Jumat, 22 November 2024

Komisi II DPR RI Soroti Tumpang Tindih Lahan di Provinsi Riau

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi II DPR RI yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengadakan Reses di Provinsi Riau dengan melakukan dengar pendapat bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau di salah satu hotel di Kota Pekanbaru, awal pekan ini.

Rapat yang digelar dalam rangkaian kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI, Senin 22 April 2024. Dihadiri oleh seluruh jajaran kepala BPN kabupaten/kota di Riau yang mengungkapkan banyaknya kendala yang dihadapi oleh BPN Provinsi Riau dalam pemberian sertifikat tanah masyarakat dan aset pemerintah daerah.

- Advertisement -

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyoroti penerbitan sejumlah sertifikat tanah di Provinsi Riau yang masih terkendala akibat tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan.

Baca Juga:  Penghijauan Calvron Community di Lahan Bekas Galian

Pihaknya mengaku sangat kaget, saat mengetahui bahwa status atas tanah yang sudah bersertifikat bisa terhambat hanya karena SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Padahal otoritas pertanahan itu mutlak ada di BPN.

“Kalau kita membaca Undang Undang 41 Tahun 1999, tidak ada di sana diatur mengenai tanah, yang diatur mengenai hutan, yang sebenarnya hamparan saja berarti bukan tanah,” ujarnya.

- Advertisement -

Junimart Girsang menambahkan, jika KLHK sebenarnya tidak memiliki wewenang membahas soal tanah, melainkan hanya hutan. Sedangkan BPN punya kewenangan mutlak tentang tanah. “Kami juga pertanyakan, bagaimana SK dari menteri bisa menganulir undang-undang,”ujarnya

Ditambahkan Junimart Girsang lagi, dengan adanya temuan ini dalam waktu dekat Komisi II DPR RI berencana melakukan rapat kerja bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri LHK untuk membahas permasalahan ini. Pasalnya ia menilai permasalahan ini bakal jadi evaluasi.

Baca Juga:  Perbaiki Jalan dengan Swadaya

Apalagi, ia tidak ingin setelah sertifikat diterbitkan oleh BPN dan ternyata tanah yang disertifikatkan itu masuk dalam kawasan hutan maka akan timbul persoalan lainnya sehingga masyarakat yang dapat dirugikan.

“Apa yang kami dapatkan saat ini akan kami lakukan pendalaman. Kami juga akan meminta Dirjen Planologi masuk ke ATR/BPN, itu saja. Kalau begitu kerja BPN tidak akan terganggu lagi, dia sudah satu atap di sana,” paparnya.

Sementara itu, menyikapi kendala yang dihadapi oleh timnya di lapangan Kepala BPN Riau, Nurhadi Putra berharap para anggota dewan dapat mendukung upaya penyelesaian atas permasalahan yang terjadi saat ini. Nurhadi memberi apresiasi pada Komisi II DPR RI bersama anggota.(ayi)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi II DPR RI yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengadakan Reses di Provinsi Riau dengan melakukan dengar pendapat bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau di salah satu hotel di Kota Pekanbaru, awal pekan ini.

Rapat yang digelar dalam rangkaian kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI, Senin 22 April 2024. Dihadiri oleh seluruh jajaran kepala BPN kabupaten/kota di Riau yang mengungkapkan banyaknya kendala yang dihadapi oleh BPN Provinsi Riau dalam pemberian sertifikat tanah masyarakat dan aset pemerintah daerah.

- Advertisement -

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyoroti penerbitan sejumlah sertifikat tanah di Provinsi Riau yang masih terkendala akibat tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan.

Baca Juga:  Perbaiki Jalan dengan Swadaya

Pihaknya mengaku sangat kaget, saat mengetahui bahwa status atas tanah yang sudah bersertifikat bisa terhambat hanya karena SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Padahal otoritas pertanahan itu mutlak ada di BPN.

- Advertisement -

“Kalau kita membaca Undang Undang 41 Tahun 1999, tidak ada di sana diatur mengenai tanah, yang diatur mengenai hutan, yang sebenarnya hamparan saja berarti bukan tanah,” ujarnya.

Junimart Girsang menambahkan, jika KLHK sebenarnya tidak memiliki wewenang membahas soal tanah, melainkan hanya hutan. Sedangkan BPN punya kewenangan mutlak tentang tanah. “Kami juga pertanyakan, bagaimana SK dari menteri bisa menganulir undang-undang,”ujarnya

Ditambahkan Junimart Girsang lagi, dengan adanya temuan ini dalam waktu dekat Komisi II DPR RI berencana melakukan rapat kerja bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri LHK untuk membahas permasalahan ini. Pasalnya ia menilai permasalahan ini bakal jadi evaluasi.

Baca Juga:  Penghijauan Calvron Community di Lahan Bekas Galian

Apalagi, ia tidak ingin setelah sertifikat diterbitkan oleh BPN dan ternyata tanah yang disertifikatkan itu masuk dalam kawasan hutan maka akan timbul persoalan lainnya sehingga masyarakat yang dapat dirugikan.

“Apa yang kami dapatkan saat ini akan kami lakukan pendalaman. Kami juga akan meminta Dirjen Planologi masuk ke ATR/BPN, itu saja. Kalau begitu kerja BPN tidak akan terganggu lagi, dia sudah satu atap di sana,” paparnya.

Sementara itu, menyikapi kendala yang dihadapi oleh timnya di lapangan Kepala BPN Riau, Nurhadi Putra berharap para anggota dewan dapat mendukung upaya penyelesaian atas permasalahan yang terjadi saat ini. Nurhadi memberi apresiasi pada Komisi II DPR RI bersama anggota.(ayi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari