaran Islam dan menjalankannya dengan benar.
“Penceramah pasti akan menyampaikan ajaran sesuai tuntunan agamanya, tidak pernah ada ajakan beliau untuk melakukan hal-hal anarkis, sebab UAS sangat menjunjung tinggi perdamaian dunia, juga mengutamakan adab,” terangnya
Sementara itu, Ketua Umum Pemuda Muslimin Indonesia Ervan Taufik mengecam tindakan yang dilakukan Pemerintah Singapura terhadap UAS yang akan melakukan kunjungan wisata beserta keluarga di Singapura.
Ervan Taufiq berpendapat, apa yang dilakukan Pemerintah Singapura sungguh tidak pantas dilakukan terhadap warga negara tetangga, apalagi yang diusir sosok ulama cendekiawan Muslim panutan.
“Empat alasan yang dikemukakan oleh Kementerian Dalam Negeri Singapura, terhadap penolakan UAS, merupakan bentuk tindakan Islamophobia, yang jelas jelas harus dilawan. Untuk itu Ketua Umum PB Pemuda Muslim Indonesia meminta Pemerintah Indonesia meninjau ulang hubungan diplomatik dengan Singapura,” terang Ervan.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH), Abdul Razak Nasution menyampaikan bahwa Singapura tidak sepantasnya menolak UAS, karena UAS merupakan ulama yang sangat dihormati di Indonesia.
“Apakah Singapura mendapat tekanan dari pihak-pihak islamopobhia maka dari itu kita minta pemerintah mempertimbangkan, membatasi bahkan mengevaluasi hubungan diplomatik dengan Singapura, sebagai bukti bahwa negara ada di saat rakyatnya memerlukan,” tegasnya.
Razak menjelaskan mengacu pada Permenlu Nomor 5 Tahun 2018, perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri adalah segala upaya yang dilakukan untuk melayani dan melindungi kepentingan warga negara Indonesia di luar negeri.
Ia menambahkan, melindung WNI juga merupakan amanat konstitusi Indonesia yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman