Senin, 15 Juni 2026
- Advertisement -

Jokowi Putuskan PPKM Level 4 Diperpanjang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah akhirnya memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, terhitung 3-9 Agustus 2021. Hal ini diungkapkan Presiden RI Ir Joko Widodo, Selasa (2/8/2021), atau hari terakhir PPKM Level 4 tahap pertama yang sudah dimulai sejak 26 Juli 2021.

“Atas beberapa pertimbangan indikator kasus, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM Level 4, yakni pada 3-9 Agustus di beberapa kab/kota, dengan menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah,” tegas Presiden dalam konferensi pers virtual via Youtube, Selasa pukul 19:00 WIB.

Dijelaskannya, PPKM Level 4 yang diberlakukan 26 Juli sampai 2 Agustus telah membawa perbaikan di level nasional secara keseluruhan. Baik tingkat aktif penyebaran kasus, maupun angka penambahan pasien dan angka kematian. 

Baca Juga:  Ini 3 Gejala Badai Sitokin, Tanda Covid-19 Memburuk

Mengenai daerah-daerah mana saja yang memperpanjang PPKM Level 4 ini, diungkapkan Presiden akan dilanjutkan pengumumannya oleh Menko dan Menteri terkait. Apakah di daerah yang sudah menjalankan, sejumlah 43 daerah di luar Jawa-Bali atau seperti apa, masih menunggu pengumuman menteri terkait disebutkan presiden.

Dengan kasus yang masih sangat dinamis dan fluktuatif sekarang, lanjutnya, Presiden berpesan agar seluruh daerah dan masyarakat di 34 Provinsi di Indonesia supaya tetap waspada.

“Untuk mengendalikan Covid-19 ini, kita harus waspada bersama,” sambungnya.

Selain mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4, Presiden Jokowi juga menyebut perihal berbagai stimulus yang terus diberikan pemerintah kepada masyarakat. Mulai dari penyaluran bantuan sosial baik tunai maupun non tunai. Kemudian program keluarga harapan, BLT Desa, bantuan untuk UMKM, warung dan PKL.

Baca Juga:  Kades Diminta Serius Terapkan Prokes

“Juga bantuan subsidi upah yang mulai diberlakukan Agustus ini, serta program bantuan produktif usaha mikro,” jelasnya.

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah akhirnya memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, terhitung 3-9 Agustus 2021. Hal ini diungkapkan Presiden RI Ir Joko Widodo, Selasa (2/8/2021), atau hari terakhir PPKM Level 4 tahap pertama yang sudah dimulai sejak 26 Juli 2021.

“Atas beberapa pertimbangan indikator kasus, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM Level 4, yakni pada 3-9 Agustus di beberapa kab/kota, dengan menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah,” tegas Presiden dalam konferensi pers virtual via Youtube, Selasa pukul 19:00 WIB.

Dijelaskannya, PPKM Level 4 yang diberlakukan 26 Juli sampai 2 Agustus telah membawa perbaikan di level nasional secara keseluruhan. Baik tingkat aktif penyebaran kasus, maupun angka penambahan pasien dan angka kematian. 

Baca Juga:  Wafat, Anton Medan Dimakamkan di Kompleks Masjid Jami Tan Kok Liong

Mengenai daerah-daerah mana saja yang memperpanjang PPKM Level 4 ini, diungkapkan Presiden akan dilanjutkan pengumumannya oleh Menko dan Menteri terkait. Apakah di daerah yang sudah menjalankan, sejumlah 43 daerah di luar Jawa-Bali atau seperti apa, masih menunggu pengumuman menteri terkait disebutkan presiden.

Dengan kasus yang masih sangat dinamis dan fluktuatif sekarang, lanjutnya, Presiden berpesan agar seluruh daerah dan masyarakat di 34 Provinsi di Indonesia supaya tetap waspada.

- Advertisement -

“Untuk mengendalikan Covid-19 ini, kita harus waspada bersama,” sambungnya.

Selain mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4, Presiden Jokowi juga menyebut perihal berbagai stimulus yang terus diberikan pemerintah kepada masyarakat. Mulai dari penyaluran bantuan sosial baik tunai maupun non tunai. Kemudian program keluarga harapan, BLT Desa, bantuan untuk UMKM, warung dan PKL.

- Advertisement -
Baca Juga:  Gus Jazil: Larangan Mudik untuk Melindungi Bangsa

“Juga bantuan subsidi upah yang mulai diberlakukan Agustus ini, serta program bantuan produktif usaha mikro,” jelasnya.

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah akhirnya memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, terhitung 3-9 Agustus 2021. Hal ini diungkapkan Presiden RI Ir Joko Widodo, Selasa (2/8/2021), atau hari terakhir PPKM Level 4 tahap pertama yang sudah dimulai sejak 26 Juli 2021.

“Atas beberapa pertimbangan indikator kasus, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM Level 4, yakni pada 3-9 Agustus di beberapa kab/kota, dengan menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah,” tegas Presiden dalam konferensi pers virtual via Youtube, Selasa pukul 19:00 WIB.

Dijelaskannya, PPKM Level 4 yang diberlakukan 26 Juli sampai 2 Agustus telah membawa perbaikan di level nasional secara keseluruhan. Baik tingkat aktif penyebaran kasus, maupun angka penambahan pasien dan angka kematian. 

Baca Juga:  Kades Diminta Serius Terapkan Prokes

Mengenai daerah-daerah mana saja yang memperpanjang PPKM Level 4 ini, diungkapkan Presiden akan dilanjutkan pengumumannya oleh Menko dan Menteri terkait. Apakah di daerah yang sudah menjalankan, sejumlah 43 daerah di luar Jawa-Bali atau seperti apa, masih menunggu pengumuman menteri terkait disebutkan presiden.

Dengan kasus yang masih sangat dinamis dan fluktuatif sekarang, lanjutnya, Presiden berpesan agar seluruh daerah dan masyarakat di 34 Provinsi di Indonesia supaya tetap waspada.

“Untuk mengendalikan Covid-19 ini, kita harus waspada bersama,” sambungnya.

Selain mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4, Presiden Jokowi juga menyebut perihal berbagai stimulus yang terus diberikan pemerintah kepada masyarakat. Mulai dari penyaluran bantuan sosial baik tunai maupun non tunai. Kemudian program keluarga harapan, BLT Desa, bantuan untuk UMKM, warung dan PKL.

Baca Juga:  Kompensasi Akan Disesuaikan dengan Aturan yang Berlaku

“Juga bantuan subsidi upah yang mulai diberlakukan Agustus ini, serta program bantuan produktif usaha mikro,” jelasnya.

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari