Sabtu, 16 Mei 2026
- Advertisement -

Mengkaji Ulang Izin Investasi Miras

Aturan tentang izin investasi miras telah ditandatangani Presiden. Meski demikian dua ormas besar yakni PBNU dan Muhammadiyah tegas menolak hal itu. Mestinya hal ini jadi masukan berharga bagi pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan itu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, terdapat empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia. Yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara. Berdasar data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, terdapat kecenderungan peningkatan konsumsi alkohol secara nasional dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Di antara 35 provinsi yang disurvei, Bali menjadi provinsi yang peningkatannya paling tajam. Merujuk pada sumber data yang sama, alkohol yang paling banyak dikonsumsi di seluruh Indonesia adalah miras tradisional, diikuti bir, anggur-arak, wiski, miras oplosan, dan jenis lainnya. Peningkatan konsumsi alkohol nasional juga paralel dengan meningkatnya korban tewas akibat miras oplosan. Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) melakukan suatu riset dan menyatakan terjadi peningkatan cukup signifikan, yakni sekitar dua kali lipat korban tewas akibat miras tak berizin pada 2014–2018, jika dibandingkan dengan kurun waktu 2008–2013.

Sebenarnya pemerintah sudah berupaya mengendalikan distribusi mihol dengan tarif bea impor dan cukai yang tinggi. Selain itu, lebih dari 150 peraturan daerah membatasi distribusi dan konsumsi alkohol, namun sejumlah aturan itu dinilai tidak efektif. Badan Narkotika Nasional (BNN) melaporkan, pada 2016, sekitar 8 persen penduduk Indonesia pernah mengonsumsi alkohol sepanjang hidupnya. Sebanyak 5 persen penduduk aktif mengonsumsi alkohol dalam setahun terakhir. Hal ini berdampak pada angka ketergantungan terhadap alkohol yang prevalensinya 0,7 persen.

Sepintas persentase ketergantungan alkohol ini tampak ’’kecil’’. Namun, apabila dikalikan dengan jumlah penduduk Indonesia saat itu, didapatkan angka 1.180.900. Ini jumlah yang bisa menimbulkan berbagai problem sosial. WHO memperkirakan penyalahgunaan minuman yang mengandung alkohol mengakibatkan 2,5 juta kematian setiap tahun di seluruh dunia.

Penyalahgunaan mihol, khususnya pada remaja, hingga berujung terjadinya ketergantungan terhadap alkohol disebabkan faktor kepribadian (rasa kurang percaya diri, mudah kecewa, rasa ingin tahu dan coba-coba, pelarian dari suatu masalah) dan faktor lingkungan (keluarga, sekolah, teman sebaya, dan lingkungan masyarakat). Semoga semua masukan ini dapat jadi pertimbangan penting bagi pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan itu dan kalau perlu membatalkannya demi kebaikan bangsa.***

 

 

Aturan tentang izin investasi miras telah ditandatangani Presiden. Meski demikian dua ormas besar yakni PBNU dan Muhammadiyah tegas menolak hal itu. Mestinya hal ini jadi masukan berharga bagi pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan itu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, terdapat empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia. Yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara. Berdasar data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, terdapat kecenderungan peningkatan konsumsi alkohol secara nasional dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Di antara 35 provinsi yang disurvei, Bali menjadi provinsi yang peningkatannya paling tajam. Merujuk pada sumber data yang sama, alkohol yang paling banyak dikonsumsi di seluruh Indonesia adalah miras tradisional, diikuti bir, anggur-arak, wiski, miras oplosan, dan jenis lainnya. Peningkatan konsumsi alkohol nasional juga paralel dengan meningkatnya korban tewas akibat miras oplosan. Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) melakukan suatu riset dan menyatakan terjadi peningkatan cukup signifikan, yakni sekitar dua kali lipat korban tewas akibat miras tak berizin pada 2014–2018, jika dibandingkan dengan kurun waktu 2008–2013.

Sebenarnya pemerintah sudah berupaya mengendalikan distribusi mihol dengan tarif bea impor dan cukai yang tinggi. Selain itu, lebih dari 150 peraturan daerah membatasi distribusi dan konsumsi alkohol, namun sejumlah aturan itu dinilai tidak efektif. Badan Narkotika Nasional (BNN) melaporkan, pada 2016, sekitar 8 persen penduduk Indonesia pernah mengonsumsi alkohol sepanjang hidupnya. Sebanyak 5 persen penduduk aktif mengonsumsi alkohol dalam setahun terakhir. Hal ini berdampak pada angka ketergantungan terhadap alkohol yang prevalensinya 0,7 persen.

Sepintas persentase ketergantungan alkohol ini tampak ’’kecil’’. Namun, apabila dikalikan dengan jumlah penduduk Indonesia saat itu, didapatkan angka 1.180.900. Ini jumlah yang bisa menimbulkan berbagai problem sosial. WHO memperkirakan penyalahgunaan minuman yang mengandung alkohol mengakibatkan 2,5 juta kematian setiap tahun di seluruh dunia.

- Advertisement -

Penyalahgunaan mihol, khususnya pada remaja, hingga berujung terjadinya ketergantungan terhadap alkohol disebabkan faktor kepribadian (rasa kurang percaya diri, mudah kecewa, rasa ingin tahu dan coba-coba, pelarian dari suatu masalah) dan faktor lingkungan (keluarga, sekolah, teman sebaya, dan lingkungan masyarakat). Semoga semua masukan ini dapat jadi pertimbangan penting bagi pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan itu dan kalau perlu membatalkannya demi kebaikan bangsa.***

 

- Advertisement -

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

Aturan tentang izin investasi miras telah ditandatangani Presiden. Meski demikian dua ormas besar yakni PBNU dan Muhammadiyah tegas menolak hal itu. Mestinya hal ini jadi masukan berharga bagi pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan itu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, terdapat empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia. Yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara. Berdasar data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, terdapat kecenderungan peningkatan konsumsi alkohol secara nasional dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Di antara 35 provinsi yang disurvei, Bali menjadi provinsi yang peningkatannya paling tajam. Merujuk pada sumber data yang sama, alkohol yang paling banyak dikonsumsi di seluruh Indonesia adalah miras tradisional, diikuti bir, anggur-arak, wiski, miras oplosan, dan jenis lainnya. Peningkatan konsumsi alkohol nasional juga paralel dengan meningkatnya korban tewas akibat miras oplosan. Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) melakukan suatu riset dan menyatakan terjadi peningkatan cukup signifikan, yakni sekitar dua kali lipat korban tewas akibat miras tak berizin pada 2014–2018, jika dibandingkan dengan kurun waktu 2008–2013.

Sebenarnya pemerintah sudah berupaya mengendalikan distribusi mihol dengan tarif bea impor dan cukai yang tinggi. Selain itu, lebih dari 150 peraturan daerah membatasi distribusi dan konsumsi alkohol, namun sejumlah aturan itu dinilai tidak efektif. Badan Narkotika Nasional (BNN) melaporkan, pada 2016, sekitar 8 persen penduduk Indonesia pernah mengonsumsi alkohol sepanjang hidupnya. Sebanyak 5 persen penduduk aktif mengonsumsi alkohol dalam setahun terakhir. Hal ini berdampak pada angka ketergantungan terhadap alkohol yang prevalensinya 0,7 persen.

Sepintas persentase ketergantungan alkohol ini tampak ’’kecil’’. Namun, apabila dikalikan dengan jumlah penduduk Indonesia saat itu, didapatkan angka 1.180.900. Ini jumlah yang bisa menimbulkan berbagai problem sosial. WHO memperkirakan penyalahgunaan minuman yang mengandung alkohol mengakibatkan 2,5 juta kematian setiap tahun di seluruh dunia.

Penyalahgunaan mihol, khususnya pada remaja, hingga berujung terjadinya ketergantungan terhadap alkohol disebabkan faktor kepribadian (rasa kurang percaya diri, mudah kecewa, rasa ingin tahu dan coba-coba, pelarian dari suatu masalah) dan faktor lingkungan (keluarga, sekolah, teman sebaya, dan lingkungan masyarakat). Semoga semua masukan ini dapat jadi pertimbangan penting bagi pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan itu dan kalau perlu membatalkannya demi kebaikan bangsa.***

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari