Kamis, 9 Mei 2024

Proses Administrasi Serah Terima Aset Jalan Rampung Bulan Depan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru tengah mempersiapkan administrasi serah terima aset sejumlah ruas jalan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. 

Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah mengatakan, dalam SK Gubernur Riau, ada 36 ruas jalan di dalam Kota Perkanbaru yang menjadi kewenangan Pemprov Riau. ”Di aturan terbaru itu harus menyerahkan segala aset. Kami persiapkan, termasuk juga kami juga sudah turun lapangan bersama baik provinsi maupun kota,” ujar Edward Riansyah, Rabu (21/2).

Yamaha

Pemko sudah turun ke lapangan bersama pihak Pemprov Riau dan ada beberapa administrasi serah terima yang sedang dipersiapkan. ”Ada beberapa administrasi yang sedang kami siapkan. Baik di aset kota maupun aset pemprov, tinggal mengonekkan saja. Sejauh ini sudah berjalan semua, belum ada kendala,” kata Edward lagi.

Baca Juga:  Nizamul Muluk Terpilih Secara Aklamasi Ketum BKPRMI Riau

Menurutnya, Dinas PUPR Pekanbaru menggesa penyelesaian administrasi serah terima aset tersebut. Apalagi jumlah aset jalan yang diserahkan cukup banyak. Perlu beberapa waktu untuk menuntaskan administrasinya.

”Karena Surat Keputusan (SK) alih status jalan itu keluarnya di 31 Oktober 2023 kemarin. Januari kemarin baru kami rapat dengan provinsi apa-apa saja yang disiapkan administrasinya,” terangnya.

- Advertisement -

Ia berharap proses administrasi serah terima aset jalan ini bisa rampung pada Maret ini. Sehingga proses serah terima bisa segera dilakukan dan pemeliharaan jalan yang rusak bisa langsung dilakukan oleh penanggung jawab masing-masing.  ”Kami berharapnya Maret ini selesai, jadi di bulan April nanti mana-mana jalan yang rusak sudah bisa diperbaiki pemprov,” jelaspria yang akrab disapa Edu ini.

Baca Juga:  Banyak Anak Tempatan Tak Diterima di SMAN 15

Saat ini sejumlah jalan yang akan diserah terimakan dalam kondisi rusak. Pemko Pekanbaru saat ini juga tidak bisa lagi melakukan perbaikan jalan tersebut, lantaran status aset sudah beralih ke Pemprov Riau. Peralihan kewenangan itu sesuai dengan SK Gubernur Riau Nomor KPTS.7464/x/2023.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru tengah mempersiapkan administrasi serah terima aset sejumlah ruas jalan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. 

Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah mengatakan, dalam SK Gubernur Riau, ada 36 ruas jalan di dalam Kota Perkanbaru yang menjadi kewenangan Pemprov Riau. ”Di aturan terbaru itu harus menyerahkan segala aset. Kami persiapkan, termasuk juga kami juga sudah turun lapangan bersama baik provinsi maupun kota,” ujar Edward Riansyah, Rabu (21/2).

Pemko sudah turun ke lapangan bersama pihak Pemprov Riau dan ada beberapa administrasi serah terima yang sedang dipersiapkan. ”Ada beberapa administrasi yang sedang kami siapkan. Baik di aset kota maupun aset pemprov, tinggal mengonekkan saja. Sejauh ini sudah berjalan semua, belum ada kendala,” kata Edward lagi.

Baca Juga:  Sekolah Perlu Diberi Sanksi

Menurutnya, Dinas PUPR Pekanbaru menggesa penyelesaian administrasi serah terima aset tersebut. Apalagi jumlah aset jalan yang diserahkan cukup banyak. Perlu beberapa waktu untuk menuntaskan administrasinya.

”Karena Surat Keputusan (SK) alih status jalan itu keluarnya di 31 Oktober 2023 kemarin. Januari kemarin baru kami rapat dengan provinsi apa-apa saja yang disiapkan administrasinya,” terangnya.

Ia berharap proses administrasi serah terima aset jalan ini bisa rampung pada Maret ini. Sehingga proses serah terima bisa segera dilakukan dan pemeliharaan jalan yang rusak bisa langsung dilakukan oleh penanggung jawab masing-masing.  ”Kami berharapnya Maret ini selesai, jadi di bulan April nanti mana-mana jalan yang rusak sudah bisa diperbaiki pemprov,” jelaspria yang akrab disapa Edu ini.

Baca Juga:  Pemprov Usul 3 Nama Calon Pj Wako Pekanbaru

Saat ini sejumlah jalan yang akan diserah terimakan dalam kondisi rusak. Pemko Pekanbaru saat ini juga tidak bisa lagi melakukan perbaikan jalan tersebut, lantaran status aset sudah beralih ke Pemprov Riau. Peralihan kewenangan itu sesuai dengan SK Gubernur Riau Nomor KPTS.7464/x/2023.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari