BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Polsek Bangko melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu dengan berat sekitar dua ons lebih di Aula Mapolsek Bangko di Bagansiapiapi, Kamis (13/2). Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblender, dicampur dengan air deterjen.
Narkoba itu diamankan dari dua tersangka yakni M Firdaus (21) warga Jalan Siliwangi Kelurahan Tanjung Palas, Dumai Timur, Dumai. dan Robby Fernando alias Robby (27) warga Jalan Tega Lega, Dumai yang diamankan 17 Januari 2020 lalu.
“Sabu yang dimusnahkan 2.67 gram dengan cara diblender memakai deterjen kemudian langsung dibuang ke lubang yang telah disiapkan di halaman depan Mako Polsek,” kata Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH didampingi Ps Kasi Humas Bripka Puji Anton.
Turut menyaksikan pemusnahan sabu Wakapolres Rohil Kompol James R Rajagukguk Sik, Kasat Lantas AKP David Ricardo, Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu D Raja Napitupulu SIK, Sekretaris BNK Rohil Isliyanto, Kasi Datun Kejari Rohil Dafit Riadi SH, Jaksa Rahmad SH, Camat Bangko Rijalul Fikri SE, kuasa hukum Irfan Zulnizar SH.
Mantan Kabag OP Polres Dumai ini menerangkan pemusnahan narkoba sebagai salah satu bukti komitmen pihaknya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bangko, untuk mewujudkan Rohil bebas narkoba.
Kapolsek menilai peredaran narkoba di Bangko cukup tinggi, hampir setiap pekan ada pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan baik penguna, kurir maupun pengedar. Terkait hal itu ia menegaskan tetap memberikan perhatian untuk pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum yang dipimpinnya.