Jumat, 8 November 2024

Bobol Kantor SPBU, Sikat Uang Rp70 juta

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Resmob Jambalang Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang pemuda berusia 19 tahun dengan inisial QI atas kasus pembobolan kantor Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan SM Amin, Pekanbaru. 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra melalui Kanit Jatanras Iptu Renaldy Yudhistira menjelaskan, dalam aksinya QI berhasil melarikan uang tunai Rp70 juta dan sejumlah barang berharga lainnya.

- Advertisement -

”Pelaku beraksi pada malam hari, masuk ke dalam kantor dengan cara merusak pintu. Uang tunai Rp70 juta diambil dari brankas,” sebut Iptu Renaldy, Kamis (22/2).

Selain uang tunai, pelaku yang beraksi pada Kamis (1/2) malam itu juga membawa kabur barang-barang berharga seperti laptop dan BPKB kendaraan yang ada di kantor SPBU 14.282.683 tersebut. Total kerugian mencapai Rp80 juta.

Baca Juga:  Polresta Pekanbaru Tangkap Pencuri Toko Ponsel di Aceh

Aksi pencurian itu baru diketahui pengelola SPBU pada keesokan harinya sekitar pukul 8.30 WIB pagi. Saat itu, salah seorang pegawai SPBU bernama Edi Chandra ketika ingin membuka kantor menemukan pintu dalam keadaan tidak terkunci dan rusak.

- Advertisement -

Tidak hanya uang tunai dan satu unit laptop, pelaku juga menggasak 15 ijazah karyawan SPBU dan satu buah BPKP mobil Sigra BM 1371 AAC.

Usai menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Jatanras Polresta Pekanbaru berhasil mengantongi identitas pelaku, yaitu seorang pemuda berinisial QI (19).

”Pelaku dapat kami amankan saat sedang berada di sebuah rumah kos di Jalan Permata, Kelurahan Tuah Madani, Selasa (20/2) dini hari,” kata Iptu Renaldy.

Baca Juga:  Daftar Ulang SNMPTN Unri 22-26 Juni

Polisi langsung membawa pelaku ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, Yamaha Jupiter, STNK dan BPKB yang diduga merupakan hasil kejahatan.

”Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Iptu Renaldy.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Resmob Jambalang Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang pemuda berusia 19 tahun dengan inisial QI atas kasus pembobolan kantor Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan SM Amin, Pekanbaru. 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra melalui Kanit Jatanras Iptu Renaldy Yudhistira menjelaskan, dalam aksinya QI berhasil melarikan uang tunai Rp70 juta dan sejumlah barang berharga lainnya.

”Pelaku beraksi pada malam hari, masuk ke dalam kantor dengan cara merusak pintu. Uang tunai Rp70 juta diambil dari brankas,” sebut Iptu Renaldy, Kamis (22/2).

- Advertisement -

Selain uang tunai, pelaku yang beraksi pada Kamis (1/2) malam itu juga membawa kabur barang-barang berharga seperti laptop dan BPKB kendaraan yang ada di kantor SPBU 14.282.683 tersebut. Total kerugian mencapai Rp80 juta.

Baca Juga:  APBD-P untuk Selesaikan Tunda Bayar Tahun 2020

Aksi pencurian itu baru diketahui pengelola SPBU pada keesokan harinya sekitar pukul 8.30 WIB pagi. Saat itu, salah seorang pegawai SPBU bernama Edi Chandra ketika ingin membuka kantor menemukan pintu dalam keadaan tidak terkunci dan rusak.

Tidak hanya uang tunai dan satu unit laptop, pelaku juga menggasak 15 ijazah karyawan SPBU dan satu buah BPKP mobil Sigra BM 1371 AAC.

Usai menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Jatanras Polresta Pekanbaru berhasil mengantongi identitas pelaku, yaitu seorang pemuda berinisial QI (19).

”Pelaku dapat kami amankan saat sedang berada di sebuah rumah kos di Jalan Permata, Kelurahan Tuah Madani, Selasa (20/2) dini hari,” kata Iptu Renaldy.

Baca Juga:  Cek Kesiapan Pemilu, Puji Program untuk Warga Binaan

Polisi langsung membawa pelaku ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, Yamaha Jupiter, STNK dan BPKB yang diduga merupakan hasil kejahatan.

”Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Iptu Renaldy.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari