Sabtu, 23 November 2024
spot_img

PT IKPP Serahkan Klaim JKK TKA dari BPJS TK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — PT IKPP membayarkan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada ahli waris tenaga kerja asing (TKA) Sandeep Gupta yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Santunan yang diberikan sebesar Rp607.800.000 dan JHT sebesar Rp2.873.100.

Santunan ini diberikan setelah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota yang disampaikan oleh Kepala Cabang Mias Muchtar kepada Division Head HRD PT IKPP Hendri Halim di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Jumat (24/5).

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Mias Muchtar kepada Riau Pos menjelaskan, santunan ini diberikan kepada ahli waris Dandeep Gupta yang mengalami kecelakaan kerja pada 17 April lalu.

Sandeep Gupta merupakan  tenaga kerja asing yang bekerja di PT IKPP sebagai teknisi maintenance. Sandeep Gupta baru bergabung dengan PT IKPP setahun lalu.  ‘’Santunan ini merupakan salah satu wujud dan peran nyata kehadiran negara atau pemerintah dalam melindungi seluruh warga negara Indonesia. Dengan adanya jaminan ini, kita ingin pekerja dan keluarganya merasa lebih aman dan nyaman,’’ ujar Mias.

Baca Juga:  Demokrat Riau Bagikan Seribu Paket Sembako

Mias mengatakan, PT IKPP telah memperlihatkan komitmennya dan kepatuhannya terhadap undang-undang dengan diikutsertakannya sebanyak 97 orang tenaga kerja asing yang bekerja di IKPP menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tiga program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) dan jaminan hari tua (JHT).  ‘’Pelayanan publik yang dijalankan oleh BPJS Ketanagekerjaan perlu dilandasi dengan nilai-nilai integritas, etos kerja dan gotong-royong, sehingga BPJS Ketenagakerjaan mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam memberikan perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya, sehingga tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia pun dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,’’ katanya.

BPJS Ketenagakerjaan sudah menjadi mitra terpercaya bagi pengusaha dan berperan serta dalam pembangunan. BPJS Ketenagakerjaan mendeklarasikan gerakan nasional revolusi mental untuk mendukung peningkatan kualitas dan kecepatan pelayanan agar kepuasan peserta dapat tercapai serta menjamin kesejahteraan pekerja di masa tuanya nanti.

Baca Juga:  Pemprov Riau Usulkan 698 Formasi Tenaga PPPK

“Kami pastikan BPJS Ketenagakerjaan menjalankan prinsip good governance untuk menciptakan pengelolaan organisasi yang profesional, transparan dan bebas dari benturan kepentingan demi mencapai kesejahteraan pekerja Indonesia,’’ terang Mias.

Berdasarkan penjelasan dari pihak perusahaan, almarhum mengalami kecelakaan kerja saat melakukan pemeriksaan di dekat mesin dan terjatuh. Almarhum ditemukan keesok harinya namun sudah meninggal dunia. Almarhum meninggalkan dua orang anak dan satu orang istri yang seluruhnya tinggal di India.(hen)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — PT IKPP membayarkan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada ahli waris tenaga kerja asing (TKA) Sandeep Gupta yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Santunan yang diberikan sebesar Rp607.800.000 dan JHT sebesar Rp2.873.100.

Santunan ini diberikan setelah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota yang disampaikan oleh Kepala Cabang Mias Muchtar kepada Division Head HRD PT IKPP Hendri Halim di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Jumat (24/5).

- Advertisement -

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Mias Muchtar kepada Riau Pos menjelaskan, santunan ini diberikan kepada ahli waris Dandeep Gupta yang mengalami kecelakaan kerja pada 17 April lalu.

Sandeep Gupta merupakan  tenaga kerja asing yang bekerja di PT IKPP sebagai teknisi maintenance. Sandeep Gupta baru bergabung dengan PT IKPP setahun lalu.  ‘’Santunan ini merupakan salah satu wujud dan peran nyata kehadiran negara atau pemerintah dalam melindungi seluruh warga negara Indonesia. Dengan adanya jaminan ini, kita ingin pekerja dan keluarganya merasa lebih aman dan nyaman,’’ ujar Mias.

- Advertisement -
Baca Juga:  BRI Berbagi Kebahagiaan di Panti Werdha Khusnul Khatimah Pekanbaru

Mias mengatakan, PT IKPP telah memperlihatkan komitmennya dan kepatuhannya terhadap undang-undang dengan diikutsertakannya sebanyak 97 orang tenaga kerja asing yang bekerja di IKPP menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tiga program yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) dan jaminan hari tua (JHT).  ‘’Pelayanan publik yang dijalankan oleh BPJS Ketanagekerjaan perlu dilandasi dengan nilai-nilai integritas, etos kerja dan gotong-royong, sehingga BPJS Ketenagakerjaan mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam memberikan perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya, sehingga tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia pun dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,’’ katanya.

BPJS Ketenagakerjaan sudah menjadi mitra terpercaya bagi pengusaha dan berperan serta dalam pembangunan. BPJS Ketenagakerjaan mendeklarasikan gerakan nasional revolusi mental untuk mendukung peningkatan kualitas dan kecepatan pelayanan agar kepuasan peserta dapat tercapai serta menjamin kesejahteraan pekerja di masa tuanya nanti.

Baca Juga:  Demokrat Riau Bagikan Seribu Paket Sembako

“Kami pastikan BPJS Ketenagakerjaan menjalankan prinsip good governance untuk menciptakan pengelolaan organisasi yang profesional, transparan dan bebas dari benturan kepentingan demi mencapai kesejahteraan pekerja Indonesia,’’ terang Mias.

Berdasarkan penjelasan dari pihak perusahaan, almarhum mengalami kecelakaan kerja saat melakukan pemeriksaan di dekat mesin dan terjatuh. Almarhum ditemukan keesok harinya namun sudah meninggal dunia. Almarhum meninggalkan dua orang anak dan satu orang istri yang seluruhnya tinggal di India.(hen)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari