Jumat, 19 Juni 2026
- Advertisement -

Langgar PPKM Darurat, Tiga WNA Terancam Dideportasi

DENPASAR (RIAUPOS.CO) – Tiga warga negara asing (WNA) terancam dideportasi setelah kedapatan melanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Badung, Bali. 

"WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ada ditemukan tiga orang dan akan diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Bali," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, Jumat (9/7/2021).

Ia mengatakan, ketiga warga asing tersebut adalah Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat, dan Zulfiia Kadyrberdieva berkebangsaan Rusia, diwajibkan hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca Juga:  KPK Lantik Sekjen dan Direktur Penuntutan Baru

Kegiatan operasi yustisi PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (8/07), melibatkan jajaran Kanwil Kemenkumham Bali dan tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali, Kodim 1611/Badung, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Camat Kuta Utara. 

Dari hasil operasi tersebut, terdapat 17 pelanggaran, dengan rincian tiga pelanggaran oleh warga negara asing (WNA) dan 14 orang warga negara Indonesia (WNI). 

Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar yaitu berupa teguran lisan, pembayaran denda, maupun STP Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi.

Sementara, untuk WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ada tiga orang yang masih dalam proses pemeriksaan oleh Imigrasi Ngurah Rai. 

Baca Juga:  Pola Asuh Anak Jadi Fokus Penilaian

"Penegakan prokes dilakukan salah satunya terhadap warga asing, itu juga menjadi kewenangan dari imigrasi dalam melakukan pendeportasian jika ada ditemukan melanggar," katanya. 

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

DENPASAR (RIAUPOS.CO) – Tiga warga negara asing (WNA) terancam dideportasi setelah kedapatan melanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Badung, Bali. 

"WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ada ditemukan tiga orang dan akan diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Bali," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, Jumat (9/7/2021).

Ia mengatakan, ketiga warga asing tersebut adalah Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat, dan Zulfiia Kadyrberdieva berkebangsaan Rusia, diwajibkan hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca Juga:  Ingat, 1 Dosis Vaksin Tak Mampu Lawan Covid-19 Delta

Kegiatan operasi yustisi PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (8/07), melibatkan jajaran Kanwil Kemenkumham Bali dan tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali, Kodim 1611/Badung, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Camat Kuta Utara. 

Dari hasil operasi tersebut, terdapat 17 pelanggaran, dengan rincian tiga pelanggaran oleh warga negara asing (WNA) dan 14 orang warga negara Indonesia (WNI). 

- Advertisement -

Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar yaitu berupa teguran lisan, pembayaran denda, maupun STP Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi.

Sementara, untuk WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ada tiga orang yang masih dalam proses pemeriksaan oleh Imigrasi Ngurah Rai. 

- Advertisement -
Baca Juga:  TR Kapolri: Seluruh Kapolda Diminta Pastikan Tak Ada Blokade Jalan

"Penegakan prokes dilakukan salah satunya terhadap warga asing, itu juga menjadi kewenangan dari imigrasi dalam melakukan pendeportasian jika ada ditemukan melanggar," katanya. 

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DENPASAR (RIAUPOS.CO) – Tiga warga negara asing (WNA) terancam dideportasi setelah kedapatan melanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Badung, Bali. 

"WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ada ditemukan tiga orang dan akan diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Bali," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, Jumat (9/7/2021).

Ia mengatakan, ketiga warga asing tersebut adalah Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen dari Amerika Serikat, dan Zulfiia Kadyrberdieva berkebangsaan Rusia, diwajibkan hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca Juga:  Imam Kena "Jumat Keramat"

Kegiatan operasi yustisi PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (8/07), melibatkan jajaran Kanwil Kemenkumham Bali dan tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali, Kodim 1611/Badung, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Camat Kuta Utara. 

Dari hasil operasi tersebut, terdapat 17 pelanggaran, dengan rincian tiga pelanggaran oleh warga negara asing (WNA) dan 14 orang warga negara Indonesia (WNI). 

Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar yaitu berupa teguran lisan, pembayaran denda, maupun STP Paspor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi.

Sementara, untuk WNA yang melanggar prokes diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ada tiga orang yang masih dalam proses pemeriksaan oleh Imigrasi Ngurah Rai. 

Baca Juga:  Ribuan Warga Myanmar Kembali Demo Menentang Kudeta

"Penegakan prokes dilakukan salah satunya terhadap warga asing, itu juga menjadi kewenangan dari imigrasi dalam melakukan pendeportasian jika ada ditemukan melanggar," katanya. 

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari