HET Beras Premium dan Medium Naik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah secara resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram (kg) dan beras medium sebesar Rp1.600 per kg sejak 1 Juni. Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan kenaikan HET beras tersebut untuk menjaga stabilitas harga beras premium dan medium di pasar tradisional dan retail modern.

Sesuai surat perpanjangan relaksasi HET beras premium dan medium bernomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024, HET beras premium untuk Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan dinaikkan dari Rp13.900 per kg menjadi Rp14.900 per kg. Untuk HET beras medium di wilayah yang sama dari Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg.

- Advertisement -

Lalu, HET beras premium untuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung dari Rp14.400 per kg menjadi Rp15.400 per kg. Untuk HET beras medium di wilayah tersebut dari Rp11.500 per kg menjadi Rp13.100 per kg.

Selanjutnya, HET beras premium di Bali dan Nusa Tenggara Barat dari Rp13.900 per kg menjadi Rp14.900 per kg. Untuk HET beras medium dari Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg. Untuk HET beras premium di Nusa Tenggara Timur dari Rp14.400 per kg menjadi Rp15.400 per kg dan HET beras medium dari Rp11.500 per kg menjadi Rp13.100 per kg.

- Advertisement -

Untuk HET beras premium di Sulawesi dari Rp13.900 per kg menjadi Rp14.900 per kg dan HET beras medium dari Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg. Untuk Kalimantan HET beras premium dari Rp14.400 per kg menjadi Rp15.400 per kg dan HET beras medium dari Rp11.500 per kg menjadi Rp13.100 per kg. Untuk Maluku HET beras premium dari Rp14.800 per kg menjadi Rp15.800 per kg dan HET beras medium dari Rp11.800 per kg menjadi Rp13.500 per kg.

Terakhir untuk Papua, HET beras premium dari Rp14.800 per kg menjadi Rp15.800 per kg dan HET beras medium dari Rp11.800 per kg menjadi Rp13.500 per kg. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menerangkan, sebenarnya ini merupakan perpanjangan relaksasi HET beras premium dan beras medium. ”Ada batas waktu berlakunya relaksasi ini,” paparnya.

Namun, batas waktu tersebut didasarkan pada penerbitan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang perubahan atas Perbadan Nomor 7/2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras. ”Jadi, batas masa berlakunya kalau peraturan ini sudah terbit. Maka, relaksasi HET ini tidak berlaku,” terangnya, Senin (3/6).

Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan instruksi dari Presiden Jokowi untuk menyesuaikan HET beras berdasarkan situasi dan kondisi. Salah satu pertimbangannya terkait agroinput dan biaya lain yang membentuk harga beras. ”Kami berharap masyarakat bisa mendapatkan beras dengan harga terjangkau, namun juga memberikan kelenturan kepada pelaku usaha dan petani,” ujarnya.

Untuk implementasi dari relaksasi HET beras premium dan medium tersebut, Bapanas berharap Satgas Pangan Polri secara bersama-sama untuk melakukan pengawasan berkala. ”Bersama semua kementerian terkait untuk mengecek pasar tradisional dan ritel modern,” tegasnya.

Arief mengatakan kebijakan kenaikan HET itu tentu tidak bisa menyenangkan secara 100 persen bagi pihak terkait. Baik itu bagi petani maupun konsumen. Tetapi baginya kebijakan itu adalah bagian dari mencari titik keseimbangan.

Dengan adanya kenaikan HET itu, diharapkan pasokan beras di pasar tradisional maupun modern bisa terjaga. Dia menjelaskan Bapanas sudah mencermati kondisi di lapangan. Mulai dari ketersediaan pasokan, sampai dengan harga jual terbaru di pasar tradisional hingga ritel modern.

Keputusannya mereka perlu mengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di tingkat konsumen. Dia menjelaskan bahwa panen raya dalam negeri saat ini semakin banyak. Harapannya stok beras di pasar modern dan tradisional kembali melimpah. Sehingga bisa menurunkan harga jual ke konsumen.(idr/das)

Laporan JPG, Jakarta






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah secara resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram (kg) dan beras medium sebesar Rp1.600 per kg sejak 1 Juni. Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan kenaikan HET beras tersebut untuk menjaga stabilitas harga beras premium dan medium di pasar tradisional dan retail modern.

Sesuai surat perpanjangan relaksasi HET beras premium dan medium bernomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024, HET beras premium untuk Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan dinaikkan dari Rp13.900 per kg menjadi Rp14.900 per kg. Untuk HET beras medium di wilayah yang sama dari Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg.

Lalu, HET beras premium untuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung dari Rp14.400 per kg menjadi Rp15.400 per kg. Untuk HET beras medium di wilayah tersebut dari Rp11.500 per kg menjadi Rp13.100 per kg.

Selanjutnya, HET beras premium di Bali dan Nusa Tenggara Barat dari Rp13.900 per kg menjadi Rp14.900 per kg. Untuk HET beras medium dari Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg. Untuk HET beras premium di Nusa Tenggara Timur dari Rp14.400 per kg menjadi Rp15.400 per kg dan HET beras medium dari Rp11.500 per kg menjadi Rp13.100 per kg.

Untuk HET beras premium di Sulawesi dari Rp13.900 per kg menjadi Rp14.900 per kg dan HET beras medium dari Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg. Untuk Kalimantan HET beras premium dari Rp14.400 per kg menjadi Rp15.400 per kg dan HET beras medium dari Rp11.500 per kg menjadi Rp13.100 per kg. Untuk Maluku HET beras premium dari Rp14.800 per kg menjadi Rp15.800 per kg dan HET beras medium dari Rp11.800 per kg menjadi Rp13.500 per kg.

Terakhir untuk Papua, HET beras premium dari Rp14.800 per kg menjadi Rp15.800 per kg dan HET beras medium dari Rp11.800 per kg menjadi Rp13.500 per kg. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menerangkan, sebenarnya ini merupakan perpanjangan relaksasi HET beras premium dan beras medium. ”Ada batas waktu berlakunya relaksasi ini,” paparnya.

Namun, batas waktu tersebut didasarkan pada penerbitan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang perubahan atas Perbadan Nomor 7/2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras. ”Jadi, batas masa berlakunya kalau peraturan ini sudah terbit. Maka, relaksasi HET ini tidak berlaku,” terangnya, Senin (3/6).

Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan instruksi dari Presiden Jokowi untuk menyesuaikan HET beras berdasarkan situasi dan kondisi. Salah satu pertimbangannya terkait agroinput dan biaya lain yang membentuk harga beras. ”Kami berharap masyarakat bisa mendapatkan beras dengan harga terjangkau, namun juga memberikan kelenturan kepada pelaku usaha dan petani,” ujarnya.

Untuk implementasi dari relaksasi HET beras premium dan medium tersebut, Bapanas berharap Satgas Pangan Polri secara bersama-sama untuk melakukan pengawasan berkala. ”Bersama semua kementerian terkait untuk mengecek pasar tradisional dan ritel modern,” tegasnya.

Arief mengatakan kebijakan kenaikan HET itu tentu tidak bisa menyenangkan secara 100 persen bagi pihak terkait. Baik itu bagi petani maupun konsumen. Tetapi baginya kebijakan itu adalah bagian dari mencari titik keseimbangan.

Dengan adanya kenaikan HET itu, diharapkan pasokan beras di pasar tradisional maupun modern bisa terjaga. Dia menjelaskan Bapanas sudah mencermati kondisi di lapangan. Mulai dari ketersediaan pasokan, sampai dengan harga jual terbaru di pasar tradisional hingga ritel modern.

Keputusannya mereka perlu mengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di tingkat konsumen. Dia menjelaskan bahwa panen raya dalam negeri saat ini semakin banyak. Harapannya stok beras di pasar modern dan tradisional kembali melimpah. Sehingga bisa menurunkan harga jual ke konsumen.(idr/das)

Laporan JPG, Jakarta






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya