Jumat, 25 April 2025
spot_img

Pelaku Penusukan Imam Masjid Dinyatakan Gangguan Jiwa Berat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Setelah selesai diobservasi pada 9 Agustus lalu, kini pelaku penusukan imam masjid berinisial IM (24) pun dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat. Hal itu disampaikan Kabid Dokkes RS Bhayangkara Polda Riau Kompol Supriyanto yang didampingi Kasatreskrim Polres Pekanbaru Kompol Awalludin Syam dan Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie.

โ€œSelama diobservasi di RS Bhayangkara Polda Riau selama sembilan hari, tim menemukan gejala gangguan psikotik yang menandakan pasien (tersangka, red) tidak waras. Selain itu,  pasien memang tidak kooperatif kemudian sering merasa terganggu saat dilakukan pemeriksaan dan seterusnya,โ€™โ€™ sebut Kompol Supriyanto.

โ€œDari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya gangguan psikotik berupa waham dan paranoid secara menetap. Sehingga dapat kami simpulkan bahwa pasien tersebut mengalami gangguan jiwa,โ€ sambungnya.

Baca Juga:  Ratusan Penerima Bantuan BNPT Mengundurkan Diri

Berdasarkan kategori itu, Supriyanto menerangkan pasien mengalami halusinasi yang termasuk dalam kategori gangguan jiwa berat. โ€œKarena dalam melakukan suatu perbuatannya, biasanya pasien ini sering melakukan aktivitas yang irasional atau di bawah kendali pikiran atau fisik atau psikis,โ€ tegasnya.

Di waktu yang sama, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Muโ€™min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie menjelaskan saat ini pihaknya menunggu petunjuk dari jaksa.

โ€œTahanan memang sudah selesai diobservasi. Namun, kami masih meminjam ruang tahanan di RS Bhayangkara Polda Riau. Sementara itu, IM masih berstatus tersangka dan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini kami menunggu petunjuk dari jaksa,โ€ terangnya.

Hal tersebut pun diperjelas Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaludin Syam. Ia menyatakan kepolisian hanya membuat terang suatu tindak pidana. Terlepas apakah bisa ditindak atau tidaknya bukanlah kewenangan dari kepolisian. Pihaknya hanya membuat terang suatu pidana dengan melengkapi pendukung dan petunjuk.

Baca Juga:  WNI yang Tinggal di Luar Negeri akan Bebas Pajak

โ€œTugas dari penyidik hanyalah membuat terang suatu tindak pidana. Kami lengkapi pendukung-pendukungnya, semua petunjuk alat buktinya. Setelah lengkap kami sajikan ke jaksa,โ€ katanya.

Ditegaskannya, perkara 184 KUHAP apakah  dapat atau tidak dilanjutkan ke tingkat penuntutan, itu di luar kewenangan dari pihak kepolisian. โ€œJadi kepolisian hanya menjelaskan, membuat terang suatu tindak pidana berdasarkan 184 KUHAP. Setelah itu dapat tidaknya dilanjutkan ke penuntutan itu di luar kewenangan dari pihak kepolisian,โ€ paparnya.(sof)

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Setelah selesai diobservasi pada 9 Agustus lalu, kini pelaku penusukan imam masjid berinisial IM (24) pun dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat. Hal itu disampaikan Kabid Dokkes RS Bhayangkara Polda Riau Kompol Supriyanto yang didampingi Kasatreskrim Polres Pekanbaru Kompol Awalludin Syam dan Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie.

โ€œSelama diobservasi di RS Bhayangkara Polda Riau selama sembilan hari, tim menemukan gejala gangguan psikotik yang menandakan pasien (tersangka, red) tidak waras. Selain itu,  pasien memang tidak kooperatif kemudian sering merasa terganggu saat dilakukan pemeriksaan dan seterusnya,โ€™โ€™ sebut Kompol Supriyanto.

โ€œDari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya gangguan psikotik berupa waham dan paranoid secara menetap. Sehingga dapat kami simpulkan bahwa pasien tersebut mengalami gangguan jiwa,โ€ sambungnya.

Baca Juga:  Termotivasi Ikut Jejak Sang Ayah

Berdasarkan kategori itu, Supriyanto menerangkan pasien mengalami halusinasi yang termasuk dalam kategori gangguan jiwa berat. โ€œKarena dalam melakukan suatu perbuatannya, biasanya pasien ini sering melakukan aktivitas yang irasional atau di bawah kendali pikiran atau fisik atau psikis,โ€ tegasnya.

Di waktu yang sama, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Muโ€™min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie menjelaskan saat ini pihaknya menunggu petunjuk dari jaksa.

โ€œTahanan memang sudah selesai diobservasi. Namun, kami masih meminjam ruang tahanan di RS Bhayangkara Polda Riau. Sementara itu, IM masih berstatus tersangka dan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini kami menunggu petunjuk dari jaksa,โ€ terangnya.

Hal tersebut pun diperjelas Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaludin Syam. Ia menyatakan kepolisian hanya membuat terang suatu tindak pidana. Terlepas apakah bisa ditindak atau tidaknya bukanlah kewenangan dari kepolisian. Pihaknya hanya membuat terang suatu pidana dengan melengkapi pendukung dan petunjuk.

Baca Juga:  Kapolda Riau Ajak Ikatan Keluarga Sumatera Bagian Selatan Perkuat Silaturahmi

โ€œTugas dari penyidik hanyalah membuat terang suatu tindak pidana. Kami lengkapi pendukung-pendukungnya, semua petunjuk alat buktinya. Setelah lengkap kami sajikan ke jaksa,โ€ katanya.

Ditegaskannya, perkara 184 KUHAP apakah  dapat atau tidak dilanjutkan ke tingkat penuntutan, itu di luar kewenangan dari pihak kepolisian. โ€œJadi kepolisian hanya menjelaskan, membuat terang suatu tindak pidana berdasarkan 184 KUHAP. Setelah itu dapat tidaknya dilanjutkan ke penuntutan itu di luar kewenangan dari pihak kepolisian,โ€ paparnya.(sof)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pelaku Penusukan Imam Masjid Dinyatakan Gangguan Jiwa Berat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Setelah selesai diobservasi pada 9 Agustus lalu, kini pelaku penusukan imam masjid berinisial IM (24) pun dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat. Hal itu disampaikan Kabid Dokkes RS Bhayangkara Polda Riau Kompol Supriyanto yang didampingi Kasatreskrim Polres Pekanbaru Kompol Awalludin Syam dan Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie.

โ€œSelama diobservasi di RS Bhayangkara Polda Riau selama sembilan hari, tim menemukan gejala gangguan psikotik yang menandakan pasien (tersangka, red) tidak waras. Selain itu,  pasien memang tidak kooperatif kemudian sering merasa terganggu saat dilakukan pemeriksaan dan seterusnya,โ€™โ€™ sebut Kompol Supriyanto.

โ€œDari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya gangguan psikotik berupa waham dan paranoid secara menetap. Sehingga dapat kami simpulkan bahwa pasien tersebut mengalami gangguan jiwa,โ€ sambungnya.

Baca Juga:  AKD DPRD Resmi Ditetapkan

Berdasarkan kategori itu, Supriyanto menerangkan pasien mengalami halusinasi yang termasuk dalam kategori gangguan jiwa berat. โ€œKarena dalam melakukan suatu perbuatannya, biasanya pasien ini sering melakukan aktivitas yang irasional atau di bawah kendali pikiran atau fisik atau psikis,โ€ tegasnya.

Di waktu yang sama, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Muโ€™min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie menjelaskan saat ini pihaknya menunggu petunjuk dari jaksa.

โ€œTahanan memang sudah selesai diobservasi. Namun, kami masih meminjam ruang tahanan di RS Bhayangkara Polda Riau. Sementara itu, IM masih berstatus tersangka dan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini kami menunggu petunjuk dari jaksa,โ€ terangnya.

Hal tersebut pun diperjelas Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaludin Syam. Ia menyatakan kepolisian hanya membuat terang suatu tindak pidana. Terlepas apakah bisa ditindak atau tidaknya bukanlah kewenangan dari kepolisian. Pihaknya hanya membuat terang suatu pidana dengan melengkapi pendukung dan petunjuk.

Baca Juga:  KPK Imbau Kepala Daerah Jangan Takut Gunakan Anggaran Mitigasi Covid-19

โ€œTugas dari penyidik hanyalah membuat terang suatu tindak pidana. Kami lengkapi pendukung-pendukungnya, semua petunjuk alat buktinya. Setelah lengkap kami sajikan ke jaksa,โ€ katanya.

Ditegaskannya, perkara 184 KUHAP apakah  dapat atau tidak dilanjutkan ke tingkat penuntutan, itu di luar kewenangan dari pihak kepolisian. โ€œJadi kepolisian hanya menjelaskan, membuat terang suatu tindak pidana berdasarkan 184 KUHAP. Setelah itu dapat tidaknya dilanjutkan ke penuntutan itu di luar kewenangan dari pihak kepolisian,โ€ paparnya.(sof)

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€“ Setelah selesai diobservasi pada 9 Agustus lalu, kini pelaku penusukan imam masjid berinisial IM (24) pun dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat. Hal itu disampaikan Kabid Dokkes RS Bhayangkara Polda Riau Kompol Supriyanto yang didampingi Kasatreskrim Polres Pekanbaru Kompol Awalludin Syam dan Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie.

โ€œSelama diobservasi di RS Bhayangkara Polda Riau selama sembilan hari, tim menemukan gejala gangguan psikotik yang menandakan pasien (tersangka, red) tidak waras. Selain itu,  pasien memang tidak kooperatif kemudian sering merasa terganggu saat dilakukan pemeriksaan dan seterusnya,โ€™โ€™ sebut Kompol Supriyanto.

โ€œDari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya gangguan psikotik berupa waham dan paranoid secara menetap. Sehingga dapat kami simpulkan bahwa pasien tersebut mengalami gangguan jiwa,โ€ sambungnya.

Baca Juga:  Kompak, 14 Anggota DPRD Sumut jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

Berdasarkan kategori itu, Supriyanto menerangkan pasien mengalami halusinasi yang termasuk dalam kategori gangguan jiwa berat. โ€œKarena dalam melakukan suatu perbuatannya, biasanya pasien ini sering melakukan aktivitas yang irasional atau di bawah kendali pikiran atau fisik atau psikis,โ€ tegasnya.

Di waktu yang sama, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Muโ€™min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie menjelaskan saat ini pihaknya menunggu petunjuk dari jaksa.

โ€œTahanan memang sudah selesai diobservasi. Namun, kami masih meminjam ruang tahanan di RS Bhayangkara Polda Riau. Sementara itu, IM masih berstatus tersangka dan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini kami menunggu petunjuk dari jaksa,โ€ terangnya.

Hal tersebut pun diperjelas Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaludin Syam. Ia menyatakan kepolisian hanya membuat terang suatu tindak pidana. Terlepas apakah bisa ditindak atau tidaknya bukanlah kewenangan dari kepolisian. Pihaknya hanya membuat terang suatu pidana dengan melengkapi pendukung dan petunjuk.

Baca Juga:  KPK Imbau Kepala Daerah Jangan Takut Gunakan Anggaran Mitigasi Covid-19

โ€œTugas dari penyidik hanyalah membuat terang suatu tindak pidana. Kami lengkapi pendukung-pendukungnya, semua petunjuk alat buktinya. Setelah lengkap kami sajikan ke jaksa,โ€ katanya.

Ditegaskannya, perkara 184 KUHAP apakah  dapat atau tidak dilanjutkan ke tingkat penuntutan, itu di luar kewenangan dari pihak kepolisian. โ€œJadi kepolisian hanya menjelaskan, membuat terang suatu tindak pidana berdasarkan 184 KUHAP. Setelah itu dapat tidaknya dilanjutkan ke penuntutan itu di luar kewenangan dari pihak kepolisian,โ€ paparnya.(sof)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari