Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Polisi Amankan Tersangka Jambret di Panipahan

PANIPAHAN (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Panipahan Resor Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan tersangka jambret, Iwan Alex (42) warga Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).

"Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Selasa (4/1/2021).

Sebelumnya, Iwan diduga menjambret tas milik Lim Lie Chiaw (56) salah seorang warga Kota Medan, Sumut pada Ahad 28 November 2021 lalu. Saat itu korban Lim bersama sejumlah temannya sedang jalan-jalan di Panipahan sampai di Jalan Darma, tas sandang miliknya ditarik tersangka. 

"Tas saaat itu disandang di sebelah kiri badan korban, dan ditarik tersangka. Akibatnya tas tersebut putus sementara tersangka langsung melompat ke bawah kolong rumah warga, melarikan diri," ujar Juliandi.

Baca Juga:  Nokia 5310 Resmi Hadir di Indonesia, Harganya Rp599 Ribu

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5juta rupiah. Korban Lim kemudian melaporkan kejadian nahas yang menimpanya tersebut ke Polsek Panipahan dan ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Sampai akhirnya polisi mendapati keberadaan tersangka di sebuah tempat di Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Darat, Palika. 

"Tersangka saat itu bersama temannya mengendarai motor tanpa nopol, selajutnya diberhentikan oleh tim dan diamankan ke Mapolsek Panipahan untuk proses lebih lanjut," kata Juliandi.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman

 

 

PANIPAHAN (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Panipahan Resor Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan tersangka jambret, Iwan Alex (42) warga Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).

"Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Selasa (4/1/2021).

- Advertisement -

Sebelumnya, Iwan diduga menjambret tas milik Lim Lie Chiaw (56) salah seorang warga Kota Medan, Sumut pada Ahad 28 November 2021 lalu. Saat itu korban Lim bersama sejumlah temannya sedang jalan-jalan di Panipahan sampai di Jalan Darma, tas sandang miliknya ditarik tersangka. 

"Tas saaat itu disandang di sebelah kiri badan korban, dan ditarik tersangka. Akibatnya tas tersebut putus sementara tersangka langsung melompat ke bawah kolong rumah warga, melarikan diri," ujar Juliandi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Disdukcapil Kuansing: Tinggal 6 Ribu Warga Wajib KTP yang Belum Rekam

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5juta rupiah. Korban Lim kemudian melaporkan kejadian nahas yang menimpanya tersebut ke Polsek Panipahan dan ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Sampai akhirnya polisi mendapati keberadaan tersangka di sebuah tempat di Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Darat, Palika. 

"Tersangka saat itu bersama temannya mengendarai motor tanpa nopol, selajutnya diberhentikan oleh tim dan diamankan ke Mapolsek Panipahan untuk proses lebih lanjut," kata Juliandi.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari