Sabtu, 9 November 2024

Edhy Prabowo Sedih, Putusan Tak Sesuai Fakta Persidangan

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Edhy Prabowo juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI merasa sedih atas vonis 5 tahun penjara dalam kasus suap ekspor benih lobster atau benur.

“Ya saya mau pikir-pikir, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ucap Edhy usai persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021).

- Advertisement -

Kendati demikian, Edhy memastikan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, dia akan pikir-pikir untuk mengajukam banding atau tidak.

“Inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses, tapi kasih saya waktu berpikir,” ucap Edhy.

Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis 5 tahunpenjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Edhy terbukti bersalah menerima suap Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster atau benur.
Hakim menilai suap diberikan kepada Edhy untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya benur dan izin ekspor benur kepada PT DPPP dan eksportir lainnya. Selain penjara, Edhy juga dijatuhi denda Rp 400 juta subsider pidana penjara selama 6 bulan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erwan Sani

- Advertisement -

Baca Juga:  BTS Dukung Masyarakat Indonesia

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Edhy Prabowo juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI merasa sedih atas vonis 5 tahun penjara dalam kasus suap ekspor benih lobster atau benur.

“Ya saya mau pikir-pikir, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ucap Edhy usai persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Kendati demikian, Edhy memastikan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Oleh karena itu, dia akan pikir-pikir untuk mengajukam banding atau tidak.

- Advertisement -

“Inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses, tapi kasih saya waktu berpikir,” ucap Edhy.

Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis 5 tahunpenjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Edhy terbukti bersalah menerima suap Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster atau benur.
Hakim menilai suap diberikan kepada Edhy untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya benur dan izin ekspor benur kepada PT DPPP dan eksportir lainnya. Selain penjara, Edhy juga dijatuhi denda Rp 400 juta subsider pidana penjara selama 6 bulan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erwan Sani

Baca Juga:  BTS Dukung Masyarakat Indonesia
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari