Selasa, 12 Mei 2026
- Advertisement -

Perusahaan Wajib Bayar THR Pegawai, Namun Bisa Dicicil atau Ditunda

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kepada seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran bagi para pekerja atau buruh. Namun, hal tersebut juga diperlukan adanya kesepahaman antara pengusaha dan para pekerja.

Hal tersebut juga telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE tersebut ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah dan telah beredar sejak Rabu (6/5) kemarin.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa Gubernur di provinsi masing-masing juga diinstruksikan untuk memastikan perusahaan agar membayar THR kepada pekerja atau buruh sesuai perundang-undangan yang berlaku. Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh malalui proses dialog antara pengusaha dan para pekerja.

Baca Juga:  Masuki Tahun ke-3, 212Mart Soebrantas Panam Berikan Kontribusi Nyata

“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” tulis surat tersebut yang dikutip JawaPos.com. Kamis (7/5).

Kemudian, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai dengan perundang-undangan, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap. Lalu, jika perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali, pembayaran dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Selanjutnya, dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR di tahun ini, Kemenaker mengintruksikan untuk membentuk pos komando (posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga:  IPhone 11 Pro Dibalut Emas 0,5 Kg, Harganya Setara Satu Mobil Mewah

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa di tengah pandemi seperti sekarang ini, para perusahaan diminta untuk membayar THR. Namun, agar saling menguntungkan, perusahaan dan karyawan harus mencapai kesepakatan bersama.

“Kami mendorong pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020 ini oleh perusahaan kepada pekerja atau buruhnya dan memberikan alternatif solusi cara pembayaran melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh,” tegasnya melalui telekonferensi pers, Jumat (1/5).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kepada seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran bagi para pekerja atau buruh. Namun, hal tersebut juga diperlukan adanya kesepahaman antara pengusaha dan para pekerja.

Hal tersebut juga telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE tersebut ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah dan telah beredar sejak Rabu (6/5) kemarin.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa Gubernur di provinsi masing-masing juga diinstruksikan untuk memastikan perusahaan agar membayar THR kepada pekerja atau buruh sesuai perundang-undangan yang berlaku. Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh malalui proses dialog antara pengusaha dan para pekerja.

Baca Juga:  Disperindag Salurkan 25.806 Paket Sembako

“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” tulis surat tersebut yang dikutip JawaPos.com. Kamis (7/5).

Kemudian, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai dengan perundang-undangan, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap. Lalu, jika perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali, pembayaran dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

- Advertisement -

Selanjutnya, dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR di tahun ini, Kemenaker mengintruksikan untuk membentuk pos komando (posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga:  Lucinta Luna Ditahan di Sel Perempuan atau Laki-laki Ya?

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa di tengah pandemi seperti sekarang ini, para perusahaan diminta untuk membayar THR. Namun, agar saling menguntungkan, perusahaan dan karyawan harus mencapai kesepakatan bersama.

- Advertisement -

“Kami mendorong pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020 ini oleh perusahaan kepada pekerja atau buruhnya dan memberikan alternatif solusi cara pembayaran melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh,” tegasnya melalui telekonferensi pers, Jumat (1/5).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kepada seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran bagi para pekerja atau buruh. Namun, hal tersebut juga diperlukan adanya kesepahaman antara pengusaha dan para pekerja.

Hal tersebut juga telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE tersebut ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah dan telah beredar sejak Rabu (6/5) kemarin.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa Gubernur di provinsi masing-masing juga diinstruksikan untuk memastikan perusahaan agar membayar THR kepada pekerja atau buruh sesuai perundang-undangan yang berlaku. Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh malalui proses dialog antara pengusaha dan para pekerja.

Baca Juga:  Sekolah Tak Mematuhi Prokes Diberi Sanksi

“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” tulis surat tersebut yang dikutip JawaPos.com. Kamis (7/5).

Kemudian, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai dengan perundang-undangan, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap. Lalu, jika perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali, pembayaran dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Selanjutnya, dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR di tahun ini, Kemenaker mengintruksikan untuk membentuk pos komando (posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga:  Mengintegrasikan Data Pertanian Melalui Gerakan HARANOVA

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa di tengah pandemi seperti sekarang ini, para perusahaan diminta untuk membayar THR. Namun, agar saling menguntungkan, perusahaan dan karyawan harus mencapai kesepakatan bersama.

“Kami mendorong pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020 ini oleh perusahaan kepada pekerja atau buruhnya dan memberikan alternatif solusi cara pembayaran melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh,” tegasnya melalui telekonferensi pers, Jumat (1/5).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari