Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Wabup Bengkalis Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pipa Transmisi PDAM

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad ST MT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan menjadi tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati menyampaikan, pihaknya menerima surat dari Mabes Polri terkait perkara dugaan rasuah tersebut. Surat itu, telah diterima Kops Adhyaksa Riau beberapa waktu lalu.

"Kemarin sudah ekspose, agar jangan berlarut-larut penanganannya di Polda, Ada surat dari tim dari Polri pusat, bahwa kita harus ada upaya, maka kapolda mengusulkan kepada kami untuk minta ekspose," ungkap Mia, Kamis (6/2).

Ditambahkan Mia, berdasarkan fakta persidangan untuk tiga terdakwa Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syafrizal Thaher DS selaku konsultan pengawas, terungkap peran serta Muhammad. "Dalam persidangan terungkap, adanya peran serta dari M, wakil itu (Wabup Bengkalis, red). Akhirnya dijadikan tersangka sekarang," kata Kajati Riau.

Baca Juga:  Pengamat Pesimistis Kasus Novel Segera Terungkap

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi menambahkan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Riau. Dalam surat yang diterima tertanggal 3 Februari itu terdapat nama satu tersangka yakni Muhammad ST MT.

"Kita ada terima SPDP atas nama atau inisial M (Muhammad) ST, MP. Posisi saat ini di Bengkalis, kita sekarang menunggu tindak lanjut. Mungkin pengiriman berkas perkara. Saat ini baru satu (SPDP)," imbuhnya.

Pada proyek bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2013 sebesar Rp3,4 miliar ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syafrizal Thaher DS selaku konsultan pengawas.

Kini, ketiganya telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman masing-masing lima dan empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Selain itu, juga terdapat nama Harris Anggara alias Liong Tjai yang turut menyandang status tersangka.

Baca Juga:  Pemprov Siap Bantu Anggaran Penyelenggaraan Porprov

Akan tetapi ketika hendak dilakukan penahaan, Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) memilih kabur. Penyidik pun telah melakukan pencarian ke Medan, Sumatra Utara namun tidak membuahkan hasil, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Hal ini, dimanfaatkan Harris untuk mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hasilnya, pengadilan menerima permohonan Harris, dan mencabut status tersangkanya.

Dalam proses penyidikan, dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp2.639.090.623. Muhammad juga sudah beberapa kali kali menjalani pemeriksaan. Terakhir, Politisi PDI Perjuangan itu diperiksa pada Kamis (18/10) dengan status sebagai saksi. Kemudian, Muhammad juga pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan bagi ketiga terdakwa.

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad ST MT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan menjadi tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati menyampaikan, pihaknya menerima surat dari Mabes Polri terkait perkara dugaan rasuah tersebut. Surat itu, telah diterima Kops Adhyaksa Riau beberapa waktu lalu.

- Advertisement -

"Kemarin sudah ekspose, agar jangan berlarut-larut penanganannya di Polda, Ada surat dari tim dari Polri pusat, bahwa kita harus ada upaya, maka kapolda mengusulkan kepada kami untuk minta ekspose," ungkap Mia, Kamis (6/2).

Ditambahkan Mia, berdasarkan fakta persidangan untuk tiga terdakwa Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syafrizal Thaher DS selaku konsultan pengawas, terungkap peran serta Muhammad. "Dalam persidangan terungkap, adanya peran serta dari M, wakil itu (Wabup Bengkalis, red). Akhirnya dijadikan tersangka sekarang," kata Kajati Riau.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pengamat Pesimistis Kasus Novel Segera Terungkap

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi menambahkan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Riau. Dalam surat yang diterima tertanggal 3 Februari itu terdapat nama satu tersangka yakni Muhammad ST MT.

"Kita ada terima SPDP atas nama atau inisial M (Muhammad) ST, MP. Posisi saat ini di Bengkalis, kita sekarang menunggu tindak lanjut. Mungkin pengiriman berkas perkara. Saat ini baru satu (SPDP)," imbuhnya.

Pada proyek bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2013 sebesar Rp3,4 miliar ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syafrizal Thaher DS selaku konsultan pengawas.

Kini, ketiganya telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman masing-masing lima dan empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Selain itu, juga terdapat nama Harris Anggara alias Liong Tjai yang turut menyandang status tersangka.

Baca Juga:  IBT Pelita Indonesia Gelar Yudisium Daring

Akan tetapi ketika hendak dilakukan penahaan, Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) memilih kabur. Penyidik pun telah melakukan pencarian ke Medan, Sumatra Utara namun tidak membuahkan hasil, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Hal ini, dimanfaatkan Harris untuk mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hasilnya, pengadilan menerima permohonan Harris, dan mencabut status tersangkanya.

Dalam proses penyidikan, dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp2.639.090.623. Muhammad juga sudah beberapa kali kali menjalani pemeriksaan. Terakhir, Politisi PDI Perjuangan itu diperiksa pada Kamis (18/10) dengan status sebagai saksi. Kemudian, Muhammad juga pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan bagi ketiga terdakwa.

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari