Minggu, 12 Juli 2026
- Advertisement -

Tabrakan, Pemuda 20 Tahun Tewas

BINA WIDYA (RIAUPOS.CO) – Sudah banyak yang menjadi korban, tapi masih banyak yang nekat mencoba. Bukannya mempersingkat jarak, justru jadi mempersingkat hidup.

Aksi yang tidak terpuji tapi masih terus diulangi ini adalah melawan arus lalu lintas ketika berkendara di jalan raya. Perbuatan yang jelas melanggar tata tertib lalu lintas yang berakhir dengan kematian itu kembali terjadi pada Sabtu (21/5) di Jalan SM Amin.

Ketika itu korban bernama MFR (20) mengendarai sepeda motor. Ia memilih melawan arus lalu lintas di Jalan SM Amin. Korban bergerak dari persimpangan Jalan Tiga Dara.

Tiba-tiba dari arah depan, muncul mobil pick up L300. Tabrakan tidak bisa dihindari. Pengendara sepeda motor ini langsung tewas di tempat.

Baca Juga:  Penampilan Parade Lagu Daerah di Ruang Kita Festival II

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu Prihantoro menyebutkan, peristiwa nahas itu terjadi pada pagi hari, sekitar pukul 6.30 WIB. Dari keterangan pengendara mobil, korban melakukan aksi melawan arus saat terjadi tabrakan

"Benar telah terjadi kecelakaan di Jalan SM Amin Pekanbaru. Kecelakaan melibatkan mobil pick up dan sepeda motor. Pengendara sepeda motor inisial MFR meninggal dunia akibat luka berat," ungkapnya saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, kemarin.

Kompol Angga mengingatkan kepada pengendara bahwa berkendara melawan arus lalu lintas tidak dibenarkan, tanpa pengecualian. Apalagi hal itu diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendati ada ancaman pidana, masih banyak pengendara yang nekat.

Baca Juga:  Wako Agung Blusukan Tinjau Drainase, Jalan Rusak, dan Wilayah Pinggiran

Menurutnya, Satlantas Polresta Pekanbaru sering melakukan penghalauan terhadap pelaku lawan arus, namun masih ada saja yang mengulangi perbuatan tersebut.(end)

BINA WIDYA (RIAUPOS.CO) – Sudah banyak yang menjadi korban, tapi masih banyak yang nekat mencoba. Bukannya mempersingkat jarak, justru jadi mempersingkat hidup.

Aksi yang tidak terpuji tapi masih terus diulangi ini adalah melawan arus lalu lintas ketika berkendara di jalan raya. Perbuatan yang jelas melanggar tata tertib lalu lintas yang berakhir dengan kematian itu kembali terjadi pada Sabtu (21/5) di Jalan SM Amin.

Ketika itu korban bernama MFR (20) mengendarai sepeda motor. Ia memilih melawan arus lalu lintas di Jalan SM Amin. Korban bergerak dari persimpangan Jalan Tiga Dara.

Tiba-tiba dari arah depan, muncul mobil pick up L300. Tabrakan tidak bisa dihindari. Pengendara sepeda motor ini langsung tewas di tempat.

Baca Juga:  Penampilan Parade Lagu Daerah di Ruang Kita Festival II

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu Prihantoro menyebutkan, peristiwa nahas itu terjadi pada pagi hari, sekitar pukul 6.30 WIB. Dari keterangan pengendara mobil, korban melakukan aksi melawan arus saat terjadi tabrakan

- Advertisement -

"Benar telah terjadi kecelakaan di Jalan SM Amin Pekanbaru. Kecelakaan melibatkan mobil pick up dan sepeda motor. Pengendara sepeda motor inisial MFR meninggal dunia akibat luka berat," ungkapnya saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, kemarin.

Kompol Angga mengingatkan kepada pengendara bahwa berkendara melawan arus lalu lintas tidak dibenarkan, tanpa pengecualian. Apalagi hal itu diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendati ada ancaman pidana, masih banyak pengendara yang nekat.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pengungsi Luar Negeri Diminta Ikut Jaga Ketertiban

Menurutnya, Satlantas Polresta Pekanbaru sering melakukan penghalauan terhadap pelaku lawan arus, namun masih ada saja yang mengulangi perbuatan tersebut.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BINA WIDYA (RIAUPOS.CO) – Sudah banyak yang menjadi korban, tapi masih banyak yang nekat mencoba. Bukannya mempersingkat jarak, justru jadi mempersingkat hidup.

Aksi yang tidak terpuji tapi masih terus diulangi ini adalah melawan arus lalu lintas ketika berkendara di jalan raya. Perbuatan yang jelas melanggar tata tertib lalu lintas yang berakhir dengan kematian itu kembali terjadi pada Sabtu (21/5) di Jalan SM Amin.

Ketika itu korban bernama MFR (20) mengendarai sepeda motor. Ia memilih melawan arus lalu lintas di Jalan SM Amin. Korban bergerak dari persimpangan Jalan Tiga Dara.

Tiba-tiba dari arah depan, muncul mobil pick up L300. Tabrakan tidak bisa dihindari. Pengendara sepeda motor ini langsung tewas di tempat.

Baca Juga:  1.483 Warga Ajukan Gugatan Cerai

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu Prihantoro menyebutkan, peristiwa nahas itu terjadi pada pagi hari, sekitar pukul 6.30 WIB. Dari keterangan pengendara mobil, korban melakukan aksi melawan arus saat terjadi tabrakan

"Benar telah terjadi kecelakaan di Jalan SM Amin Pekanbaru. Kecelakaan melibatkan mobil pick up dan sepeda motor. Pengendara sepeda motor inisial MFR meninggal dunia akibat luka berat," ungkapnya saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, kemarin.

Kompol Angga mengingatkan kepada pengendara bahwa berkendara melawan arus lalu lintas tidak dibenarkan, tanpa pengecualian. Apalagi hal itu diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendati ada ancaman pidana, masih banyak pengendara yang nekat.

Baca Juga:  Revi Melahirkan di Mobil Taksi Daring

Menurutnya, Satlantas Polresta Pekanbaru sering melakukan penghalauan terhadap pelaku lawan arus, namun masih ada saja yang mengulangi perbuatan tersebut.(end)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari