JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengurus Pusat PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) juga mendesak Presiden Jokowi memecat Staf Khusus Presiden RI Andi Taufan Garuda Putra.
Pasalnya, Andi Taufan dinilai telah memanfaatkan posisinya sebagai Stafsus Presiden dengan menyurati para camat di seluruh Indonesia agar melibatkan PT Amartha Mikro Fintek sebagai relawan Desa Lawan Covid-19. Diketahui PT Amartha Mikro Fintek merupakan perusahaan milik Andi Taufan Garuda.
PP PMKRI menilai penggunaan kop Sekretariat Kabinet tersebut merupakan tindakan maladministrasi, karena bukan kewenangan yang bersangkutan.
"Kami sangat menyayangkan apa yang dilakukan Andi Taufan Garuda menggunakan fungsi dan kewenangan sebagai Staf Khusus Presiden untuk membantu aktivitas perusahaannya. Oleh karena itu, kami meminta Presiden Jokowi mengevaluasi bahkan memecat yang bersangkutan sebab melakukan tindakan maladministrasi dan tindakan tidak etis sebagai staf di lingkaran istana kepresidenan," kata Ketua Presidium terpilih Pengurus Pusat PMKRI Periode 2020-2022 Benidiktus Papa di Jakarta, Rabu (15/4)
Beni sapaan Benidiktus berharap kehadiran Staf Khusus milenial itu tidak menjadi beban untuk negara dan masyarakat dengan menyalahgunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi. Apa yang dilakukan Andi Taufan Garuda Putra sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai pejabat pemerintahan.
"Semestinya di tengah pandemi Covid-19, dalam kapasitas sebagai salah satu Staf Khusus Presiden, yang dilakukan adalah membantu pemerintah dan masyarakat dalam melewati masa-masa sulit akibat wabah covid-19 ini," ujar Beni.
Sebelumnya, Pengamat Politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API), Maksimus Ramses Lalongkoe mendesak Presiden Jokowi untuk segera memecat Andi Taufan Garuda dari posisinya sebagai Staf Khusus (Stafsus) Kepresidenan, pasca mencuatnya surat yang ia layangkan kepada para Camat.
"Saya kira tidak ada pilihan lain, selain pak Presiden Jokowi segera memecat Andi Taufan Garuda Putra dari posisinya sebagai Staf Khusus (Stafsus) Kepresidenan agar tidak menimbulkan dugaan-dugaan negatif terhadap lingkaran istana," kata Ramses kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida mengungkap beberapa kesalahan yang dilakukan Andi Taufan Garuda. Kesalahan pertama, menggunakan kop Sekretariat Kabinet. Hal ini menjadi preseden buruk dan bagian dari ketelodoran atau indikasi maladministrasi tersendiri.
Kekeliruan kedua, merupakan ekspresi dari keinginan oknum-oknum tertentu yang berada di lingkar dalam istana untuk memanfaatkan pengaruh jabatan dan atau kesan kedekatan dengan orang nomor wahid di negeri ini. Padahal birokrasi seharusnya sudah melangkah jauh ke arah profesionalisme, di mana setiap penanganan proyek ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan semuanya melalui lelang terbuka.(fri/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal