SIAK (RIAUPOS.CO) – Dalam beberapa hari terakhir, isu tentang peredaran uang baik tunai maupun melalui Aplikasi Dompet Digital menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Siak menjadi hangat.
Warga yang berada di dua TPS, yakni TPS 3 Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak dan TPS 3 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya menjadi magnet terkait hal itu.
Namun, Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha mengatakan belum ada laporan terkait politik uang jelang PSU yang dijadwalkan digelar Sabtu (22/3). Namun, dia tidak menampik beredarnya informasi mengenai transaksi uang di dua TPS.
“Hal itu perlu pembuktian dan kami sedang melakukan penelusuran. Sebab secara aturan, untuk pilkada, pemberi dan penerima sama-sama dipidana,” terang Zulfadli, Kamis (6/3).
“Tim kami sudah turun dan bergerak di sana untuk pembuktian, sekaligus memastikan hal itu untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya berkoordinasi dengan Gakkumdu,” tambahnya.
PSU ini merupakan rangkaian Pilkada Serentak 2024. Aturannya sudah jelas, tidak ada kampanye. Terkait pemberian uang kepada pemilik suara, sudah jelas dalam UU No 10 tahun 2016, pada Pasal 173, pemberi dan penerima dipidana paling singkat 3 tahun atau 36 bulan, paling lama 6 tahun atau 72 bulan ada di pasal 187. Denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.
Diungkapkan Zulfadli, pihaknya akan membuat posko diberi nama Warung Pengawasan. Aktivitas Warung Pengawasan dimulai Sabtu (8/3) mendatang.
Tak hanya Bawaslu, tapi juga akan melibatkan TNI dan Polri. Hal ini sebagai langkah mencegah terjadinya transaksi jual beli suara, serta memastikan PSU berjalan aman dan lancar.
Sementara itu, sampai Kamis (6/3) malam, pengamanan di dua TPS itu semakin ditingkatkan, baik oleh personel Polres maupun Kodim 0322/Siak. Terlihat sejumlah personel TNI dan Polri berseragam siaga di sekitar Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak dan Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya.
Dandim Siak Letkol Riyanto Budi Nugroho mengatakan pengamanan memang mesti ditingkatkan di wilayah tersebut dan seluruh Kabupaten Siak, dalam menjaga kamtibmas dan demokrasi. “Kami ingin Kabupaten Siak tetap kondusif, sampai PSU selesai,” kata Dandim Riyanto.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau meminta masyarakat di Kabupaten Siak untuk tenang dan mempercayakan kepada KPU terkait pelaksanaan dan daftar pemilih yang akan menggunakan hak suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak.
Kepada wartawan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Riau, Abdul Rahman mengatakan, sampai saat ini, KPU Siak didampingi KPU Riau belum menetapkan daftar pemilih. Dan pihaknya sangat berharap masyarakat Siak agar tenang dalam menyikapi data pemilih yang banyak beredar.
“Sejauh ini belum ada penambahan. Kalaupun ada yang beredar, jika itu tidak ada legalitas formalnya, dan bertentangan dengan Juknis yang akan terbit, kami tidak akan mengkomodir. Jadi kami belum ada menetapkan daftar pemilih,” katanya, Kamis (6/3).
Disampaikan Rahman, dia memperkirakan Juknis KPU RI terkait dengan PSU di Siak akan diterbitkan dalam beberapa hari ke depan.”Juknis itu mengatur semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan PSU di Siak. Kita tunggu saja. KPU akan bekerja profesional,” tegasnya.
Dari tiga TPS yang diperintahkan untuk dilakukan PSU, TPS RSUD Tengku Rafian menjadi sorotan banyak pihak, pasalnya diindikasi ada upaya lain di TPS ini. Namun Abdul Rahman memastikan semua akan sesuai perintah pelaksanaan.
“Banyak informasi beredar di media sosial terkait dengan daftar pemilih di Loksus rumah sakit itu. Saya tegaskan, sampai saat ini KPU Siak maupun KPU Riau belum menetapkan daftar pemilihnya, jadi belum ada pemilihnya. Mohon masyarakat tenang, jangan terpancing dengan isu atau informasi yang tidak benar,” paparnya.
Diakui, data pemilih ada juga disampaikan yang merupakan tambahan data, hanya saja, usulan penambahan itu belum tentu diterima, sebab jika tidak memiliki legalitas, maka tidak akan diakomodir.
Dijelaskannya lagi, bahwa data pemilih di Loksus rumah sakit itu, dasarnya adalah surat nomor 445 yang didalilkan dalam sidang MK. Jadi finalnya terkait dengan data pemilih, masih menunggu Juknis KPU RI.
