PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memberikan sanksi kepada seorang warga yang melakukan penebangan pohon tanpa izin dengan kewajiban menanam 30 pohon sebagai pengganti.
Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait penebangan pohon pelindung di Jalan Seberut, kawasan belakang Hotel Aryaduta. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas DLHK langsung turun ke lokasi dan memanggil warga yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyebutkan bahwa pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif dalam penanganan kasus ini.
“Benar, hari ini kami memanggil yang bersangkutan ke kantor untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Kamis (26/3).
Ia menegaskan, apabila pelaku tidak bersikap kooperatif, maka penanganan kasus dapat ditingkatkan ke ranah hukum pidana. Namun, dalam kasus ini, pelaku memilih untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Menurut Reza, tindakan tersebut juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan, khususnya terhadap pohon penghijauan di ruang publik.
“Ini sekaligus menjadi edukasi bahwa Pemko Pekanbaru serius dalam menjaga dan melindungi lingkungan,” katanya.
Ia menambahkan, komitmen menjaga lingkungan juga sejalan dengan visi pimpinan daerah, termasuk Kapolda Riau dan Wali Kota Pekanbaru yang memiliki perhatian terhadap pelestarian lingkungan.
Dari hasil klarifikasi, pelaku mengaku memangkas pohon karena dianggap sudah terlalu rimbun dan tinggi, sehingga dikhawatirkan membahayakan rumahnya saat terjadi hujan disertai angin kencang.
Namun demikian, Reza menegaskan bahwa berdasarkan surat edaran Wali Kota Pekanbaru, penebangan pohon di jalan protokol maupun lingkungan tidak diperbolehkan tanpa izin resmi.
Sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku telah menandatangani surat pernyataan yang berisi pengakuan atas perbuatannya sekaligus permohonan maaf kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dalam surat tersebut, pelaku juga menyatakan kesediaannya menanam kembali 30 pohon jenis mahoni dengan tinggi sekitar dua meter di lokasi yang sama. Ia juga berkomitmen merawat pohon tersebut hingga tumbuh dengan baik serta siap mengganti apabila tanaman tersebut mati.
Selain itu, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia diproses secara hukum jika kembali melakukan pelanggaran serupa. Surat pernyataan itu dibuat tanpa paksaan dan ditandatangani pada 26 Maret 2026 sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Yang bersangkutan sudah kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutup Reza.(ilo/ayi/yls)

