Rabu, 4 Desember 2024

Tersangka Pungli Segera Disidang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau percaloan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Klas I TPI Pekanbaru, memasuki babak baru. Tak lama lagi, Direktur di PT Fadilah, WZ bakal dihadapkan ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal ini, seiring Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru. Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan, Selasa (17/3) lalu.

Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru Rosdiana Sitorus mengakui, telah menerima berkas perkara dari JPU Korps Adhyaksa Pekanbaru. Saat ini, sambungnya, pihaknya sudah menetapkan jadwal sidang terhadap terdakwa dugaan calo pengurusan paspor tersebut. "Berkasnya sudah kami terima, jadwal sidangnya telah ditetapkan," sebut Rosdiana akhir pekan lalu.

Ditambahkan Rosdiana, jadwal sidang perdana direncanakan digelar, Selasa (31/3). Adapun agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU. "Sidang perdana Selasa. Ketua mejelis hakimnya Pak Iwan," kata Rosdiana akhir pekan lalu.

Dalam surat dakwaan yang dihimpun Riau Pos melalui website http://sipp.pn-pekanbaru.go.id, WZ dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Maksimalkan Pengawasan Prokes di Keramaian 

Dalam surat dakwan itu, turut disebutkan WZ melakukan perbuatannya atau turut serta melakukan bersama-sama saksi KO dan SA. Tak hanya itu saja, kedua oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kanwil Kemenkumham Riau dikatakan masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah.

Terkait hal ini, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih mendalami keterlibatan dua oknum pegawai selaku Ajudikator dan Analisis Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Dikatakannya, KO dan SA masih berstatus saksi. "Keduannya masih berstatus saksi," jelas Nandang.

Sebelumnya, Tim Pokja Tindak Unit Pemberantasan pungli Polresta Pekanbaru menangkap seorang diduga pelaku pungutan liar (pungli) atau calo pembuatan paspor di Imigrasi Klas I TPI Pekanbaru. Pelaku bernama WZ (46), warga Jalan Paus ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Tiga Bapaslon Maju lewat Jalur Independen

Dia ditangkap, Kamis (9/1) sekitar pukul 12.00 WIB di lingkungan Kantor Imigrasi Pekanbaru. Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti uang tunai di dalam dompet senilai Rp2,4 juta dan uang Rp4,5 juta di dalam saku celananya.

Uang itu untuk pengurusan paspor dari pemohon dan keuntungan dari pengurusan paspor yang diterima tersangka WZ. Polisi juga mengamankan beberapa lembar paspor yang akan diurus tersangka WZ serta satu lembar ATM milik pelaku, buku rekap berisi tanggal, bulan, tahun, serta nama pemohon yang mengurus paspor.

Hasil pemeriksaan, dalam pengurusan pembuatan paspor maupun perpanjangan paspor pemohon secara online di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, tersangka dibantu KO dan SA.

KO berperan membantu tersangka menyelesaikan ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sedangkan, SA membantu tersangka memberikan formulir Perdim dan surat pernyataan.(ade)

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau percaloan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Klas I TPI Pekanbaru, memasuki babak baru. Tak lama lagi, Direktur di PT Fadilah, WZ bakal dihadapkan ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal ini, seiring Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru. Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan, Selasa (17/3) lalu.

- Advertisement -

Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru Rosdiana Sitorus mengakui, telah menerima berkas perkara dari JPU Korps Adhyaksa Pekanbaru. Saat ini, sambungnya, pihaknya sudah menetapkan jadwal sidang terhadap terdakwa dugaan calo pengurusan paspor tersebut. "Berkasnya sudah kami terima, jadwal sidangnya telah ditetapkan," sebut Rosdiana akhir pekan lalu.

Ditambahkan Rosdiana, jadwal sidang perdana direncanakan digelar, Selasa (31/3). Adapun agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU. "Sidang perdana Selasa. Ketua mejelis hakimnya Pak Iwan," kata Rosdiana akhir pekan lalu.

- Advertisement -

Dalam surat dakwaan yang dihimpun Riau Pos melalui website http://sipp.pn-pekanbaru.go.id, WZ dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Pekan Ini, Pembagian Bansos Tahap Dua Rampung

Dalam surat dakwan itu, turut disebutkan WZ melakukan perbuatannya atau turut serta melakukan bersama-sama saksi KO dan SA. Tak hanya itu saja, kedua oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kanwil Kemenkumham Riau dikatakan masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah.

Terkait hal ini, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih mendalami keterlibatan dua oknum pegawai selaku Ajudikator dan Analisis Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Dikatakannya, KO dan SA masih berstatus saksi. "Keduannya masih berstatus saksi," jelas Nandang.

Sebelumnya, Tim Pokja Tindak Unit Pemberantasan pungli Polresta Pekanbaru menangkap seorang diduga pelaku pungutan liar (pungli) atau calo pembuatan paspor di Imigrasi Klas I TPI Pekanbaru. Pelaku bernama WZ (46), warga Jalan Paus ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Pengundian Hadiah Inessa Gebyar 2019

Dia ditangkap, Kamis (9/1) sekitar pukul 12.00 WIB di lingkungan Kantor Imigrasi Pekanbaru. Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti uang tunai di dalam dompet senilai Rp2,4 juta dan uang Rp4,5 juta di dalam saku celananya.

Uang itu untuk pengurusan paspor dari pemohon dan keuntungan dari pengurusan paspor yang diterima tersangka WZ. Polisi juga mengamankan beberapa lembar paspor yang akan diurus tersangka WZ serta satu lembar ATM milik pelaku, buku rekap berisi tanggal, bulan, tahun, serta nama pemohon yang mengurus paspor.

Hasil pemeriksaan, dalam pengurusan pembuatan paspor maupun perpanjangan paspor pemohon secara online di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, tersangka dibantu KO dan SA.

KO berperan membantu tersangka menyelesaikan ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sedangkan, SA membantu tersangka memberikan formulir Perdim dan surat pernyataan.(ade)

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari