Jumat, 4 Juli 2025
spot_img

Spesialis Pencuri Aki Mobil Diburu hingga ke Sumbar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap komplotan pencuri spesialis aki mobil usai beraksi di sebuah showroom di Jalan Sukarno-Hatta pada Senin (15/1). Mereka yang diamankan, tiga orang pria berinisial FW (33), WA (24) dan BN (35).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra didampingi Kanit Jatanras Iptu Renaldy Yudhistira membenarkan penangkapan tiga pelaku. Mereka diburu hingga ke Malalak, Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

”Kami berhasil menangkap ketiganya di lokasi berbeda di Pekanbaru dan Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Sumatera Barat,” kata Kasat Reskrim.

Pelaku pertama yang diamankan adalah FW, yang diburu Tim Resmob Jatanras Polresta Pekanbaru hingga ke Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Sumbar, Ahad (21/1).

Baca Juga:  Jaga Asa Naik Kasta ke Liga 2

”Dari pengembangan penangkapan FW, tim berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di wilayah Kota Pekanbaru,” tambah Kasat Reskrim.

Aksi pencurian yang terjadi pada dini hari ini terekam CCTV yang berada di showroom mobil tersebut. Para pelaku menggasak aki mobil jenis Pajero yang berada di dalam showroom mobil.

Ditambahkan Kanit Jatanras Iptu Renaldy, komplotan ini merupakan spesialis pencuri aki mobil. Mereka tekah beraksi di beberapa lokasi sebelumnya.

”Menurut pengakuan ketiga lelaku, mereka juga beraksi di tempat lain. Diantaranya di toko jok variasi di Jalan SM Amin,” kata Iptu Renaldy.

Layaknya spesialis, dengan alat sederhana para pelaku dapat mencongkel kap depan mobil. Menurut Iptu Renaldy, hanya butuh waktu lima menit bagi para pelaku untuk mencuri aki dari dalam mobil. Barang curian itu sendiri langsung dijual para pelaki ke pengepul barang bekas.

Baca Juga:  PTPN IV PalmCo Berangkatkan 1.020 Pemudik Gratis ke Kampung Halaman

Kini ketiga pelaku mende­kam di tahanan Polresta Pekanbaru. Dengan alat bukti yang cukup, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap komplotan pencuri spesialis aki mobil usai beraksi di sebuah showroom di Jalan Sukarno-Hatta pada Senin (15/1). Mereka yang diamankan, tiga orang pria berinisial FW (33), WA (24) dan BN (35).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra didampingi Kanit Jatanras Iptu Renaldy Yudhistira membenarkan penangkapan tiga pelaku. Mereka diburu hingga ke Malalak, Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

”Kami berhasil menangkap ketiganya di lokasi berbeda di Pekanbaru dan Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Sumatera Barat,” kata Kasat Reskrim.

Pelaku pertama yang diamankan adalah FW, yang diburu Tim Resmob Jatanras Polresta Pekanbaru hingga ke Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Sumbar, Ahad (21/1).

Baca Juga:  Motor Korban Laka Tunggal di HR Soebrantas Belum Ditemukan, Polisi Terus Lakukan Pencarian

”Dari pengembangan penangkapan FW, tim berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di wilayah Kota Pekanbaru,” tambah Kasat Reskrim.

- Advertisement -

Aksi pencurian yang terjadi pada dini hari ini terekam CCTV yang berada di showroom mobil tersebut. Para pelaku menggasak aki mobil jenis Pajero yang berada di dalam showroom mobil.

Ditambahkan Kanit Jatanras Iptu Renaldy, komplotan ini merupakan spesialis pencuri aki mobil. Mereka tekah beraksi di beberapa lokasi sebelumnya.

- Advertisement -

”Menurut pengakuan ketiga lelaku, mereka juga beraksi di tempat lain. Diantaranya di toko jok variasi di Jalan SM Amin,” kata Iptu Renaldy.

Layaknya spesialis, dengan alat sederhana para pelaku dapat mencongkel kap depan mobil. Menurut Iptu Renaldy, hanya butuh waktu lima menit bagi para pelaku untuk mencuri aki dari dalam mobil. Barang curian itu sendiri langsung dijual para pelaki ke pengepul barang bekas.

Baca Juga:  Pemilik 20 Jeriken Solar Subsidi Diamankan

Kini ketiga pelaku mende­kam di tahanan Polresta Pekanbaru. Dengan alat bukti yang cukup, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap komplotan pencuri spesialis aki mobil usai beraksi di sebuah showroom di Jalan Sukarno-Hatta pada Senin (15/1). Mereka yang diamankan, tiga orang pria berinisial FW (33), WA (24) dan BN (35).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra didampingi Kanit Jatanras Iptu Renaldy Yudhistira membenarkan penangkapan tiga pelaku. Mereka diburu hingga ke Malalak, Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

”Kami berhasil menangkap ketiganya di lokasi berbeda di Pekanbaru dan Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Sumatera Barat,” kata Kasat Reskrim.

Pelaku pertama yang diamankan adalah FW, yang diburu Tim Resmob Jatanras Polresta Pekanbaru hingga ke Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Sumbar, Ahad (21/1).

Baca Juga:  Lima Pospam dan Satu Posyan Disiagakan

”Dari pengembangan penangkapan FW, tim berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di wilayah Kota Pekanbaru,” tambah Kasat Reskrim.

Aksi pencurian yang terjadi pada dini hari ini terekam CCTV yang berada di showroom mobil tersebut. Para pelaku menggasak aki mobil jenis Pajero yang berada di dalam showroom mobil.

Ditambahkan Kanit Jatanras Iptu Renaldy, komplotan ini merupakan spesialis pencuri aki mobil. Mereka tekah beraksi di beberapa lokasi sebelumnya.

”Menurut pengakuan ketiga lelaku, mereka juga beraksi di tempat lain. Diantaranya di toko jok variasi di Jalan SM Amin,” kata Iptu Renaldy.

Layaknya spesialis, dengan alat sederhana para pelaku dapat mencongkel kap depan mobil. Menurut Iptu Renaldy, hanya butuh waktu lima menit bagi para pelaku untuk mencuri aki dari dalam mobil. Barang curian itu sendiri langsung dijual para pelaki ke pengepul barang bekas.

Baca Juga:  Motor Korban Laka Tunggal di HR Soebrantas Belum Ditemukan, Polisi Terus Lakukan Pencarian

Kini ketiga pelaku mende­kam di tahanan Polresta Pekanbaru. Dengan alat bukti yang cukup, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.(end)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari