Diskon Boleh, tapi Jangan Terlalu Murah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi untuk tidak jor-joran memberi harga promo atau diskon kepada konsumen.
Harus tetap memperhatikan aturan besaran tarif ojek online (ojol) yang sudah berlaku sejak 1 Mei. Pengawasan pelaksanaan akan dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) daerah masing-masing.

Berdasarkan surat edaran nomor AJ 502/20/17/DRJO/2019, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memperluas wilayah penerapan besaran tarif ojol di 41 kota/kabupaten per 1 Juli. Jumlah tersebut tersebar dalam tiga zona yang telah ditetapkan sebelumnya. Langkah tersebut merupakan upaya lanjutan penerapan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor sebagai alat transportasi umum berdasarkan aplikasi.

”Kami mengambil keputusan untuk menerapkannya secara bertahap. Jika langsung diterapkan untuk seluruh wilayah malah menimbulkan persoalan yang menyebabkan pelaksanaan ke depannya tidak konsisten,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Ruang Singosari, Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kemarin.

- Advertisement -

Pelaksanaan besaran tarif di 41 kota/kabupaten tersebut akan diawasi oleh BPTD daerah. Budi mengatakan, pihaknya menggandeng Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub untuk melakukan survei terkait respons masyarakat. Baik dari sudut pandang konsumen maupun pengemudi ojol.(han/oni/jpg)


>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi untuk tidak jor-joran memberi harga promo atau diskon kepada konsumen.
Harus tetap memperhatikan aturan besaran tarif ojek online (ojol) yang sudah berlaku sejak 1 Mei. Pengawasan pelaksanaan akan dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) daerah masing-masing.

Berdasarkan surat edaran nomor AJ 502/20/17/DRJO/2019, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memperluas wilayah penerapan besaran tarif ojol di 41 kota/kabupaten per 1 Juli. Jumlah tersebut tersebar dalam tiga zona yang telah ditetapkan sebelumnya. Langkah tersebut merupakan upaya lanjutan penerapan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor sebagai alat transportasi umum berdasarkan aplikasi.

”Kami mengambil keputusan untuk menerapkannya secara bertahap. Jika langsung diterapkan untuk seluruh wilayah malah menimbulkan persoalan yang menyebabkan pelaksanaan ke depannya tidak konsisten,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Ruang Singosari, Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kemarin.

Pelaksanaan besaran tarif di 41 kota/kabupaten tersebut akan diawasi oleh BPTD daerah. Budi mengatakan, pihaknya menggandeng Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub untuk melakukan survei terkait respons masyarakat. Baik dari sudut pandang konsumen maupun pengemudi ojol.(han/oni/jpg)


>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya