Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kata KPK, Besaran Harta Penyelenggara Negara Bukan Ukuran Korupsi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dikatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ukuran besar atau kecilnya harta yang dilaporkan penyelenggara negara dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bukan menjadi acuan dengan prilaku tindak pidana korupsi.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi munculnya nama Kepala Sekolah SMKN 5 Tangerang, Nurhali yang memiliki harta kekayaan sejumlah Rp1.601.972.500.000 atau Rp 1,6 triliun.

“Besar atau kecilnya nilai harta yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikator bahwa harta tersebut terkait atau tidak terkait tindak pidana korupsi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Ipi mengatakan, LHKPN merupakan self assessment atau penilaian sendiri pejabat yang bersangkutan. Karena, LHKPN diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara atau wajib lapor kepada KPK melalui situs e-LHKPN.

Menurutnya, untuk menilai kewajaran harta yang disampaikan penyelenggara negara, KPK dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya dengan melakukan penelusuran transaksi keuangan dan analisis kesesuaian profil penyelenggara negara.

Baca Juga:  Kapal Imigran Tenggelam di Tunisia, 20 Orang Tewas 

KPK mengingatkan kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya. Karena, pelaporan harta kekayaan merupakan instrumen penting untuk mencegah korupsi.

“KPK mengimbau penyelenggara negara untuk memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya secara periodik dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan kejujuran,” imbau Ipi.

Ipi menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 28 tahun 1999 yang merupakan wajib lapor LHKPN adalah penyelenggara negara yang diwajibkan sesuai dengan kedudukan dan jabatannya.

Secara limitatif, disebutkan siapa saja yang termasuk sebagai PN, yaitu pejabat negara pada lembaga tertinggi negara; pejabat negara pada lembaga tinggi negara; menteri; gubernur; hakim; pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Geghai Mak Joy

Pejabat negara lain yang dimaksud merupakan perluasan wajib lapor yang dasarnya ditetapkan oleh instansi masing-masing dengan mengeluarkan aturan internal. Karena jabatannya tidak termasuk Penyelenggara Negara sebagaimana ketentuan UU, maka ada mekanisme yang diatur terpisah oleh Kementerian/Lembaga/Instansi terkait.

Nurhali selaku kepala sekolah menjadi pejabat yang wajib melaporkan hartanya berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

“Dalam aturan itu ditetapkan siapa saja yang merupakan wajib lapor. Salah satunya, yaitu Kepala Sekolah (SMA/SMK/SKH) sebagai salah satu Pejabat Fungsional di lingkungan Pemprov Banten,” pungkas Ipi.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor : Erwan Sani

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dikatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ukuran besar atau kecilnya harta yang dilaporkan penyelenggara negara dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bukan menjadi acuan dengan prilaku tindak pidana korupsi.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi munculnya nama Kepala Sekolah SMKN 5 Tangerang, Nurhali yang memiliki harta kekayaan sejumlah Rp1.601.972.500.000 atau Rp 1,6 triliun.

- Advertisement -

“Besar atau kecilnya nilai harta yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikator bahwa harta tersebut terkait atau tidak terkait tindak pidana korupsi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Ipi mengatakan, LHKPN merupakan self assessment atau penilaian sendiri pejabat yang bersangkutan. Karena, LHKPN diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara atau wajib lapor kepada KPK melalui situs e-LHKPN.

- Advertisement -

Menurutnya, untuk menilai kewajaran harta yang disampaikan penyelenggara negara, KPK dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya dengan melakukan penelusuran transaksi keuangan dan analisis kesesuaian profil penyelenggara negara.

Baca Juga:  Enam Warga Riau di Wuhan dalam Kondisi Sehat

KPK mengingatkan kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya. Karena, pelaporan harta kekayaan merupakan instrumen penting untuk mencegah korupsi.

“KPK mengimbau penyelenggara negara untuk memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya secara periodik dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan kejujuran,” imbau Ipi.

Ipi menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 28 tahun 1999 yang merupakan wajib lapor LHKPN adalah penyelenggara negara yang diwajibkan sesuai dengan kedudukan dan jabatannya.

Secara limitatif, disebutkan siapa saja yang termasuk sebagai PN, yaitu pejabat negara pada lembaga tertinggi negara; pejabat negara pada lembaga tinggi negara; menteri; gubernur; hakim; pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Perdana, 4.000 Masker Gratis Tersebar di Pusat Kepulauan Meranti

Pejabat negara lain yang dimaksud merupakan perluasan wajib lapor yang dasarnya ditetapkan oleh instansi masing-masing dengan mengeluarkan aturan internal. Karena jabatannya tidak termasuk Penyelenggara Negara sebagaimana ketentuan UU, maka ada mekanisme yang diatur terpisah oleh Kementerian/Lembaga/Instansi terkait.

Nurhali selaku kepala sekolah menjadi pejabat yang wajib melaporkan hartanya berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

“Dalam aturan itu ditetapkan siapa saja yang merupakan wajib lapor. Salah satunya, yaitu Kepala Sekolah (SMA/SMK/SKH) sebagai salah satu Pejabat Fungsional di lingkungan Pemprov Banten,” pungkas Ipi.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor : Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari