Selasa, 21 Mei 2024

Hari Ini Diserahkan ke Presiden

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pimpinan DPR akhirnya memastikan jumlah halaman UU Cipta Kerja yang sudah diketok palu Senin (5/10) lalu. Setelah kabar jumlah yang simpang siur dan berbeda-beda, mereka memastikan bahwa jumlah halamannya kini menjadi 812 halaman. Bukan 905, 1.052, atau 1.035 seperti yang sebelumnya muncul.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menegaskan bahwa jumlah itu bukan karena ada pengurangan atau penyeludupan pasal. Melainkan terkait masalah teknis. Azis mengklaim bahwa ini sudah sesuai dengan tata tertib DPR, di mana draf UU yang diserahkan ke Presiden harus disampaikan dalam bentuk kertas ukuran legal.

Yamaha

"Proses di Baleg menggunakan kertas biasa, sementara setelah tingkat 2 (paripurna) pengetikannya di Kesekjenan (DPR) menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan di UU," ungkap Azis dalam konferensi pers di DPR, Selasa (13/10).

Sekjen perlu waktu untuk editing tersebet sehingga sempat muncul jumlah yang berbeda-beda.

"Simpang siur jumlah halaman secara resmi, kami DPR menyatakan berdasarkan laporan Sekjen, netting 812 halaman," tegasnya. Azis menambahkan bahwa untuk jumlah pasal saja memakan 488 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812 halaman.

- Advertisement -

Jumlah halaman yang berubah-ubah itu sempat menimbulkan kecurigaan bahwa ada penambahan atau pengurangan pasal. Namun Azis mengklaim bahwa tidak ada penyeludupan pasal seperti yang dikhawatirkan publik. Azis mempersilakan pihak-pihak yang menemukan ada seludupan pasal yang dimaksud untuk diajukan sekaligus ke uji materi di MK.

Baca Juga:  Remaja dan Motor Kena Sweeping

"Kami menjamin tidak akan ada seludupan pasal karena itu merupakan tindak pidana," jelasnya.

- Advertisement -

Dia meyakinkan bahwa semua pasal yang masuk sudah melalui pembicaraan dan persetujuan sejak tingkat Baleg, tim perumus, hingga tim sinkronisasi sebelum diketok di tingkat 2 paripurna. Draf UU sebanyak 812 halaman ini akan dikirimkan ke Presiden hari ini (14/10). Menurut Azis, waktu penyerahan ini disesuaikan dengan tatib DPR pasal 164. Yakni bahwa DPR memiliki tenggat waktu tujuh hari kerja sejak pengesahan di Paripurna. Di mana Sabtu dan Ahad tidak dihitung.

"Sehingga tenggat waktu untuk penyampaian UU Ciptaker akan jatuh pada 14 Oktober. Besok (hari ini, red) akan dikirim ke Presiden, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik," ungkapnya.

Sekali lagi, Azis menyampaikan bahwa jika masyarakat keberatan, maka ada mekanisme konstitusi yang dibuka yakni melalui MK. Sedangkan untuk para anggota dewan yang mengaku belum mendapat draf tersebut, Azis menyampaikan bahwa draf akan dikirimkan melalui e-mail atau bisa diminta dalam bentuk hard copy ke Kesekjenan DPR.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, tidak ada yang berubah dari subtansi UU Cipta Kerja. Menurut dia, yang berubah hanyalah masuknya Pasal 161 – 172 UU Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga:  Kadis Kominfo Lima Besar Pejabat Tinggi Teladan se Indonesia

"Itu kami kembalikan, karena memang keputusan panja," terang dia saat ditemui usai konferensi pers di gedung DPR RI kemarin.

Politikus Partai Gerindra itu mengakui bahwa sejumlah pasal itu dimasukkan dalam UU Cipta Kerja setelah UU itu disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober lalu. Namun, Supratman enggan menyebutkan kapan pasal-pasal itu dimasukkan. 

Yang jelas, kata dia, baleg melakukan penyisiran terhadap draf UU yang disahkan, khususnya pasal yang sudah menjadi keputusan panja. Akhirnya ditemukan Pasal 161-172 UU Ketenagakerjaan yang belum dimasukkan. Padahal, sesuai keputusan panja, pasal-pasal dari UU existing itu harus dimasukkan.

Dia membantah jika apa yang dilakukan baleg itu dianggap cacat formil. Menurut Supratman, memasukkan pasal dalam UU yang sudah disahkan itu bisa masuk ketegori cacat formil jika yang dimasukkan bukan pasal yang disepakati panja.

Sementara yang dilakukan baleg adalah sesuai dengan keputusan panja. Jadi, pasal dari UU existing itu harus masuk dalam UU Cipta Kerja, karena sudah menjadi keputusan panja.(deb/wan/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pimpinan DPR akhirnya memastikan jumlah halaman UU Cipta Kerja yang sudah diketok palu Senin (5/10) lalu. Setelah kabar jumlah yang simpang siur dan berbeda-beda, mereka memastikan bahwa jumlah halamannya kini menjadi 812 halaman. Bukan 905, 1.052, atau 1.035 seperti yang sebelumnya muncul.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menegaskan bahwa jumlah itu bukan karena ada pengurangan atau penyeludupan pasal. Melainkan terkait masalah teknis. Azis mengklaim bahwa ini sudah sesuai dengan tata tertib DPR, di mana draf UU yang diserahkan ke Presiden harus disampaikan dalam bentuk kertas ukuran legal.

"Proses di Baleg menggunakan kertas biasa, sementara setelah tingkat 2 (paripurna) pengetikannya di Kesekjenan (DPR) menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan di UU," ungkap Azis dalam konferensi pers di DPR, Selasa (13/10).

Sekjen perlu waktu untuk editing tersebet sehingga sempat muncul jumlah yang berbeda-beda.

"Simpang siur jumlah halaman secara resmi, kami DPR menyatakan berdasarkan laporan Sekjen, netting 812 halaman," tegasnya. Azis menambahkan bahwa untuk jumlah pasal saja memakan 488 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812 halaman.

Jumlah halaman yang berubah-ubah itu sempat menimbulkan kecurigaan bahwa ada penambahan atau pengurangan pasal. Namun Azis mengklaim bahwa tidak ada penyeludupan pasal seperti yang dikhawatirkan publik. Azis mempersilakan pihak-pihak yang menemukan ada seludupan pasal yang dimaksud untuk diajukan sekaligus ke uji materi di MK.

Baca Juga:  Sebagian Pengungsi Sudah Berani Pulang

"Kami menjamin tidak akan ada seludupan pasal karena itu merupakan tindak pidana," jelasnya.

Dia meyakinkan bahwa semua pasal yang masuk sudah melalui pembicaraan dan persetujuan sejak tingkat Baleg, tim perumus, hingga tim sinkronisasi sebelum diketok di tingkat 2 paripurna. Draf UU sebanyak 812 halaman ini akan dikirimkan ke Presiden hari ini (14/10). Menurut Azis, waktu penyerahan ini disesuaikan dengan tatib DPR pasal 164. Yakni bahwa DPR memiliki tenggat waktu tujuh hari kerja sejak pengesahan di Paripurna. Di mana Sabtu dan Ahad tidak dihitung.

"Sehingga tenggat waktu untuk penyampaian UU Ciptaker akan jatuh pada 14 Oktober. Besok (hari ini, red) akan dikirim ke Presiden, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik," ungkapnya.

Sekali lagi, Azis menyampaikan bahwa jika masyarakat keberatan, maka ada mekanisme konstitusi yang dibuka yakni melalui MK. Sedangkan untuk para anggota dewan yang mengaku belum mendapat draf tersebut, Azis menyampaikan bahwa draf akan dikirimkan melalui e-mail atau bisa diminta dalam bentuk hard copy ke Kesekjenan DPR.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, tidak ada yang berubah dari subtansi UU Cipta Kerja. Menurut dia, yang berubah hanyalah masuknya Pasal 161 – 172 UU Nomor 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga:  Jenazah Covid-19 Telantar di Jalanan, Wapres Minta Maaf

"Itu kami kembalikan, karena memang keputusan panja," terang dia saat ditemui usai konferensi pers di gedung DPR RI kemarin.

Politikus Partai Gerindra itu mengakui bahwa sejumlah pasal itu dimasukkan dalam UU Cipta Kerja setelah UU itu disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober lalu. Namun, Supratman enggan menyebutkan kapan pasal-pasal itu dimasukkan. 

Yang jelas, kata dia, baleg melakukan penyisiran terhadap draf UU yang disahkan, khususnya pasal yang sudah menjadi keputusan panja. Akhirnya ditemukan Pasal 161-172 UU Ketenagakerjaan yang belum dimasukkan. Padahal, sesuai keputusan panja, pasal-pasal dari UU existing itu harus dimasukkan.

Dia membantah jika apa yang dilakukan baleg itu dianggap cacat formil. Menurut Supratman, memasukkan pasal dalam UU yang sudah disahkan itu bisa masuk ketegori cacat formil jika yang dimasukkan bukan pasal yang disepakati panja.

Sementara yang dilakukan baleg adalah sesuai dengan keputusan panja. Jadi, pasal dari UU existing itu harus masuk dalam UU Cipta Kerja, karena sudah menjadi keputusan panja.(deb/wan/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari