Sabtu, 29 Agustus 2026
- Advertisement -

Perusahaan Diingatkan Bayar THR Lebih Awal

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru diingatkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan lebih awal. Di mana THR dibayar paling lambat pada H-7 Hari Raya Idulfitri 1445 H. Untuk memantau pembayaran THR ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru membuka posko pengaduan THR.

”Kami buka posko pengaduan THR di kantor. Kami mengimbau seluruh perusahaan-perusahaan di Pekanbaru segera membayarkan THR karyawan,” ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir, Senin (25/3).

Para karyawan yang tidak menerima haknya dari perusahaan, bisa mendatangi posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Pekanbaru, Jalan Kapling atau Jalan Samarinda. ”Pengaduan yang masuk akan kita proses. Posko pengaduan kita buka sepekan sebelum Lebaran hingga usai Lebaran,” terangnya.

Baca Juga:  Warga Antre Tukar Uang Pecahan Baru

Seluruh perusahaan diminta agar tidak menunggu jatuh tempo pembayaran THR. Perusahaan bisa membayarkan THR karyawan lebih awal.

”Perusahaan sebaiknya menyelesaikan pembayaran THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Karena, para karyawan juga perlu persiapan untuk akhir Ramadan dan menyambut Idulfitri,” tambahnya.

Adapun tata cara pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah pusat. Diharapkan, seluruh perusahaan melaksanakan aturan pembayaran THR.

”Ada aturannya pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, untuk pembayaran THR yang wajib dibayar penuh, maka tidak ada lagi perusahaan yang membayarkan THR karyawannya dengan cara menyicil atau setengah-setengah.(yls)

Baca Juga:  Sudah Rayo, Kampuang Longang

Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru diingatkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan lebih awal. Di mana THR dibayar paling lambat pada H-7 Hari Raya Idulfitri 1445 H. Untuk memantau pembayaran THR ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru membuka posko pengaduan THR.

”Kami buka posko pengaduan THR di kantor. Kami mengimbau seluruh perusahaan-perusahaan di Pekanbaru segera membayarkan THR karyawan,” ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir, Senin (25/3).

Para karyawan yang tidak menerima haknya dari perusahaan, bisa mendatangi posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Pekanbaru, Jalan Kapling atau Jalan Samarinda. ”Pengaduan yang masuk akan kita proses. Posko pengaduan kita buka sepekan sebelum Lebaran hingga usai Lebaran,” terangnya.

Baca Juga:  PTPN IV PalmCo Tancap Gas, Penanaman Pohon Capai Puluhan Ribu

Seluruh perusahaan diminta agar tidak menunggu jatuh tempo pembayaran THR. Perusahaan bisa membayarkan THR karyawan lebih awal.

”Perusahaan sebaiknya menyelesaikan pembayaran THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Karena, para karyawan juga perlu persiapan untuk akhir Ramadan dan menyambut Idulfitri,” tambahnya.

- Advertisement -

Adapun tata cara pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah pusat. Diharapkan, seluruh perusahaan melaksanakan aturan pembayaran THR.

”Ada aturannya pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas,” ujarnya.

- Advertisement -

Ia juga menegaskan, untuk pembayaran THR yang wajib dibayar penuh, maka tidak ada lagi perusahaan yang membayarkan THR karyawannya dengan cara menyicil atau setengah-setengah.(yls)

Baca Juga:  Daun Kapau Semakin Sulit Didapatkan

Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru diingatkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan lebih awal. Di mana THR dibayar paling lambat pada H-7 Hari Raya Idulfitri 1445 H. Untuk memantau pembayaran THR ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru membuka posko pengaduan THR.

”Kami buka posko pengaduan THR di kantor. Kami mengimbau seluruh perusahaan-perusahaan di Pekanbaru segera membayarkan THR karyawan,” ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir, Senin (25/3).

Para karyawan yang tidak menerima haknya dari perusahaan, bisa mendatangi posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Pekanbaru, Jalan Kapling atau Jalan Samarinda. ”Pengaduan yang masuk akan kita proses. Posko pengaduan kita buka sepekan sebelum Lebaran hingga usai Lebaran,” terangnya.

Baca Juga:  Oplet Pekan: Beroperasi 5 Desember, Angkot Listrik di Kota Pekanbaru, Gratis 2 Bulan

Seluruh perusahaan diminta agar tidak menunggu jatuh tempo pembayaran THR. Perusahaan bisa membayarkan THR karyawan lebih awal.

”Perusahaan sebaiknya menyelesaikan pembayaran THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Karena, para karyawan juga perlu persiapan untuk akhir Ramadan dan menyambut Idulfitri,” tambahnya.

Adapun tata cara pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah pusat. Diharapkan, seluruh perusahaan melaksanakan aturan pembayaran THR.

”Ada aturannya pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, untuk pembayaran THR yang wajib dibayar penuh, maka tidak ada lagi perusahaan yang membayarkan THR karyawannya dengan cara menyicil atau setengah-setengah.(yls)

Baca Juga:  LAMR Minta Wantimpres dari Riau

Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari