Rabu, 18 Juni 2025

Ternyata, Indonesia Belum Miliki Regulasi Konvergensi Media

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa Indonesia hingga saat ini belum memiliki regulasi khusus tentang konvergensi media.

Menurut dia, berbagai pihak sepakat bahwa regulasi mengenai konvergensi media harus ada, tetapi mekanisme dalam membuat regulasi tersebut masih menjadi pertanyaan.

"Kita belum memiliki regulasi khusus terkait konvergensi. Semua pihak sepakat regulasi ini perlu ada. Pertanyaannya apakah regulasi terkait konvergensi ini akan berdiri sendiri sebagai regulasi baru atau cukup mengamandemen ketentuan sebelumnya," ujar Yasonna di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Menkumham mengemukakan hal itu saat menjadi pembicara kunci pada seminar bertajuk "Regulasi Negara dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstream di Era Disrupsi Media Sosial", yang merupakan rangkaian Hari Pers Nasional 2021.

Baca Juga:  Tekstil Ilegal Asal Cina Serbu Indonesia, Berdampak pada PHK Massal

Menurut Yasonna, jika mempertahankan regulasi lama, akan banyak sekali poin tambahan yang diperlukan. Namun jika harus membuat regulasi baru, maka dibutuhkan energi dan sumber daya manusia yang sangat besar untuk menyelesaikannya.

"Tetapi tidak ada yang tidak dapat kita lakukan kalau kita dapat duduk bersama membuat kajian dan mencari jalan keluar tentang hal ini," katanya.

Yasonna mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait konvergensi media memang tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024. Namun, jika kepentingan mengenai regulasi konvergensi media sangat mendesak, maka hal tersebut bisa dijadikan perhatian bersama semua pihak.

"Jika kepentingan ini mendesak dapat kita pikirkan karena prolegnas bisa kita evaluasi pada pertengahan tahun," ucap dia.

Baca Juga:  Pakai AXIS, Tetap Kompak Ngabuburit Walau Berjarak

Lebih lanjut Yasonna menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM terbuka kepada pihak-pihak yang ingin memberikan masukan terkait rancangan regulasi konvergensi media tersebut.

Sumber: News/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa Indonesia hingga saat ini belum memiliki regulasi khusus tentang konvergensi media.

Menurut dia, berbagai pihak sepakat bahwa regulasi mengenai konvergensi media harus ada, tetapi mekanisme dalam membuat regulasi tersebut masih menjadi pertanyaan.

"Kita belum memiliki regulasi khusus terkait konvergensi. Semua pihak sepakat regulasi ini perlu ada. Pertanyaannya apakah regulasi terkait konvergensi ini akan berdiri sendiri sebagai regulasi baru atau cukup mengamandemen ketentuan sebelumnya," ujar Yasonna di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Menkumham mengemukakan hal itu saat menjadi pembicara kunci pada seminar bertajuk "Regulasi Negara dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstream di Era Disrupsi Media Sosial", yang merupakan rangkaian Hari Pers Nasional 2021.

Baca Juga:  Pengabdian Kukerta Unri Kampanyekan Prokes di MI Taufiqiyah Dumai

Menurut Yasonna, jika mempertahankan regulasi lama, akan banyak sekali poin tambahan yang diperlukan. Namun jika harus membuat regulasi baru, maka dibutuhkan energi dan sumber daya manusia yang sangat besar untuk menyelesaikannya.

"Tetapi tidak ada yang tidak dapat kita lakukan kalau kita dapat duduk bersama membuat kajian dan mencari jalan keluar tentang hal ini," katanya.

Yasonna mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait konvergensi media memang tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024. Namun, jika kepentingan mengenai regulasi konvergensi media sangat mendesak, maka hal tersebut bisa dijadikan perhatian bersama semua pihak.

"Jika kepentingan ini mendesak dapat kita pikirkan karena prolegnas bisa kita evaluasi pada pertengahan tahun," ucap dia.

Baca Juga:  Wajib Mengibarkan Bendera Merah Putih

Lebih lanjut Yasonna menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM terbuka kepada pihak-pihak yang ingin memberikan masukan terkait rancangan regulasi konvergensi media tersebut.

Sumber: News/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa Indonesia hingga saat ini belum memiliki regulasi khusus tentang konvergensi media.

Menurut dia, berbagai pihak sepakat bahwa regulasi mengenai konvergensi media harus ada, tetapi mekanisme dalam membuat regulasi tersebut masih menjadi pertanyaan.

"Kita belum memiliki regulasi khusus terkait konvergensi. Semua pihak sepakat regulasi ini perlu ada. Pertanyaannya apakah regulasi terkait konvergensi ini akan berdiri sendiri sebagai regulasi baru atau cukup mengamandemen ketentuan sebelumnya," ujar Yasonna di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Menkumham mengemukakan hal itu saat menjadi pembicara kunci pada seminar bertajuk "Regulasi Negara dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstream di Era Disrupsi Media Sosial", yang merupakan rangkaian Hari Pers Nasional 2021.

Baca Juga:  Pakai AXIS, Tetap Kompak Ngabuburit Walau Berjarak

Menurut Yasonna, jika mempertahankan regulasi lama, akan banyak sekali poin tambahan yang diperlukan. Namun jika harus membuat regulasi baru, maka dibutuhkan energi dan sumber daya manusia yang sangat besar untuk menyelesaikannya.

"Tetapi tidak ada yang tidak dapat kita lakukan kalau kita dapat duduk bersama membuat kajian dan mencari jalan keluar tentang hal ini," katanya.

Yasonna mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait konvergensi media memang tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024. Namun, jika kepentingan mengenai regulasi konvergensi media sangat mendesak, maka hal tersebut bisa dijadikan perhatian bersama semua pihak.

"Jika kepentingan ini mendesak dapat kita pikirkan karena prolegnas bisa kita evaluasi pada pertengahan tahun," ucap dia.

Baca Juga:  Pengabdian Kukerta Unri Kampanyekan Prokes di MI Taufiqiyah Dumai

Lebih lanjut Yasonna menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM terbuka kepada pihak-pihak yang ingin memberikan masukan terkait rancangan regulasi konvergensi media tersebut.

Sumber: News/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari