Selasa, 15 Juli 2025

Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid Jadi Tersangka Penistaan Agama

BOGOR(RIAUPOS.CO) – Polres Bogor menetapkan SM, perempuan yang membawa anjing masuk Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti, keterangan lima saksi dan persesuaiannya, dan barang bukti berupa rekaman video, serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM saat masuk ke dalam mesjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan menaikan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama,” kata Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspa Lena kepada Pojok Bogor, Selasa (2/7)

Tersangka dikenakan penahanan. Namun, karena adanya keterangan dari keluarga bahwa SM memiliki gangguan kejiwaan, tersangka saat ini masih diobservasi oleh ahli.

Baca Juga:  Anwar Abbas Tersinggung Babiambo Jual Masakan Padang Berbahan Babi, Kata-katanya Pedas

Menurut Ita, hal itu untuk memastikan apakah betul SM terganggu kejiwaannya. “SM kami bantarkan di RS Polri dengan penjagaan. Untuk penanganan kasus, berlanjut terus,” katanya. (mar)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

BOGOR(RIAUPOS.CO) – Polres Bogor menetapkan SM, perempuan yang membawa anjing masuk Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti, keterangan lima saksi dan persesuaiannya, dan barang bukti berupa rekaman video, serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM saat masuk ke dalam mesjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan menaikan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama,” kata Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspa Lena kepada Pojok Bogor, Selasa (2/7)

Tersangka dikenakan penahanan. Namun, karena adanya keterangan dari keluarga bahwa SM memiliki gangguan kejiwaan, tersangka saat ini masih diobservasi oleh ahli.

Baca Juga:  Wako Ajak Ormas Bersatu Bangun Kota Dumai

Menurut Ita, hal itu untuk memastikan apakah betul SM terganggu kejiwaannya. “SM kami bantarkan di RS Polri dengan penjagaan. Untuk penanganan kasus, berlanjut terus,” katanya. (mar)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BOGOR(RIAUPOS.CO) – Polres Bogor menetapkan SM, perempuan yang membawa anjing masuk Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti, keterangan lima saksi dan persesuaiannya, dan barang bukti berupa rekaman video, serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM saat masuk ke dalam mesjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan menaikan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama,” kata Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspa Lena kepada Pojok Bogor, Selasa (2/7)

Tersangka dikenakan penahanan. Namun, karena adanya keterangan dari keluarga bahwa SM memiliki gangguan kejiwaan, tersangka saat ini masih diobservasi oleh ahli.

Baca Juga:  Ternyata Seperti Ini Hubungan Anak Wulan Guritno dengan Attila Syach

Menurut Ita, hal itu untuk memastikan apakah betul SM terganggu kejiwaannya. “SM kami bantarkan di RS Polri dengan penjagaan. Untuk penanganan kasus, berlanjut terus,” katanya. (mar)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari