Minggu, 5 Juli 2026
- Advertisement -

Mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan Ditetapkan Tersangka

PEKANBARU (RIAUPOS) – Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Mukhlis Adnan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. Hal ini terkait dugaan korupsi dalam penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).

PT GCM adalah perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil. Penetapan tersangka Indra Mukhlis Adnan dilakukan setelah penyidik Kejari Inhil menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan mantan orang nomor satu di Inhil dua periode itu dalam tindak pidana korupsi yang disangkakan.

Terkait penetapan tersangka Indra Mukhlis Adnan ini, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi, Kamis (16/6/2022) membenarkan hal itu.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Tersangka Perkara Mafia Migas

"Benar. Informasi lengkap segera saya sampaikan, " jelasnya.

Sebelumnya, Indra Mukhlis sendiri pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 16 Februari 2021 lalu di Kejari Inhil. Saat itu dia berstatus saksi. Mantan Bupati Inhil ini diperiksa karena kasus tersebut terjadi saat dia memimpin Negeri Seribu Parit itu.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi APBD Inhil oleh PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah didalami sejak sekitar tahun 2011. PT GCM didirikan melalui Akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4.2 miliar. Sebagai BUMD, PT GCM sendiri kini sudah bubar. Harta kekayaan atau aset dari perusahaan itu kini tak jelas keberadaannya.

Baca Juga:  Dua Anak Buah Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Dituntut 5 Tahun Penjara

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS) – Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Mukhlis Adnan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. Hal ini terkait dugaan korupsi dalam penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).

PT GCM adalah perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil. Penetapan tersangka Indra Mukhlis Adnan dilakukan setelah penyidik Kejari Inhil menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan mantan orang nomor satu di Inhil dua periode itu dalam tindak pidana korupsi yang disangkakan.

Terkait penetapan tersangka Indra Mukhlis Adnan ini, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi, Kamis (16/6/2022) membenarkan hal itu.

Baca Juga:  Diduga Korban Malpraktek, Miss Brasil 2018 Meninggal setelah Operasi

"Benar. Informasi lengkap segera saya sampaikan, " jelasnya.

Sebelumnya, Indra Mukhlis sendiri pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 16 Februari 2021 lalu di Kejari Inhil. Saat itu dia berstatus saksi. Mantan Bupati Inhil ini diperiksa karena kasus tersebut terjadi saat dia memimpin Negeri Seribu Parit itu.

- Advertisement -

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi APBD Inhil oleh PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah didalami sejak sekitar tahun 2011. PT GCM didirikan melalui Akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4.2 miliar. Sebagai BUMD, PT GCM sendiri kini sudah bubar. Harta kekayaan atau aset dari perusahaan itu kini tak jelas keberadaannya.

Baca Juga:  Dua Anak Buah Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Dituntut 5 Tahun Penjara

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

- Advertisement -

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS) – Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Mukhlis Adnan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. Hal ini terkait dugaan korupsi dalam penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).

PT GCM adalah perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil. Penetapan tersangka Indra Mukhlis Adnan dilakukan setelah penyidik Kejari Inhil menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan mantan orang nomor satu di Inhil dua periode itu dalam tindak pidana korupsi yang disangkakan.

Terkait penetapan tersangka Indra Mukhlis Adnan ini, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi, Kamis (16/6/2022) membenarkan hal itu.

Baca Juga:  Waduh... Penggunaan Medsos Intensitas Tinggi Tingkatkan Risiko Depresi

"Benar. Informasi lengkap segera saya sampaikan, " jelasnya.

Sebelumnya, Indra Mukhlis sendiri pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 16 Februari 2021 lalu di Kejari Inhil. Saat itu dia berstatus saksi. Mantan Bupati Inhil ini diperiksa karena kasus tersebut terjadi saat dia memimpin Negeri Seribu Parit itu.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi APBD Inhil oleh PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah didalami sejak sekitar tahun 2011. PT GCM didirikan melalui Akte Notaris No. 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4.2 miliar. Sebagai BUMD, PT GCM sendiri kini sudah bubar. Harta kekayaan atau aset dari perusahaan itu kini tak jelas keberadaannya.

Baca Juga:  Diduga Korban Malpraktek, Miss Brasil 2018 Meninggal setelah Operasi

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari