Jumat, 26 Juni 2026
- Advertisement -

112 Rumah Makan Nonmuslim Ajukan Izin Operasional 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 112 permohonan izin operasional  rumah makan non-muslim diterima Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru sejak awal Ramadan ini. Izin yang diurus adalah untuk buka mulai pukul 07.00 WIB hingga 21.00 WIB

Demikian dikatakan oleh Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto, Kamis (22/4). Dijelaskannya, permohonan izin usaha itu dikhususkan bagi rumah makan yang menyediakan makanan untuk non muslim.

"Sebelumnya, izin usaha itu dibolehkan dengan sistem take away. Namun karena ada pertimbangan dari berbagai sisi, izin rumah makan itu boleh dibuka dengan memasang spanduk yang bertuliskan ‘Restoran/Rumah Makan Khusus Bagi yang Tidak Beragama Islam’,"ujarnya.

Baca Juga:  Terus Pantau Penerapan Prokes

Dikatakannya, izin rumah makan itu akan diberikan jika memenuhi syarat. "Selama memenuhi syarat, rumah makan bukan untuk yang beragama Islam kami kasih,"ucapnya.

Sebelum memberikan izin usaha tersebut, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat dibuktikan dengan melampirkan laik higienis. 

"Selain itu, kami juga dapat melihat dari siapa yang mengurus izin tersebut. Misalnya dari nama yang memohon izin. Itu akan kelihatan,"ungkapnya.

Meski memberikan izin, kata Quarte, pengawasan di lapangan tetap dilakukan oleh Satpol PP. "Untuk pengawasan dan penindakan itu dilakukan oleh Satpol PP,"sebutnya.

Ia pun menegaskan, rumah makan yang mendapatkan izin operasional tersebut tetap harus memberitahukan dengan memasang spanduk yang berisi "Restoran/rumah makan khusus bagi yang tidak beragama Islam”.

Baca Juga:  Terjatuh saat Menjambret, Dua Pria Diamuk Massa

Kemudian, rumah makan yang buka di atas pukul 21.00 WIB akan diberlakukan sistem take away atau  menggunakan jasa kurir. "Mereka boleh buka tapi tidak menyediakan tempat duduk sebagai sarana makan di tempat,"terangnya.(ali)
 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 112 permohonan izin operasional  rumah makan non-muslim diterima Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru sejak awal Ramadan ini. Izin yang diurus adalah untuk buka mulai pukul 07.00 WIB hingga 21.00 WIB

Demikian dikatakan oleh Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto, Kamis (22/4). Dijelaskannya, permohonan izin usaha itu dikhususkan bagi rumah makan yang menyediakan makanan untuk non muslim.

"Sebelumnya, izin usaha itu dibolehkan dengan sistem take away. Namun karena ada pertimbangan dari berbagai sisi, izin rumah makan itu boleh dibuka dengan memasang spanduk yang bertuliskan ‘Restoran/Rumah Makan Khusus Bagi yang Tidak Beragama Islam’,"ujarnya.

Baca Juga:  PUPR Riau Gesa Perbaikan Jalan di Kuansing

Dikatakannya, izin rumah makan itu akan diberikan jika memenuhi syarat. "Selama memenuhi syarat, rumah makan bukan untuk yang beragama Islam kami kasih,"ucapnya.

Sebelum memberikan izin usaha tersebut, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat dibuktikan dengan melampirkan laik higienis. 

- Advertisement -

"Selain itu, kami juga dapat melihat dari siapa yang mengurus izin tersebut. Misalnya dari nama yang memohon izin. Itu akan kelihatan,"ungkapnya.

Meski memberikan izin, kata Quarte, pengawasan di lapangan tetap dilakukan oleh Satpol PP. "Untuk pengawasan dan penindakan itu dilakukan oleh Satpol PP,"sebutnya.

- Advertisement -

Ia pun menegaskan, rumah makan yang mendapatkan izin operasional tersebut tetap harus memberitahukan dengan memasang spanduk yang berisi "Restoran/rumah makan khusus bagi yang tidak beragama Islam”.

Baca Juga:  Emak-emak Menangis Uangnya di Mandiri Berkurang

Kemudian, rumah makan yang buka di atas pukul 21.00 WIB akan diberlakukan sistem take away atau  menggunakan jasa kurir. "Mereka boleh buka tapi tidak menyediakan tempat duduk sebagai sarana makan di tempat,"terangnya.(ali)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 112 permohonan izin operasional  rumah makan non-muslim diterima Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru sejak awal Ramadan ini. Izin yang diurus adalah untuk buka mulai pukul 07.00 WIB hingga 21.00 WIB

Demikian dikatakan oleh Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto, Kamis (22/4). Dijelaskannya, permohonan izin usaha itu dikhususkan bagi rumah makan yang menyediakan makanan untuk non muslim.

"Sebelumnya, izin usaha itu dibolehkan dengan sistem take away. Namun karena ada pertimbangan dari berbagai sisi, izin rumah makan itu boleh dibuka dengan memasang spanduk yang bertuliskan ‘Restoran/Rumah Makan Khusus Bagi yang Tidak Beragama Islam’,"ujarnya.

Baca Juga:  PUPR Riau Gesa Perbaikan Jalan di Kuansing

Dikatakannya, izin rumah makan itu akan diberikan jika memenuhi syarat. "Selama memenuhi syarat, rumah makan bukan untuk yang beragama Islam kami kasih,"ucapnya.

Sebelum memberikan izin usaha tersebut, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat dibuktikan dengan melampirkan laik higienis. 

"Selain itu, kami juga dapat melihat dari siapa yang mengurus izin tersebut. Misalnya dari nama yang memohon izin. Itu akan kelihatan,"ungkapnya.

Meski memberikan izin, kata Quarte, pengawasan di lapangan tetap dilakukan oleh Satpol PP. "Untuk pengawasan dan penindakan itu dilakukan oleh Satpol PP,"sebutnya.

Ia pun menegaskan, rumah makan yang mendapatkan izin operasional tersebut tetap harus memberitahukan dengan memasang spanduk yang berisi "Restoran/rumah makan khusus bagi yang tidak beragama Islam”.

Baca Juga:  Kondisi Jalan Lintas Selatan di Kabupaten Inhu Rusak Berat 

Kemudian, rumah makan yang buka di atas pukul 21.00 WIB akan diberlakukan sistem take away atau  menggunakan jasa kurir. "Mereka boleh buka tapi tidak menyediakan tempat duduk sebagai sarana makan di tempat,"terangnya.(ali)
 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari