Selasa, 12 Mei 2026
- Advertisement -

Pusat Kuliner Tugu Keris Ditutup Mulai 6 September

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah lama dibiarkan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya mengambil sikap terhadap keberadaan pusat kuliner di Bundaran Tugu Keris Jalan Diponegoro. Lokasi ini akan ditutup mulai 6 September nanti. Selain ilegal, di kawasan itu protokol kesehatan juga dilanggar.

Demikian diungkapkan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Kamis (27/8). "Pedagang di sana akan dicarikan lokasi baru," kata dia.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan pembahasan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Pekanbaru dan Dinas Pariwisata. Opsi pemindahan adalah ke Taman Labuai kawasan Purna MTQ, Pasar Bawah, dan Pujasera di Jalan Arifin Achmad.

Baca Juga:  Tracing Covid-19 Sudah 1 Berbanding 10

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, sebelumnya menjelaskan bahwa pusat kuliner di Bundaran Tugu Keris tersebut tidak memiliki izin. Di sana juga protokol kesehatan dilanggar. Banyak orang yang datang kesana tidak memakai masker dan tak menjaga jarak.

"Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, protokol kesehatan harus diterapkan, seperti menjaga jarak dan menggunakan masker," ujarnya.

Dia melanjutkan jika pengunjung mengatur jarak dan banyak yang menggunakan masker, mungkin tidak bisa ditindak menurut Perwako Nomor 130 tentang Perilaku Hidup Baru (New Normal).

"Kalau soal tempatnya ilegal, saya kira itu menjadi atensi bagi OPD terkait," singkatnya.(ali)

Baca Juga:  Partai Demokrat Pekanbaru Bagikan Ribuan Kantong Daging Sapi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah lama dibiarkan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya mengambil sikap terhadap keberadaan pusat kuliner di Bundaran Tugu Keris Jalan Diponegoro. Lokasi ini akan ditutup mulai 6 September nanti. Selain ilegal, di kawasan itu protokol kesehatan juga dilanggar.

Demikian diungkapkan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Kamis (27/8). "Pedagang di sana akan dicarikan lokasi baru," kata dia.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan pembahasan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Pekanbaru dan Dinas Pariwisata. Opsi pemindahan adalah ke Taman Labuai kawasan Purna MTQ, Pasar Bawah, dan Pujasera di Jalan Arifin Achmad.

Baca Juga:  Warga Kritik Lampu  APILL Hanya Pajangan 

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, sebelumnya menjelaskan bahwa pusat kuliner di Bundaran Tugu Keris tersebut tidak memiliki izin. Di sana juga protokol kesehatan dilanggar. Banyak orang yang datang kesana tidak memakai masker dan tak menjaga jarak.

"Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, protokol kesehatan harus diterapkan, seperti menjaga jarak dan menggunakan masker," ujarnya.

- Advertisement -

Dia melanjutkan jika pengunjung mengatur jarak dan banyak yang menggunakan masker, mungkin tidak bisa ditindak menurut Perwako Nomor 130 tentang Perilaku Hidup Baru (New Normal).

"Kalau soal tempatnya ilegal, saya kira itu menjadi atensi bagi OPD terkait," singkatnya.(ali)

Baca Juga:  Terapkan E-Planning dan E-Budgeting Digital di APBD 2020
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Setelah lama dibiarkan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya mengambil sikap terhadap keberadaan pusat kuliner di Bundaran Tugu Keris Jalan Diponegoro. Lokasi ini akan ditutup mulai 6 September nanti. Selain ilegal, di kawasan itu protokol kesehatan juga dilanggar.

Demikian diungkapkan Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Kamis (27/8). "Pedagang di sana akan dicarikan lokasi baru," kata dia.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan pembahasan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Pekanbaru dan Dinas Pariwisata. Opsi pemindahan adalah ke Taman Labuai kawasan Purna MTQ, Pasar Bawah, dan Pujasera di Jalan Arifin Achmad.

Baca Juga:  BKKBN Riau Bekerja secara Virtual

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, sebelumnya menjelaskan bahwa pusat kuliner di Bundaran Tugu Keris tersebut tidak memiliki izin. Di sana juga protokol kesehatan dilanggar. Banyak orang yang datang kesana tidak memakai masker dan tak menjaga jarak.

"Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, protokol kesehatan harus diterapkan, seperti menjaga jarak dan menggunakan masker," ujarnya.

Dia melanjutkan jika pengunjung mengatur jarak dan banyak yang menggunakan masker, mungkin tidak bisa ditindak menurut Perwako Nomor 130 tentang Perilaku Hidup Baru (New Normal).

"Kalau soal tempatnya ilegal, saya kira itu menjadi atensi bagi OPD terkait," singkatnya.(ali)

Baca Juga:  Pekanbaru-Kawasaki Jepang Kerja Sama Wujudkan Zero Carbon City

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari