Senin, 20 Mei 2024

Ratusan Gudang Ditemukan tanpa TDG

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru telah melakukan inpeksi mendadak (sidak) terkait ketersediaan bahan pokok dengan mendatangi kompleks pergudangan di Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki. Dari hasil sidak didapati ratusan gudang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Ahad (17/3) mengatakan, pihaknya melakukan sidak terkait ketersediaan bahan pokok dengan mengecek langsung 300 gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan keperluan pokok. Namun, separuh di antaranya didapati tidak memiliki TDG.

Yamaha

Padahal, TDG ini diperlukan untuk mengetahui berapa stok, berapa jumlah barang yang real di gudang tersebut sehingga pemerintah kota bisa memastikan supaya tidak ada penimbunan-penimbunan bahan keperluan pokok di Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Penitipan Makanan untuk Napi Meningkat

Apalagi,mayoritas ratusan gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan sementara bahan pokok. Seperti beras, minyak goreng dan komoditi lainnya.

Dengan adanya hasil sidak tersebut, Disperindag Kota Pekanbaru memberikan sanksi administrasi berupa teguran terhadap pengelola gudang. Pihaknya juga menekankan kepada pengelola agar jangan ada penimbunan bahan pokok, apalagi di saat ini sejumlah kebutuhan pokok di pasaran harganya tinggi.

- Advertisement -

”Hasil sidak tidak ditemukan indikasi penimbunan bahan pokok. Rata-rata gudang tersebut punya Nomor Induk Berusaha (NIB), tapi mereka seharusnya juga wajib punya TDG. Kalau ada TDG itu, mereka wajib melaporkan ke pemerintah jenis barang yang masuk, jenis barang apa, barang keluar ke mana, dan wajib dilaporkan secara periodik,” terangnya.

Baca Juga:  Penyaluran Beras CPP Dimonitor

Pihaknya juga menjelaskan para pengelola gudang tersebut juga telah melanggar PP nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan, sehingga sanksi administrasi berupa teguran telah diberikan, namun jika belum juga memiliki TDG, ia tak segan-segan bakal memberikan sanksi penutupan tempat hingga denda.

- Advertisement -

”Jadi kalau mereka tidak membuat TDG, itu bisa diberikan sanksi lagi di denda bahkan ditutup dan denda berjalan kemudian NIB dicabut. Gudang kemarin itu juga ada untuk penyimpanan bahan pokok penting, ada triplek, kayu dan lain-lain selain sembako,” ungkapnya.(ayi)

Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Pekanbaru 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru telah melakukan inpeksi mendadak (sidak) terkait ketersediaan bahan pokok dengan mendatangi kompleks pergudangan di Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki. Dari hasil sidak didapati ratusan gudang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Ahad (17/3) mengatakan, pihaknya melakukan sidak terkait ketersediaan bahan pokok dengan mengecek langsung 300 gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan keperluan pokok. Namun, separuh di antaranya didapati tidak memiliki TDG.

Padahal, TDG ini diperlukan untuk mengetahui berapa stok, berapa jumlah barang yang real di gudang tersebut sehingga pemerintah kota bisa memastikan supaya tidak ada penimbunan-penimbunan bahan keperluan pokok di Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Mal Jadi Pusat Liburan Warga

Apalagi,mayoritas ratusan gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan sementara bahan pokok. Seperti beras, minyak goreng dan komoditi lainnya.

Dengan adanya hasil sidak tersebut, Disperindag Kota Pekanbaru memberikan sanksi administrasi berupa teguran terhadap pengelola gudang. Pihaknya juga menekankan kepada pengelola agar jangan ada penimbunan bahan pokok, apalagi di saat ini sejumlah kebutuhan pokok di pasaran harganya tinggi.

”Hasil sidak tidak ditemukan indikasi penimbunan bahan pokok. Rata-rata gudang tersebut punya Nomor Induk Berusaha (NIB), tapi mereka seharusnya juga wajib punya TDG. Kalau ada TDG itu, mereka wajib melaporkan ke pemerintah jenis barang yang masuk, jenis barang apa, barang keluar ke mana, dan wajib dilaporkan secara periodik,” terangnya.

Baca Juga:  Penyaluran Beras CPP Dimonitor

Pihaknya juga menjelaskan para pengelola gudang tersebut juga telah melanggar PP nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan, sehingga sanksi administrasi berupa teguran telah diberikan, namun jika belum juga memiliki TDG, ia tak segan-segan bakal memberikan sanksi penutupan tempat hingga denda.

”Jadi kalau mereka tidak membuat TDG, itu bisa diberikan sanksi lagi di denda bahkan ditutup dan denda berjalan kemudian NIB dicabut. Gudang kemarin itu juga ada untuk penyimpanan bahan pokok penting, ada triplek, kayu dan lain-lain selain sembako,” ungkapnya.(ayi)

Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Pekanbaru 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari