23.2 C
Pekanbaru
Rabu, 2 April 2025
spot_img

THR dan Gaji Ke-13 Cair Penuh

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Pencairannya full atau penuh beserta tunjangan-tunjangan di dalamnya. Sebelumnya, selama empat tahun sejak 2020, pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak dilakukan secara penuh. Sebab, mempertimbangkan dinamika ekonomi, terutama dampak pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, terkait waktu pembayaran, THR paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. ’’Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idulfitri. Sementara untuk gaji ke-13 dibayarkan bulan Juni 2024. Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024,’’ ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/3).

Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 juga mengikuti skema kenaikan gaji yang ditetapkan per 1 Januari 2024. Yakni, untuk PNS kenaikan gaji 8 persen, sementara untuk pensiunan sebesar 12 persen.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. ’’Ini karena gaji naik 8 persen, maka THR juga naik 8 persen. Untuk pensiun, naiknya 12 persen,’’ jelas Menkeu.

Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mulai mengajukan surat perintah membayar dan surat perintah pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10. Ani menyebut THR 2024 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.

Terdiri atas ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang; ASN daerah (ASND) sekitar 3,3 juta orang, termasuk guru ASND yang menerima tunjangan profesi guru sekitar 1,1 juta orang; guru ASND yang menerima tamsil (tambahan penghasilan) sekitar 503,4 ribu orang; serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas turut memerinci siapa saja penerima THR dan gaji ke-13. Pertama, PNS dan calon PNS. Kedua, PPPK. ’’Jadi, honorer yang sudah diangkat PPPK berhak menerima,’’ ucapnya.

Baca Juga:  Disparitas Harga Jadi Penyebab Tiket Mahal

Kemudian, prajurit TNI; anggota Polri; pejabat negara; wakil menteri; staf khusus lingkungan K/L; Dewan Pengawas KPK; pimpinan dan anggota DPRD; hakim ad hoc; serta pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.

- Advertisement -

Anas memerinci, komponen THR yang diberikan kepada ASN dari instansi pemerintah pusat sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan. Sedangkan komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Untuk instansi pemerintah daerah, komponen yang diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). Dan, paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam sebulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

’’Sementara itu, guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberi tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru dan tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan,’’ jelas mantan Bupati Banyuwangi itu.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menambahkan, pemberian THR dan gaji ke-13 adalah bagian dari apresiasi pemerintah atas kerja keras dari para aparatur negara. Terutama dalam mendukung program pembangunan nasional.

’’Sekaligus untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,’’ jelas Tito.

Ani melanjutkan, pencairan THR dan gaji ke-13 diharapkan bisa menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Ramadan dan Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat. ’’Kita harap akan meningkatkan daya beli. Saya juga berharap para ASN menggunakan dan membelanjakan untuk produk-produk dalam negeri, untuk mendorong ekonomi lokal, supaya ini benar-benar bermanfaat,’’ jelasnya.

Baca Juga:  Hari Ini, Batas Akhir Pembayaran THR

Dari sisi anggaran, THR dan gaji ke-13 secara umum teralokasi dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada K/L, Bagian Anggaran Bendahara Negara (BA BUN), serta transfer ke daerah (TKD).

Perkiraan keperluan anggaran THR sekitar Rp18 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Kemudian, keperluan ASN daerah sekitar Rp21,1 triliun dan bisa ditambahkan dari APBD TA 2024, sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pada BA BUN sekitar Rp11,7 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Pada 2019 sebelum Covid-19 melanda, THR dan gaji ke-13 diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, dan 100 persen tunjangan kinerja (tukin). ’’Dengan demikian, ASN mendapatkan 14 kali gaji dalam setahun. Yaitu 12 (gaji reguler bulanan) plus THR, plus gaji ke-13,’’ ujar Ani.

Pada 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu di bawah eselon II serta pensiunan. Tidak diberikan THR kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan sebagainya. Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum tanpa tunjangan kinerja.

Pada 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan tanpa tunjangan kinerja. Komponennya terdiri atas gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/fungsional/umum. Kondisi itu berlanjut pada 2022. Yakni, komponen THR dan gaji ke-13 sama dengan 2021 ditambah tunjangan kinerja 50 persen.

Kemudian pada 2023, kondisi ekonomi membaik. THR dan gaji ke-13 sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja/tunjangan profesi guru/tunjangan profesi dosen/tunjangan profesor sebesar 50 persen.(dee/c18/ttg/das)






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Genangan Tak Surut, Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Lintas Siak-Tanjung Buton

Selama dua bulan terakhir, Jalan Lintas Siak-Tanjung Buton di perbatasan Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, dengan Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, masih tergenang air.

Hujan Ringan hingga Sedang Diprediksi Guyur Riau Saat Malam Takbiran

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru memprediksi hujan ringan hingga sedang akan mengguyur sejumlah wilayah di Riau pada malam Takbiran Idulfitri 1446 H, yang jatuh pada Ahad (30/3/2025).

Bandara SSK II Pekanbaru Buka Rute Baru ke Padang dan Rengat, Mudahkan Akses Mudik

Penerbangan perdana rute Pekanbaru-Padang dilaksanakan pada Rabu, 26 Maret 2025, pukul 07:00 WIB dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Radityo Ari Purwoko, General Manager Bandara SSK II, Roni Rakhmat SSTP MSi

Gubernur Riau Abdul Wahid Gelar Open House Idulfitri, Ajak Masyarakat Jalin Silaturahmi

Gubernur Riau, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa open house ini terbuka bagi semua kalangan tanpa ada pembatasan. Masyarakat umum dipersilakan untuk hadir dan berinteraksi langsung dengan dirinya, Wakil Gubernur, kepala OPD, serta warga lainnya.