‘’Kami berharap seluruh masyarakat mohon tenang, KPU bekerja dengan profesinonal, berintegritas dan independent. Kami menetapkan daftar pemilih di PSU itu pasti berdasarkan Juknis yang diterbitkan KPU RI. Kami tegaskan, kami tidak mengakomodir data pemilih jika tidak ada legalitas formalnya,” ungkapnya.
Hingga saat ini, disebutkan Abdul Rahman, bahwa KPU Siak terus bekerja untuk melaksanakan PSU Siak. Jika merujuk pada surat nomor 445 sebagaimana yang diterbitkan pihak rumah sakit yang dijadikan dalil di persidangan MK maka jumlahnya 125 orang.
Jadi, masih dijelaskan Abdul Rahman, sebanyak 125 itupun sekarang sedang dilakukan analisis dan verifikasi keabsahannya. Administrasi kependudukannya yang mengalisis adalah Pusdatin KPU RI, bukan KPU Riau atau KPU Siak. Setelah dianalisis oleh Pusdatin KPU RI akan diserah ke KPU Riau dan diteruskan ke KPU Siak.
‘’Jadi setelah itu akan dilihat kondisi mutakhirnya oleh KPU Siak yang akan disupervisi KPU Riau apakah masih memenuhi syarat atau tidak pada PSU mendatang,” tuturnya.
Bisa Manfaatkan Dana BTT, Silpa, dan Sisa Pilkada Sebelumnya
Kemendagri meminta pemerintah daerah (Pemda) tidak langsung membebankan biaya pemungutan suara ulang (PSU) atau coblosan ulang pada APBN. Pemda diminta mengoptimalkan pendanaan melalui APBD.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk sudah berkoordinasi dengan jajaran daerah untuk mendapat gambaran ketersediaan APBD di daerah yang akan melaksanakan PSU.
Dia menekankan, sebagaimana norma UU 10/2016 tentang Pilkada, pendanaan pelaksanaan pilkada diprioritaskan melalui APBD. ”Saya pikir ini akan menjadi acuan,” ujarnya, Kamis (6/3).
Ribka menegaskan, perubahan APBD perlu diprioritaskan untuk mendukung pelaksanaan PSU. Pemda dapat mengalokasikan anggaran PSU dengan menggunakan pos belanja tidak terduga (BTT). Untuk itu, sekretaris daerah (Sekda) diminta me-review alokasi tersebut.
Selain itu, pendanaan PSU dapat bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) dan sisa pilkada sebelumnya. Ribka menekankan pentingnya kerja sama antara pemda dan stakeholder terkait dalam memastikan kesiapan anggaran PSU.
Dia juga mengingatkan pemda untuk menyesuaikan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) terkait pendanaan PSU, baik dengan merevisi NPHD yang sudah ada maupun menyusun NPHD baru sesuai kebutuhan.
Hasil review dari sekda harus dilaporkan ke Kemendagri maksimal hari ini. Rencananya, laporan itu dibahas dalam rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (10/3) mendatang. ”Pada Senin tersebut, semua daerah harus memberi kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU,” ujarnya.
Selain alokasi untuk KPU dan Bawaslu, pemda juga wajib mengalokasikan anggaran untuk pihak keamanan, yakni TNI-Polri.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mendesak kinerja KPU dan Bawaslu dievaluasi. Sebab, ketidakcermatan penyelenggaraan pilkada membuat negara dan rakyat dirugikan. ”Beban keuangan akibat PSU ini lebih banyak ditanggung negara, sementara penyelenggara pemilu yang lalai tidak menanggung konsekuensi yang setimpal,” ujarnya.
Semestinya, lanjut dia, penyelenggara pemilu tingkat pusat maupun daerah bertanggung jawab atas kelalaian mereka. Dia mendesak evaluasi, bahkan pergantian penyelenggara yang terbukti gagal menjalankan tugas dengan baik. ”Jika tidak ada konsekuensi bagi penyelenggara yang lalai, permasalahan serupa akan terus berulang,” ujarnya.
Ninis, sapaannya juga mengusulkan pemerintah dan DPR merancang regulasi yang lebih ketat untuk mencegah kelalaian penyelenggara. Misalnya, dengan menetapkan sanksi tegas bagi KPU dan Bawaslu yang terbukti bertanggung jawab atas kesalahan administratif yang berujung pada PSU. ”Sanksi tersebut bisa berupa pemotongan anggaran operasional atau pencopotan pejabat terkait,” tuturnya.
Sebaliknya, ada insentif bagi penyelenggara untuk bekerja lebih profesional. Selain itu, pengawasan terhadap penyelenggara pemilu harus diperkuat dengan melibatkan masyarakat sipil dan lembaga independen.(mng/gus/far/c19/oni/jpg)