Rabu, 9 April 2025
spot_img

Ahmad Dhani Kembali Divonis Satu Tahun Penjara

SURABAYA (RIAUPOS.CO) – Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani kembali mendapat vonis penjara. Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019) menyatakan suami artis Mulan Jameela itu terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian sehingga dihukum satu tahun penjara.

Dhani melakukan ujaran kebencian yang dilontarkan saat deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya beberapa waktu lalu kepada para demonstran yang menghalanginya. Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 1,5 tahun penjara. Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019).

Suami Mulan Jameela ini dinilai jaksa terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan. Itu sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan.(sta)

Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga
Baca Juga:  Pemerintah Bidik Airbus A400M, Daya Angkut Lebih Besar daripada Hercules
SURABAYA (RIAUPOS.CO) – Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani kembali mendapat vonis penjara. Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019) menyatakan suami artis Mulan Jameela itu terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian sehingga dihukum satu tahun penjara.

Dhani melakukan ujaran kebencian yang dilontarkan saat deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya beberapa waktu lalu kepada para demonstran yang menghalanginya. Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 1,5 tahun penjara. Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019).

Suami Mulan Jameela ini dinilai jaksa terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan. Itu sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan.(sta)

Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga
Baca Juga:  LSI Sebut Mayoritas Publik Menolak Pemilu 2024 Ditunda
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Ahmad Dhani Kembali Divonis Satu Tahun Penjara

SURABAYA (RIAUPOS.CO) – Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani kembali mendapat vonis penjara. Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019) menyatakan suami artis Mulan Jameela itu terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian sehingga dihukum satu tahun penjara.

Dhani melakukan ujaran kebencian yang dilontarkan saat deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya beberapa waktu lalu kepada para demonstran yang menghalanginya. Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 1,5 tahun penjara. Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019).

Suami Mulan Jameela ini dinilai jaksa terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan. Itu sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan.(sta)

Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga
Baca Juga:  33 Butir Telur Ular Piton Diamankan
SURABAYA (RIAUPOS.CO) – Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani kembali mendapat vonis penjara. Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019) menyatakan suami artis Mulan Jameela itu terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian sehingga dihukum satu tahun penjara.

Dhani melakukan ujaran kebencian yang dilontarkan saat deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya beberapa waktu lalu kepada para demonstran yang menghalanginya. Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 1,5 tahun penjara. Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019).

Suami Mulan Jameela ini dinilai jaksa terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan. Itu sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan.(sta)

Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga
Baca Juga:  Empat WNI di Kapal Pesiar Diamond Princess Positif Corona
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari