Senin, 3 Juni 2024

Lelang Pengangkutan Sampah Gagal, Wako Janji Akhir Februari Selesai

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Proses lelang pengakutan sampah di Kota Pekanbaru gagal. Pasalnya tak ada satu pun perusahaan peserta lelang yang lolos evaluasi kualifikasi. Akibatnya, pengangkutan sampah kian terkendala. Sampah menumpuk di mana-mana.

Dengan gagalnya lelang pengangkutan sampah ini, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mengakui target pihak ketiga mulai bekerja dan pengangkutan sampah di Pekanbaru akan normal kembali menjadi molor.

"Efeknya jadi ke Februari. Dari situ yang awalnya selesai Januari, bisa masuk ke Februari. Sekarang akhir Februari sudah bisa mulai bekerja," katanya kepada Riau Pos, Senin (25/1).

Sementara itu, banyak kalangan masyarakat menyoroti kebijakan pelibatan pihak ketiga dalam pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru karena kerap bermasalah. Salah satunya di masa transisi antara kontrak selesai dan  penentuan pemenang tender.

Menanggapi hal ini, Wako kukuh akan tetap mempertahankan keterlibatan pihak ketiga tersebut. Amanah undang-undang disebutnya yang menjadi dasar.

- Advertisement -

"Di dalam UU otonomi daerah itu disebutkan, diamanahkan, untuk peningkatan pelayanan pengolahan persampahan di daerah, maka kepala daerah mesti bekerja sama dengan pihak ketiga yang berbadan hukum," ucapnya.

Hal ini sambung dia menandakan bahwa jika pengelolaan penuh bersumber dari anggaran daerah, maka pemerintah tidak sanggup. "Ketegasan dari kalimat itu menandakan bahwa di daerah tidak mampu menyelenggarakan sendiri. Karena apa? Itu perlu alat yang banyak, perlu personel yang banyak. Kalau itu semua dibebankan APBD tidak akan kuat," tegasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Serap 2.508 Tenaga Kerja

Dia kemudian memberikan analogi. Dalam kondisi normal pengangkutan sampah di Pekan­baru memerlukan setidaknya 80 unit armada truk. "Misalnya, armada diperlukan 80 unit, kemudian mengadakan 80 unit uangnya berapa, maintenance berapa, minyaknya berapa. Itu mengontrolnya sulit," ungkapnya.

Dijelaskannya pula, dengan melibatkan pihak ketiga, artinya pemerintah memberikan kesempatan bagi sektor swasta untuk  tumbuh. "Kedua, supaya pemerintah memberikan juga kesempatan pada masyarakat untuk jasa," imbuhnya.

Untuk diketahui, pengangkutan sampah dengan melibatkan pihak ketiga di Pekanbaru dengan sistem multiyears berakhir 2020 lalu. Untuk menentukan pihak ketiga yang akan melakukan pengangkutan sampah tahun ini, maka lelang kembali harus dilakukan.

Masyarakat Kota Pekanbaru tampaknya harus menunggu lebih lama agar Pengangkutan sampah di ibukota Provinsi Riau ini normal. Karena, lelang pihak ketiga yang akan menjadi mitra kerja Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru batal.

Baca Juga:  Jejak Kaki Harimau Kembali Ditemukan

Lelang pengangkutan sampah ini diajukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru pada 10 Desember 2020 lalu dan ditayangkan 4 Januari 2021. Lelang tahun ini dibuka untuk dua zona kerja dan sudah 47 perusahaan yang mengikuti lelang. Dari informasi yang ada di website lpse.pekanbaru.go.id, di zona 1 lelang diikuti 21 perusahaan. Sedangkan di zona 2 diikuti 26 perusahaan. Setelah penawaran berakhir akan dievaluasi oleh Pokja.Pada zona 1 nilai kegiatan yang dilelang sebesar Rp22.897.557.000. Sementara di zona 2 mencapai Rp21.609.700.000.

Masalah muncul saat tahap evaluasi kualifikasi. Dari 47 perusahaan yang mendaftar, hanya empat perusahaan yang melengkapi berkas. Yakni, dua di zona 1 dan dua di zona 2. Dari empat perusahaan, tidak ada yang lulus evaluasi kualifikasi.

Akibatnya, proses lelang molor sementara kontrak kerja pihak ketiga sudah berakhir di Desember 2020. Ujung-ujungnya, sampah di Kota Pekanbaru jadi menumpuk.

Mulai dari akademisi hingga wakil rakyat menyarankan agar Pemko Pekanbaru kembali pada pengangkutan swakelola seperti yang diterapkan 10 tahun lalu.

Wako Pekanbaru, Senin (25/1) menjawab hal ini menyebut pada dasarnya aturan yang mensyaratkan pelibatan pihak ketiga tersebut.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Proses lelang pengakutan sampah di Kota Pekanbaru gagal. Pasalnya tak ada satu pun perusahaan peserta lelang yang lolos evaluasi kualifikasi. Akibatnya, pengangkutan sampah kian terkendala. Sampah menumpuk di mana-mana.

Dengan gagalnya lelang pengangkutan sampah ini, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mengakui target pihak ketiga mulai bekerja dan pengangkutan sampah di Pekanbaru akan normal kembali menjadi molor.

"Efeknya jadi ke Februari. Dari situ yang awalnya selesai Januari, bisa masuk ke Februari. Sekarang akhir Februari sudah bisa mulai bekerja," katanya kepada Riau Pos, Senin (25/1).

Sementara itu, banyak kalangan masyarakat menyoroti kebijakan pelibatan pihak ketiga dalam pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru karena kerap bermasalah. Salah satunya di masa transisi antara kontrak selesai dan  penentuan pemenang tender.

Menanggapi hal ini, Wako kukuh akan tetap mempertahankan keterlibatan pihak ketiga tersebut. Amanah undang-undang disebutnya yang menjadi dasar.

"Di dalam UU otonomi daerah itu disebutkan, diamanahkan, untuk peningkatan pelayanan pengolahan persampahan di daerah, maka kepala daerah mesti bekerja sama dengan pihak ketiga yang berbadan hukum," ucapnya.

Hal ini sambung dia menandakan bahwa jika pengelolaan penuh bersumber dari anggaran daerah, maka pemerintah tidak sanggup. "Ketegasan dari kalimat itu menandakan bahwa di daerah tidak mampu menyelenggarakan sendiri. Karena apa? Itu perlu alat yang banyak, perlu personel yang banyak. Kalau itu semua dibebankan APBD tidak akan kuat," tegasnya.

Baca Juga:  Sambut Jenazah sang Ibunda di Liang Lahat

Dia kemudian memberikan analogi. Dalam kondisi normal pengangkutan sampah di Pekan­baru memerlukan setidaknya 80 unit armada truk. "Misalnya, armada diperlukan 80 unit, kemudian mengadakan 80 unit uangnya berapa, maintenance berapa, minyaknya berapa. Itu mengontrolnya sulit," ungkapnya.

Dijelaskannya pula, dengan melibatkan pihak ketiga, artinya pemerintah memberikan kesempatan bagi sektor swasta untuk  tumbuh. "Kedua, supaya pemerintah memberikan juga kesempatan pada masyarakat untuk jasa," imbuhnya.

Untuk diketahui, pengangkutan sampah dengan melibatkan pihak ketiga di Pekanbaru dengan sistem multiyears berakhir 2020 lalu. Untuk menentukan pihak ketiga yang akan melakukan pengangkutan sampah tahun ini, maka lelang kembali harus dilakukan.

Masyarakat Kota Pekanbaru tampaknya harus menunggu lebih lama agar Pengangkutan sampah di ibukota Provinsi Riau ini normal. Karena, lelang pihak ketiga yang akan menjadi mitra kerja Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru batal.

Baca Juga:  Kail Tersangkut saat Mancing di Parit, Diangkat Ternyata Dapat Peluru

Lelang pengangkutan sampah ini diajukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru pada 10 Desember 2020 lalu dan ditayangkan 4 Januari 2021. Lelang tahun ini dibuka untuk dua zona kerja dan sudah 47 perusahaan yang mengikuti lelang. Dari informasi yang ada di website lpse.pekanbaru.go.id, di zona 1 lelang diikuti 21 perusahaan. Sedangkan di zona 2 diikuti 26 perusahaan. Setelah penawaran berakhir akan dievaluasi oleh Pokja.Pada zona 1 nilai kegiatan yang dilelang sebesar Rp22.897.557.000. Sementara di zona 2 mencapai Rp21.609.700.000.

Masalah muncul saat tahap evaluasi kualifikasi. Dari 47 perusahaan yang mendaftar, hanya empat perusahaan yang melengkapi berkas. Yakni, dua di zona 1 dan dua di zona 2. Dari empat perusahaan, tidak ada yang lulus evaluasi kualifikasi.

Akibatnya, proses lelang molor sementara kontrak kerja pihak ketiga sudah berakhir di Desember 2020. Ujung-ujungnya, sampah di Kota Pekanbaru jadi menumpuk.

Mulai dari akademisi hingga wakil rakyat menyarankan agar Pemko Pekanbaru kembali pada pengangkutan swakelola seperti yang diterapkan 10 tahun lalu.

Wako Pekanbaru, Senin (25/1) menjawab hal ini menyebut pada dasarnya aturan yang mensyaratkan pelibatan pihak ketiga tersebut.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari