Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas vonis delapan bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab Cs dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan MA juga menolak berkas kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara kerumunan di Megamendung, Bogor. Dengan ditolaknya kasasi jaksa dalam dua perkara itu, kata Aziz, maka putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Habib Rizieq sudah berkekuatan hukum tetap.

Pada perkara Megamendung, Habib Rizieq sebelumnya divonis membayar denda sebesar Rp20 juta. "Klien kami telah melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar denda sebesar Rp20 juta melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Kamis (7/10).

Baca Juga:  NOAH Sajikan Konser dengan Teknologi Unreal Engine

Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu mengatakan untuk perkara RS UMMI, Bogor, Jawa Barat, pihak Habib Rizieq masih berjuang melakukan kasasi di MA.

"Saat ini sedang dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (kasus RS UMMI)," ucap Aziz.

Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu juga memohon dukungan dan doa dari umat Islam. "Kami minta umat Islam dan pecinta keadilan di mana pun berada untuk mendoakan kami agar terus bertarung melawan kezaliman," tegas Aziz Yanuar.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas vonis delapan bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab Cs dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan MA juga menolak berkas kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara kerumunan di Megamendung, Bogor. Dengan ditolaknya kasasi jaksa dalam dua perkara itu, kata Aziz, maka putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Habib Rizieq sudah berkekuatan hukum tetap.

- Advertisement -

Pada perkara Megamendung, Habib Rizieq sebelumnya divonis membayar denda sebesar Rp20 juta. "Klien kami telah melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar denda sebesar Rp20 juta melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Kamis (7/10).

Baca Juga:  Aryana Sayeed Berhasil Melarikan Diri dari Kabul ke Istambul

Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu mengatakan untuk perkara RS UMMI, Bogor, Jawa Barat, pihak Habib Rizieq masih berjuang melakukan kasasi di MA.

- Advertisement -

"Saat ini sedang dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (kasus RS UMMI)," ucap Aziz.

Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu juga memohon dukungan dan doa dari umat Islam. "Kami minta umat Islam dan pecinta keadilan di mana pun berada untuk mendoakan kami agar terus bertarung melawan kezaliman," tegas Aziz Yanuar.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari