JAKARTA (RIAUPOS.CO) — DPP Partai Demokrat kubu AHY akhirnya memasukkan gugatan terkait kisruh Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Gugatan tersebut dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat pagi (12/3). Setidaknya ada sepuluh orang yang digugat, di antaranya ada nama Jhoni Allen Marbun dan Darmizal.
Kedua nama tersebut merupakan pendiri dan tokoh sentral dalam penyelenggaraan KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko di Deli Serdang pekan lalu. "Yang pasti Jhoni Allen, kemudian Darmizal, yang lainnya akan disebutkan kemudian," jelas salah seorang Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY, Bambang Widjojanto, kemarin. Dia menolak menyebutkan delapan nama yang lain.
Namun, Bambang memastikan tidak ada nama-nama pengurus DPC yang terlibat dalam kongres tersebut. Nama Moeldoko pun tidak termasuk dalam daftar yang masuk ke PN Jakpus kemarin. Gugatan tersebut kemudian didaftarkan dengan Nomor Perkara 172/Pdt.Sus/Parpol/2021 dengan pokok gugatan perbuatan melawan hukum.
Bambang menambahkan, perbuatan melawan hukum yang dijabarkan dalam gugatan tersebut meliputi pelanggaran terhadap konstitusi partai yakni AD/ART 2020 yang berlaku dan telah disahkan oleh negara. Bagi Bambang, bukan hanya AD/ART saja yang dilanggar, tetapi juga UU Partai Politik pasal 26. Disebutkan bahwa kader yang sudah dipecat tidak punya kewenangan dan mandat mengambil keputusan dalam partai.
Mereka juga menggugat terkait penunjukan Moeldoko yang bukan merupakan kader.
"Kalau kemudian mau dilantik atau dijadikan KTA, siapa yang menunjuk dan memberikan KTA pada dia? Orang yang menunjuk ini dari partai atau bukan, apakah punya kewenangan untuk melakukan itu? Brutalitas politik terjadi di sini," lanjut Bambang.
Sementara kubu Moeldoko sebelumnya hendak melaporkan sejumlah pihak dari kubu AHY. Salah satunya Andi Mallarangeng karena menyebut pemerintah mengintervensi dalam kemelut Partai Demokrat ini. Namun, Kepala Badan Komunikasi Publik Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Razman Arif Nasution menyebutkan bahwa laporan itu ditunda dulu.
Jhoni Allen Marbun yang namanya masuk dalam gugatan itu menanggapi bahwa lapor-melapor memang hak masing-masing pihak yang berseberangan. "Saya tidak ada niat apa-apa, silakan dia mau melapor karena memanipulasi mukadimah AD/ART yang mereka buat 2020," jelasnya kemarin.
PN Jakarta Pusat sendiri telah mengumumkan bahwa perkara ini akan mulai disidangkan Rabu mendatang (17/3). Hal itu dipastikan oleh Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono kemarin. Sidang ini akan dipimpin oleh Buyung Dwikora sebagai ketua majelis hakim.
Pengamat Politik Ujang Komarudin mengatakan, langkah kubu AHY melaporkan pihak yang melakukan KLB ke PN merupakan hal yang tepat. Sebagai pemilik partai yang sah, menempuh jalur hukum merupakan perbuatan yang konstitusional.
Dosen Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) itu mengatakan, bagaimanapun KLB Sumut merupakan kudeta yang tidak bisa ditorerir berdasarkan aturan apapun. KLB itu tidak dibenarkan berdasarkan konstitusi partai (AD/ART), akal sehat, dan moralitas. "Pembegalan demokrasi di depan mata rakyat," tegas dia.
Ujang mengatakan, AHY harus terus berusaha untuk menyelamatkan partainya dari pihak yang ingin merebutnya. Pembegalan demokrasi yang dilakukan kubu KLB harus dilawan. "Karena KLB ilegal itu akan merusak demokrasi kita," ungkap Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu.
Dia menyatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM harus bijak dalam melihat persoalan yang dialami Demokrat. Jangan sampai pemerintah mengesahkan kubu KLB yang jelas-jelas menabrak aturan yang ada.(deb/lum/jpg)