PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang manajer sebuah toko swalayan di Jalan HR Soebrantas, Panam, berinisial E dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan perbuatan asusila terhadap dua karyawatinya. Laporan tersebut diajukan oleh dua korban berinisial D (24) dan N (22) pada Senin (22/6), didampingi anggota DPRD Kampar, Gustami Siregar.
Kedua korban diketahui merupakan warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang merantau ke Provinsi Riau. Mereka baru sekitar satu bulan bekerja di swalayan tersebut sebelum dugaan peristiwa itu terjadi.
Gustami Siregar mengatakan pendampingan diberikan sebagai bentuk upaya membantu kedua korban memperoleh keadilan setelah penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan.
“Kedua korban mengadu langsung kepada saya. Karena itu kami mencoba melakukan mediasi terlebih dahulu agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik,” ujar Gustami kepada awak media di Mapolresta Pekanbaru.
Selain melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, Gustami juga meminta manajemen swalayan tidak mengabaikan persoalan yang dialami para korban.
Menurutnya, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, terutama apabila dugaan pelecehan terjadi di lingkungan kerja dan diduga melibatkan atasan korban.
“Pengelola toko tidak boleh lepas tangan. Korban bekerja di sana dan kejadian ini terjadi di lingkungan kerja saat jam kerja,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan laporan tersebut. Ia menyebutkan kasus itu masih berada pada tahap penyelidikan.
“Sedang proses lidik,” ujarnya. (dof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang manajer sebuah toko swalayan di Jalan HR Soebrantas, Panam, berinisial E dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan perbuatan asusila terhadap dua karyawatinya. Laporan tersebut diajukan oleh dua korban berinisial D (24) dan N (22) pada Senin (22/6), didampingi anggota DPRD Kampar, Gustami Siregar.
Kedua korban diketahui merupakan warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang merantau ke Provinsi Riau. Mereka baru sekitar satu bulan bekerja di swalayan tersebut sebelum dugaan peristiwa itu terjadi.
Gustami Siregar mengatakan pendampingan diberikan sebagai bentuk upaya membantu kedua korban memperoleh keadilan setelah penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan.
“Kedua korban mengadu langsung kepada saya. Karena itu kami mencoba melakukan mediasi terlebih dahulu agar persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik,” ujar Gustami kepada awak media di Mapolresta Pekanbaru.
Selain melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, Gustami juga meminta manajemen swalayan tidak mengabaikan persoalan yang dialami para korban.
Menurutnya, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, terutama apabila dugaan pelecehan terjadi di lingkungan kerja dan diduga melibatkan atasan korban.
“Pengelola toko tidak boleh lepas tangan. Korban bekerja di sana dan kejadian ini terjadi di lingkungan kerja saat jam kerja,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan laporan tersebut. Ia menyebutkan kasus itu masih berada pada tahap penyelidikan.
“Sedang proses lidik,” ujarnya. (dof)