PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini, masih banyak aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang belum mendapatkan sertifikat. Hal ini menyebabkan masih banyak persoalan tanah yang menjadi aset pemko namun tumpang tindih dengan masyarakat.
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun dalam acara penyerahan sertifikat PTSL oleh BPN Kota Pekanbaru, belum lama ini.
Ia katakan, masalah ini juga menjadi catatan KPK. Di mana, total 335 bidang tanah aset pemko yang belum memiliki sertifikat.
Menyadari kerawanan konflik yang terjadi antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan masyarakat, Muflihun mendorong Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru bisa menggesa sertifikasi bidang tanah pemerintah.
”Proses pembuatan sertifikat itu bakal berlangsung secara bertahap. Makanya dinas terkait harus melakukan percepatan pembuatan sertifikat bidang tanah aset Pemerintah Kota Pekanbaru,” jelasnya.
Meksipun begitu, di tahun 2023 lalu, pemko telah melakukan sertifikasi terhadap 23 aset bidang tanah yang terdiri dari sekolah, kantor pemerintahan hingga tempat ibadah. Bahkan sertifikat ini sebagai kekuataan kepemilikan pemerintah terhadap aset yang ada.
”Kita ingin aset pemko ini jelas kepemilikannya dengan sertifikat sehingga ke depannya tidak ada tumpang tindih lahan lagi,” ujarnya.(yls)
Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini, masih banyak aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang belum mendapatkan sertifikat. Hal ini menyebabkan masih banyak persoalan tanah yang menjadi aset pemko namun tumpang tindih dengan masyarakat.
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun dalam acara penyerahan sertifikat PTSL oleh BPN Kota Pekanbaru, belum lama ini.
- Advertisement -
Ia katakan, masalah ini juga menjadi catatan KPK. Di mana, total 335 bidang tanah aset pemko yang belum memiliki sertifikat.
Menyadari kerawanan konflik yang terjadi antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan masyarakat, Muflihun mendorong Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru bisa menggesa sertifikasi bidang tanah pemerintah.
- Advertisement -
”Proses pembuatan sertifikat itu bakal berlangsung secara bertahap. Makanya dinas terkait harus melakukan percepatan pembuatan sertifikat bidang tanah aset Pemerintah Kota Pekanbaru,” jelasnya.
Meksipun begitu, di tahun 2023 lalu, pemko telah melakukan sertifikasi terhadap 23 aset bidang tanah yang terdiri dari sekolah, kantor pemerintahan hingga tempat ibadah. Bahkan sertifikat ini sebagai kekuataan kepemilikan pemerintah terhadap aset yang ada.
”Kita ingin aset pemko ini jelas kepemilikannya dengan sertifikat sehingga ke depannya tidak ada tumpang tindih lahan lagi,” ujarnya.(yls)
Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Pekanbaru