Minggu, 6 April 2025
spot_img

Isi Formulir Paspor Bisa Melalui Daring

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Menghadapi masa pandemi Covid-19, sekaligus dalam upaya meningkatkan layanan sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melakukan digitalisasi salah satu proses pembuatan paspor. Baru diperkenalkan, masyarakat yang ingin mengajukan paspor, kini bisa melakukan pengisian formulir dalam jaringan (daring).

Hal ini setelah Kantor Imigrasi yang beralamat di Jalan H Agus Salim itu memperkenalkan e-Perdim sebagai formulir Perdim Online. Sistem ini mulai diperkenalkan pada Kamis (28/10). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Syahrioma Delavino menjelaskan, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini bisa melakukan scan QR Code yang bisa dilihat di akun Instagram resmi Kantor Imigrasi Pekanbaru.

"Masarakat bisa mulai mengisi formulirnya dengan cara scan QR code yang bisa dilihat di akun resmi Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru di Istagram. Dengan e-Perdim ini, kini masyarakat bisa melakukan pengisian formulir paspor secara online langsung dari ponsel. Pengisian ini bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun," ungkap Delavino, kemarin.

Baca Juga:  Melayat ke Rumah Duka, Gubri Syamsuar Sampaikan Duka Mendalam

Delavino menyebutkan, layanan baru dari kantornya ini merupakan sebuah inovasi pelayanan yang dipersembah untuk masyarakat. Inovasi ini sejalan dengan upaya Kator Imigrasi Pekanbaru dan juga Kanwil Kemenkum HAM yang sedang menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dirinya berharap e-Perdim ini dapat mempermudah masyarakat membuat paspor.

E-Perdim ini selain upaya digitalisasi pelayanan, juga untuk menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Kantor Imigrasi Pekanbaru saat ini memang membatasi jumlah kuota pelayanan di kantornya. Sejak pandemi, masyarakat yang dilayani di kantor imigrasi tidak lebih dari sepertiga dari jumlah kuota dalam kondisi normal, seperti sebelum pandemi Covid-19. (end)

Baca Juga:  Hari Pertama Kerja, Imigrasi Terima 135 Pengajuan Paspor

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Menghadapi masa pandemi Covid-19, sekaligus dalam upaya meningkatkan layanan sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melakukan digitalisasi salah satu proses pembuatan paspor. Baru diperkenalkan, masyarakat yang ingin mengajukan paspor, kini bisa melakukan pengisian formulir dalam jaringan (daring).

Hal ini setelah Kantor Imigrasi yang beralamat di Jalan H Agus Salim itu memperkenalkan e-Perdim sebagai formulir Perdim Online. Sistem ini mulai diperkenalkan pada Kamis (28/10). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Syahrioma Delavino menjelaskan, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini bisa melakukan scan QR Code yang bisa dilihat di akun Instagram resmi Kantor Imigrasi Pekanbaru.

"Masarakat bisa mulai mengisi formulirnya dengan cara scan QR code yang bisa dilihat di akun resmi Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru di Istagram. Dengan e-Perdim ini, kini masyarakat bisa melakukan pengisian formulir paspor secara online langsung dari ponsel. Pengisian ini bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun," ungkap Delavino, kemarin.

Baca Juga:  Hari Pertama Kerja, Imigrasi Terima 135 Pengajuan Paspor

Delavino menyebutkan, layanan baru dari kantornya ini merupakan sebuah inovasi pelayanan yang dipersembah untuk masyarakat. Inovasi ini sejalan dengan upaya Kator Imigrasi Pekanbaru dan juga Kanwil Kemenkum HAM yang sedang menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dirinya berharap e-Perdim ini dapat mempermudah masyarakat membuat paspor.

E-Perdim ini selain upaya digitalisasi pelayanan, juga untuk menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Kantor Imigrasi Pekanbaru saat ini memang membatasi jumlah kuota pelayanan di kantornya. Sejak pandemi, masyarakat yang dilayani di kantor imigrasi tidak lebih dari sepertiga dari jumlah kuota dalam kondisi normal, seperti sebelum pandemi Covid-19. (end)

Baca Juga:  Aturan Baru Disdik Pekanbaru, Belum Vaksin Anak Tidak Boleh PTM
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Isi Formulir Paspor Bisa Melalui Daring

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Menghadapi masa pandemi Covid-19, sekaligus dalam upaya meningkatkan layanan sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melakukan digitalisasi salah satu proses pembuatan paspor. Baru diperkenalkan, masyarakat yang ingin mengajukan paspor, kini bisa melakukan pengisian formulir dalam jaringan (daring).

Hal ini setelah Kantor Imigrasi yang beralamat di Jalan H Agus Salim itu memperkenalkan e-Perdim sebagai formulir Perdim Online. Sistem ini mulai diperkenalkan pada Kamis (28/10). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Syahrioma Delavino menjelaskan, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini bisa melakukan scan QR Code yang bisa dilihat di akun Instagram resmi Kantor Imigrasi Pekanbaru.

"Masarakat bisa mulai mengisi formulirnya dengan cara scan QR code yang bisa dilihat di akun resmi Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru di Istagram. Dengan e-Perdim ini, kini masyarakat bisa melakukan pengisian formulir paspor secara online langsung dari ponsel. Pengisian ini bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun," ungkap Delavino, kemarin.

Baca Juga:  Aturan Baru Disdik Pekanbaru, Belum Vaksin Anak Tidak Boleh PTM

Delavino menyebutkan, layanan baru dari kantornya ini merupakan sebuah inovasi pelayanan yang dipersembah untuk masyarakat. Inovasi ini sejalan dengan upaya Kator Imigrasi Pekanbaru dan juga Kanwil Kemenkum HAM yang sedang menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dirinya berharap e-Perdim ini dapat mempermudah masyarakat membuat paspor.

E-Perdim ini selain upaya digitalisasi pelayanan, juga untuk menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Kantor Imigrasi Pekanbaru saat ini memang membatasi jumlah kuota pelayanan di kantornya. Sejak pandemi, masyarakat yang dilayani di kantor imigrasi tidak lebih dari sepertiga dari jumlah kuota dalam kondisi normal, seperti sebelum pandemi Covid-19. (end)

Baca Juga:  SF Hariyanto Ajak Bersama Bangun Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Menghadapi masa pandemi Covid-19, sekaligus dalam upaya meningkatkan layanan sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melakukan digitalisasi salah satu proses pembuatan paspor. Baru diperkenalkan, masyarakat yang ingin mengajukan paspor, kini bisa melakukan pengisian formulir dalam jaringan (daring).

Hal ini setelah Kantor Imigrasi yang beralamat di Jalan H Agus Salim itu memperkenalkan e-Perdim sebagai formulir Perdim Online. Sistem ini mulai diperkenalkan pada Kamis (28/10). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Syahrioma Delavino menjelaskan, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini bisa melakukan scan QR Code yang bisa dilihat di akun Instagram resmi Kantor Imigrasi Pekanbaru.

"Masarakat bisa mulai mengisi formulirnya dengan cara scan QR code yang bisa dilihat di akun resmi Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru di Istagram. Dengan e-Perdim ini, kini masyarakat bisa melakukan pengisian formulir paspor secara online langsung dari ponsel. Pengisian ini bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun," ungkap Delavino, kemarin.

Baca Juga:  Murid SD An Namiroh Pusat Raih Medali Olimpiade Asia Tenggara

Delavino menyebutkan, layanan baru dari kantornya ini merupakan sebuah inovasi pelayanan yang dipersembah untuk masyarakat. Inovasi ini sejalan dengan upaya Kator Imigrasi Pekanbaru dan juga Kanwil Kemenkum HAM yang sedang menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dirinya berharap e-Perdim ini dapat mempermudah masyarakat membuat paspor.

E-Perdim ini selain upaya digitalisasi pelayanan, juga untuk menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Kantor Imigrasi Pekanbaru saat ini memang membatasi jumlah kuota pelayanan di kantornya. Sejak pandemi, masyarakat yang dilayani di kantor imigrasi tidak lebih dari sepertiga dari jumlah kuota dalam kondisi normal, seperti sebelum pandemi Covid-19. (end)

Baca Juga:  BPJamsostek Pekanbaru Panam Jalin Kerja Sama PLKK dengan RS Hermina dan PBEC
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari