Rabu, 16 Oktober 2024

Dana Abadi Pesantren Belum Ada Juknis

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Peringatan Hari Santri Nasional tahun ini terasa spesial dengan keluarnya peraturan  Presiden Joko Widodo tentang Dana Abadi Pesantren. Kabar gembira bagi pengasuh pesantren maupun para santri ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dana Abadi Pesantren ini sendiri diharapkan dapat membantu pesantren mengembangkan pendidikan.

Dengan adanya Perpres tersebut, membantu pesantren di daerah-daerah agar bisa berkembang. Hingga para santri hingga calon santri di masa mendatang punya kepastian akan terus mendapat perhatian dari pemerintah.

- Advertisement -

Hanya saja, menjelang Hari Santri Nasional 2021 pada 22 Oktober besok, belum ada petunjuk teknis (juknis) yang turun ke Kementerian Agama (Kemenag) di daerah-daerah terkait aturan maupun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau Dr H Mahyudin juga menyatakan, pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut, kendati Perpres itu sudah dikeluarkan hampir dua bulan lalu.

Baca Juga:  Jejak Kaki Harimau Kembali Ditemukan

"Belum ada informasi," sebut Mahyudin, Rabu (20/10).

Kendati belum ada juknis dari Kemenag RI, Mahyudin katakan, pada awal-awal Perpres ini muncul pernyataan yang menyebutkan bahwa untuk menjalankan Dana Abadi Pesanten ini perlu waktu. Program ini akan dijalankan mulai 2022 mendatang. Namun pihaknya tetap berupaya mempersiapkan segala sesuatu pada tahun ini juga. Hingga petunjuk umum pelaksanaannya sangat diperlukan untuk persiapan implementasinya.

Mahyudin sendiri menilai Perpers tersebut sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap pondok pesantren. Hal ini merupakan perhatian pemerintah kesekian kalinya terhadap pendidikan pesantren. Sebelumnya, pemerintah menetapkan peringatan Hari Santri Nasional yang juga akan dirayakan besok.  

"Perpres ini kado bagi para santri yang akan Hari Santri Nasional. Alhamdulillah luar biasa perhatian pemerintah untuk pondok pesantren," sebut Mahyudin.(end)

Baca Juga:  Akses Jalan ke TPU Sari 2 Parah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Peringatan Hari Santri Nasional tahun ini terasa spesial dengan keluarnya peraturan  Presiden Joko Widodo tentang Dana Abadi Pesantren. Kabar gembira bagi pengasuh pesantren maupun para santri ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dana Abadi Pesantren ini sendiri diharapkan dapat membantu pesantren mengembangkan pendidikan.

Dengan adanya Perpres tersebut, membantu pesantren di daerah-daerah agar bisa berkembang. Hingga para santri hingga calon santri di masa mendatang punya kepastian akan terus mendapat perhatian dari pemerintah.

Hanya saja, menjelang Hari Santri Nasional 2021 pada 22 Oktober besok, belum ada petunjuk teknis (juknis) yang turun ke Kementerian Agama (Kemenag) di daerah-daerah terkait aturan maupun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau Dr H Mahyudin juga menyatakan, pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut, kendati Perpres itu sudah dikeluarkan hampir dua bulan lalu.

Baca Juga:  Angka Positif Covid-19 di Riau Kembali Naik

"Belum ada informasi," sebut Mahyudin, Rabu (20/10).

Kendati belum ada juknis dari Kemenag RI, Mahyudin katakan, pada awal-awal Perpres ini muncul pernyataan yang menyebutkan bahwa untuk menjalankan Dana Abadi Pesanten ini perlu waktu. Program ini akan dijalankan mulai 2022 mendatang. Namun pihaknya tetap berupaya mempersiapkan segala sesuatu pada tahun ini juga. Hingga petunjuk umum pelaksanaannya sangat diperlukan untuk persiapan implementasinya.

Mahyudin sendiri menilai Perpers tersebut sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap pondok pesantren. Hal ini merupakan perhatian pemerintah kesekian kalinya terhadap pendidikan pesantren. Sebelumnya, pemerintah menetapkan peringatan Hari Santri Nasional yang juga akan dirayakan besok.  

"Perpres ini kado bagi para santri yang akan Hari Santri Nasional. Alhamdulillah luar biasa perhatian pemerintah untuk pondok pesantren," sebut Mahyudin.(end)

Baca Juga:  Hanya Dianggarkan Rp30 Miliar
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari