Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Insentif untuk 195 Ribu Tenaga Kesehatan Cair

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Kesehatan sudah memberikan dana insentif penanganan Covid-19 pada lebih dari 195 ribu tenaga kesehatan dengan total yang sudah dibayarkan mencapai Rp606 miliar.

"Insentif yang sudah dibayarkan kepada 195.055 orang tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp606.372.333.784," kata Kepala Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/7).

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah insentif yang dibayarkan oleh pemerintah tersebut meningkat sejak tanggal 8 Juli 2020 sebanyak Rp284,5 miliar yang disalurkan kepada 94.057 tenaga kesehatan.

Selain insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, Kementerian Kesehatan juga telah menyalurkan santunan kematian bagi 43 orang tenaga kesehatan yang gugur saat bertugas menangani pasien Covid-19 dengan total Rp12,9 miliar.

Baca Juga:  Pemkab Ajak Warga Galakkan PHBS

Anggaran santunan kematian tersebut meningkat sejak tanggal 8 Juli 2020 yang telah tersalurkan Rp9,6 miliar dari total alokasi anggaran Rp60 miliar untuk 32 orang tenaga kesehatan yang telah gugur. Total anggaran insentif tenaga Kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan adalah Rp1,9 triliun untuk tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan pusat.

Proses pencairan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 ini telah dilakukan penyederhanaan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan yang baru tersebut proses verifikasi dan pengusulan insentif disederhanakan. Selain itu, pengusulan insentif untuk tenaga kesehatan juga bisa dilakukan oleh pimpinan rumah sakit langsung ke Kementerian Kesehatan untuk mempercepat proses.

Baca Juga:  Jangan Dicontoh, Tanam Ganja Secara Hidroponik Suami Istri Ini Ditangkap

Insentif penanganan Covid-19 diberikan kepada dokter spesialis dengan besaran Rp15 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi Rp10 juta per orang per bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per bulan.

Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Kesehatan sudah memberikan dana insentif penanganan Covid-19 pada lebih dari 195 ribu tenaga kesehatan dengan total yang sudah dibayarkan mencapai Rp606 miliar.

"Insentif yang sudah dibayarkan kepada 195.055 orang tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp606.372.333.784," kata Kepala Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/7).

- Advertisement -

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah insentif yang dibayarkan oleh pemerintah tersebut meningkat sejak tanggal 8 Juli 2020 sebanyak Rp284,5 miliar yang disalurkan kepada 94.057 tenaga kesehatan.

Selain insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, Kementerian Kesehatan juga telah menyalurkan santunan kematian bagi 43 orang tenaga kesehatan yang gugur saat bertugas menangani pasien Covid-19 dengan total Rp12,9 miliar.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dukungan Syarudin Husin 36,27 Persen

Anggaran santunan kematian tersebut meningkat sejak tanggal 8 Juli 2020 yang telah tersalurkan Rp9,6 miliar dari total alokasi anggaran Rp60 miliar untuk 32 orang tenaga kesehatan yang telah gugur. Total anggaran insentif tenaga Kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan adalah Rp1,9 triliun untuk tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan pusat.

Proses pencairan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 ini telah dilakukan penyederhanaan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan yang baru tersebut proses verifikasi dan pengusulan insentif disederhanakan. Selain itu, pengusulan insentif untuk tenaga kesehatan juga bisa dilakukan oleh pimpinan rumah sakit langsung ke Kementerian Kesehatan untuk mempercepat proses.

Baca Juga:  Pemkab Ajak Warga Galakkan PHBS

Insentif penanganan Covid-19 diberikan kepada dokter spesialis dengan besaran Rp15 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi Rp10 juta per orang per bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per bulan.

Sumber: JPNN.Com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari