Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Vonis Bebas Manajer Duta Palma Penyuap Gubri Annas Gugur, KPK: Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas vonis bebas Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta. Terdakwa perkara suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 itu sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Berdasarkan putusan kasasi, MA lantas menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini menggugurkan vonis bebas PN Tipikor Pekanbaru.

“Putusan kasasi tersebut dibacakan pada Selasa, 30 Maret 2021 dengan amar pada pokoknya, menyatakan terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sambungnya.

Meski demikian, vonis ini masih lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK yang menuntut agar Suheri Terta dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lembaga antirasuah akan segera mengeksekusi vonis 3 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi MA tersebut. Karena MA memerintahkan agar Suheri Terta menjalani hukuman pidana sebagaimana tercantum dalam putusan kasasi.

“Memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” tegas Ali.

Sebelumnya, diberitakan Riau Pos pascasidang vonis di PN Tipikor Pekanbaru akhir 2020 lalu, Legal Manager PT Duta Palma Group (DPG) Suheri Terta divonis bebas oleh majelis hakim. Pasalnya, ia dinyatakan tidak terbukti memberikan suap kepada mantan Gubernur Riau (Gubri) Annas Maamun sebesar Rp3 miliar.

Hal itu sebagaimana terungkap dalam persidangan dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang yang beragendakan pembacaan putusan dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu.

Baca Juga:  Besok, Kabarhakam Dijadwalkan Kunjungi Rohil

Dalam amar putusan hakim ketua menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, baik pertama ataupun kedua, tidak terbukti selama persidangan berlangsung. 

"Membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU," tegas Saut.

Saut menyampaikan, pemulihan hak serta kedudukan Suheri Terta. Tak hanya itu saja, hakim ketua turut memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah vonis dibacakan. Hakim menjelaskan, perkara ini bermula dari pengajuan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh Annas Maamun kepada Menteri Kehutanan tahun 2014. Rencana itu, membuat Surya Darmadi (tersangka) menemui Annas Maamun dan Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulher saat itu.

Surya Darmadi ingin kebun milik perusahaannya Dulta Palma Group dikeluarkan dari kawasan hutan dalam RTRW. Lokasi perusahaan ini ada di Kabupaten Indragiri Hulu. JPU KPK dalam dakwaannya menyebut ada rencana memberikan uang Rp8 miliar kepada Annas. Di mana, Rp3 miliar sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah RTRW disahkan menteri. 

Uang itu, diserahkan Suheri melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung. Akan tetapi, dalam persidangan hanya Gulat yang menyatakan Annas menerima uang itu.

"Hal ini sudah dibantah terdakwa dan saksi lain tidak melihat adanya penyerahan uang itu," kata Saut.

Sementara Annas sendiri, lanjut Saut, tidak mengingat apakah menerima uang karena dalam persidangan sering menyatakan lupa. Begitu juga dengan rekonstruksi yang dilakukan karena tidak sesuai dengan keterangan para saksi.  

"Satu keterangan saksi saja (Gulat) tidak cukup sebagai alat bukti dan tidak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan JPU," kata Saut.

Usai pembacaan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan selama satu pekan untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak putusan tersebut.

“Kami menerimannya Yang Mulia," kata terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Sedangkan, JPU KPK saat sidang vonis tersebut menyatakan, pikir-pikir atas putusan tersebut. Terpisah Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyampaikan, pihaknya yakin dengan alat bukti yang dimiliki dari awal proses penyidikan, dan selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan terdakwa, Suheri Terta.

Baca Juga:  Chelsea Alami Tren Positif sejak Kehadiran Tuchel

"Terlebih dalam putusan MA (Mahmakah Agung, red) atas terpidana Annas Ma’mun, telah terbukti adanya penerimaan sejumlah uang antara lain dari PT Duta Palma," kata Ali Fikri.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Suheri Terta dengan pidana penjara selama empat tahun. Saat itu, JPU menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Suheri Terta juga dibebankan membayar denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Suheri Terta  merupakan tersangka ketiga dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI. Perkara ini diusut oleh KPK.

KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT DPG tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. Pada OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Medali Emas Manurung. Dua nama ini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan juga sudah bebas.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas vonis bebas Legal Manager PT Duta Palma Suheri Terta. Terdakwa perkara suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 itu sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Berdasarkan putusan kasasi, MA lantas menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini menggugurkan vonis bebas PN Tipikor Pekanbaru.

- Advertisement -

“Putusan kasasi tersebut dibacakan pada Selasa, 30 Maret 2021 dengan amar pada pokoknya, menyatakan terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sambungnya.

- Advertisement -

Meski demikian, vonis ini masih lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK yang menuntut agar Suheri Terta dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lembaga antirasuah akan segera mengeksekusi vonis 3 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi MA tersebut. Karena MA memerintahkan agar Suheri Terta menjalani hukuman pidana sebagaimana tercantum dalam putusan kasasi.

“Memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” tegas Ali.

Sebelumnya, diberitakan Riau Pos pascasidang vonis di PN Tipikor Pekanbaru akhir 2020 lalu, Legal Manager PT Duta Palma Group (DPG) Suheri Terta divonis bebas oleh majelis hakim. Pasalnya, ia dinyatakan tidak terbukti memberikan suap kepada mantan Gubernur Riau (Gubri) Annas Maamun sebesar Rp3 miliar.

Hal itu sebagaimana terungkap dalam persidangan dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang yang beragendakan pembacaan putusan dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu.

Baca Juga:  Erman Taer Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Dalam amar putusan hakim ketua menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, baik pertama ataupun kedua, tidak terbukti selama persidangan berlangsung. 

"Membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU," tegas Saut.

Saut menyampaikan, pemulihan hak serta kedudukan Suheri Terta. Tak hanya itu saja, hakim ketua turut memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah vonis dibacakan. Hakim menjelaskan, perkara ini bermula dari pengajuan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh Annas Maamun kepada Menteri Kehutanan tahun 2014. Rencana itu, membuat Surya Darmadi (tersangka) menemui Annas Maamun dan Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulher saat itu.

Surya Darmadi ingin kebun milik perusahaannya Dulta Palma Group dikeluarkan dari kawasan hutan dalam RTRW. Lokasi perusahaan ini ada di Kabupaten Indragiri Hulu. JPU KPK dalam dakwaannya menyebut ada rencana memberikan uang Rp8 miliar kepada Annas. Di mana, Rp3 miliar sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah RTRW disahkan menteri. 

Uang itu, diserahkan Suheri melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung. Akan tetapi, dalam persidangan hanya Gulat yang menyatakan Annas menerima uang itu.

"Hal ini sudah dibantah terdakwa dan saksi lain tidak melihat adanya penyerahan uang itu," kata Saut.

Sementara Annas sendiri, lanjut Saut, tidak mengingat apakah menerima uang karena dalam persidangan sering menyatakan lupa. Begitu juga dengan rekonstruksi yang dilakukan karena tidak sesuai dengan keterangan para saksi.  

"Satu keterangan saksi saja (Gulat) tidak cukup sebagai alat bukti dan tidak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan JPU," kata Saut.

Usai pembacaan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan selama satu pekan untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak putusan tersebut.

“Kami menerimannya Yang Mulia," kata terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Sedangkan, JPU KPK saat sidang vonis tersebut menyatakan, pikir-pikir atas putusan tersebut. Terpisah Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyampaikan, pihaknya yakin dengan alat bukti yang dimiliki dari awal proses penyidikan, dan selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan terdakwa, Suheri Terta.

Baca Juga:  IDI: Sudah 342 Orang Tenaga Medis Meninggal Akibat Covid-19

"Terlebih dalam putusan MA (Mahmakah Agung, red) atas terpidana Annas Ma’mun, telah terbukti adanya penerimaan sejumlah uang antara lain dari PT Duta Palma," kata Ali Fikri.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Suheri Terta dengan pidana penjara selama empat tahun. Saat itu, JPU menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Suheri Terta juga dibebankan membayar denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Suheri Terta  merupakan tersangka ketiga dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI. Perkara ini diusut oleh KPK.

KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT DPG tahun 2014 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 25 September 2014 lalu terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. Pada OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Medali Emas Manurung. Dua nama ini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan juga sudah bebas.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari