- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kendati dunia tengah dilanda wabah virus corona jenis baru atau Covid-19, Roro Fitria kini dihinggapi kebahagiaan. Pasalnya dia resmi menghirup udara bebas usai dinyatakan bebas bersyarat. Dia pun resmi keluar dari penjara sejak Kamis (2/4).
Roro Fitria dinyatakan bebas setelah adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di dalam penjara.
- Advertisement -
Berhubung yang bersangkutan sudah menjalani sekitar dua per tiga masa hukuman, Roro Fitria pun dinyatakan berhak untuk mendapatkan bebas bersyarat. Meski begitu, perempuan kelahiran Jogjakarta itu harus menjalani wajib lapor secara rutin.
Pelantun Jedag Jedug tersebut mengaku akan kembali ke dunia hiburan setelah berhasil menghirup udara bebas. Dia ingin kembali menunjukkan eksistensinya di dunia hiburan tanah air.
"Insya Allah (comeback)," ucap Roro Fitria saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4).
- Advertisement -
Dia tak memungkiri sudah merasa kangen untuk kembali ke dunia hiburan setelah sekitar dua tahun tidak aktif lantaran terjerat kasus narkoba dan menjalani hukuman. Namun, Roro tidak mau terlalu ngoyo. Dia lebih pasrah terkait keberlangsungan karirnya di dunia hiburan. Jika keberadaannya masih diminati masyarakat, Roro Fitria memastikan akan tetap eksis. Namun jika tidak, dia akan mencari profesi lain di luar dunia keartisan.
"Kangen sih pasti karena basic saya adalah seni. Tapi saya menyerahkan semuanya kepada Allah. Jika saya kembali bekerja lagi di bidang kesenian, Alhamdulillah. Tapi kalau ada pekerjaan lain saya juga sangat bersyukur," tutur Roro Fitria.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kendati dunia tengah dilanda wabah virus corona jenis baru atau Covid-19, Roro Fitria kini dihinggapi kebahagiaan. Pasalnya dia resmi menghirup udara bebas usai dinyatakan bebas bersyarat. Dia pun resmi keluar dari penjara sejak Kamis (2/4).
Roro Fitria dinyatakan bebas setelah adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak untuk Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di dalam penjara.
- Advertisement -
Berhubung yang bersangkutan sudah menjalani sekitar dua per tiga masa hukuman, Roro Fitria pun dinyatakan berhak untuk mendapatkan bebas bersyarat. Meski begitu, perempuan kelahiran Jogjakarta itu harus menjalani wajib lapor secara rutin.
Pelantun Jedag Jedug tersebut mengaku akan kembali ke dunia hiburan setelah berhasil menghirup udara bebas. Dia ingin kembali menunjukkan eksistensinya di dunia hiburan tanah air.
- Advertisement -
"Insya Allah (comeback)," ucap Roro Fitria saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4).
Dia tak memungkiri sudah merasa kangen untuk kembali ke dunia hiburan setelah sekitar dua tahun tidak aktif lantaran terjerat kasus narkoba dan menjalani hukuman. Namun, Roro tidak mau terlalu ngoyo. Dia lebih pasrah terkait keberlangsungan karirnya di dunia hiburan. Jika keberadaannya masih diminati masyarakat, Roro Fitria memastikan akan tetap eksis. Namun jika tidak, dia akan mencari profesi lain di luar dunia keartisan.
"Kangen sih pasti karena basic saya adalah seni. Tapi saya menyerahkan semuanya kepada Allah. Jika saya kembali bekerja lagi di bidang kesenian, Alhamdulillah. Tapi kalau ada pekerjaan lain saya juga sangat bersyukur," tutur Roro Fitria.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi