- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah percepatan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) jajarannya. Langkah ini dengan mewajibkan vaksinasi ASN dan THL dengan disertai sanksi bagi yang menolak.
Kewajiban ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor 800/BKPSDM-PKAP/ 762 /2021 tertanggal Senin (24/5). SE ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Jamil MAg MSi.
- Advertisement -
Dalam SE ini disampaikan bahwa dilakukan percepatan vaksinasi massal Covid-19 bagi pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemko Pekanbaru.
"Dengan mempedomani Instruksi Walikota Pekanbaru Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 di Kota Pekanbaru dan Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 480 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Vaksinasi Massal Corona Virus Disease 2019 di Kota Pekanbaru," kata Sekdako dalam SE tersebut.
Selanjutnya, diperintahkan seluruh Pegawai ASN dan THL yang belum divaksin untuk mengikuti kegiatan Vaksin Covid-19 di tempat yang telah ditentukan oleh Tim Percepatan Vaksinasi massal Covid-19 di Kota Pekanbaru.
"Melaporkan dengan format yg telah ditentukan kepada Wali Kota melalui Kepala BKPSDM data partisipasi pegawai ASN dan THL yang mengikuti kegiatan vaksin dimaksud," imbuhnya.
Merujuk pada beberapa aturan yang ada, bagi ASN dan THL yang menolak divaksin akan dikenakan sanksi.
- Advertisement -
"Bagi pegawai ASN yang tidak mematuhi SE ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu pemotongan tunjangan kinerja," tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta bagi THL sanksi juga disiapkan.
"Akan dilakukan pemutusan kontrak kerja," tambahnya.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
PEKANBARU (RIAUPOS CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah percepatan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) jajarannya. Langkah ini dengan mewajibkan vaksinasi ASN dan THL dengan disertai sanksi bagi yang menolak.
Kewajiban ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor 800/BKPSDM-PKAP/ 762 /2021 tertanggal Senin (24/5). SE ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Jamil MAg MSi.
Dalam SE ini disampaikan bahwa dilakukan percepatan vaksinasi massal Covid-19 bagi pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemko Pekanbaru.
"Dengan mempedomani Instruksi Walikota Pekanbaru Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 di Kota Pekanbaru dan Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 480 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Vaksinasi Massal Corona Virus Disease 2019 di Kota Pekanbaru," kata Sekdako dalam SE tersebut.
Selanjutnya, diperintahkan seluruh Pegawai ASN dan THL yang belum divaksin untuk mengikuti kegiatan Vaksin Covid-19 di tempat yang telah ditentukan oleh Tim Percepatan Vaksinasi massal Covid-19 di Kota Pekanbaru.
"Melaporkan dengan format yg telah ditentukan kepada Wali Kota melalui Kepala BKPSDM data partisipasi pegawai ASN dan THL yang mengikuti kegiatan vaksin dimaksud," imbuhnya.
Merujuk pada beberapa aturan yang ada, bagi ASN dan THL yang menolak divaksin akan dikenakan sanksi.
"Bagi pegawai ASN yang tidak mematuhi SE ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu pemotongan tunjangan kinerja," tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta bagi THL sanksi juga disiapkan.
"Akan dilakukan pemutusan kontrak kerja," tambahnya.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman