Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dua Pengunjung Reaktif Covid-19

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Satgas Covid-19 Pekanbaru kembali melakukan razia protokol kesehatan ke tempat-tempat usaha, Sabtu (17/7) malam. Salah satunya di tempat karaoke C7 di Jalan Cempaka, ada dua pengunjung yang mendapatkan hasil reaktif setelah dites swab antigen.

Berpedoman pada Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru No 13/2021 tentang Pengetatan PPKM di Wilayah Kota Pekanbaru, tim Satgas Covid-19 Pekanbaru  menyisir tempat-tempat usaha di Kota Bertuah, Sabtu (17/7) malam hingga pukul 23.30 WIB. Beberapa ruas jalan yang disisir seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Juanda, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Nyak Dhien, Jalan Ahmad Yani, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Teratai, Jalan Cempaka, Jalan Melati, Jalan Kenanga, dan Jalan M Yamin.

Dalam razia prokes tersebut, petugas mengimbau pemilik usaha makanan dan minuman agar selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid – 19.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 14 pengunjung warung kaki lima KopmilQto Daun Kawa Jalan Cut Nyak Dhien yang tidak memiliki identitas. Mereka dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru. Kemudian dilakukan tes swab antigen terhadap 20 orang  pe ngunjung, karyawan dan pemilik usaha, dengan hasil non-reaktif.

Selanjutnya tim kembali menyisir tempat karaoke C7 yang berada di Jalan Cempaka dan dilakukan tes swab antigen terhadap 28 orang  pengunjung, karyawan dan pemilik usaha. Didapati dua orang pengunjung dengan hasil reaktif. Terhadap kedua orang yang reaktif ini dibawa ke RS Madani.

Baca Juga:  Merangkum Senja dalam Sebuah Buku 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Ahad  (18/7) menyebut bahwa dari puluhan orang yang diuji swab, dua orang dinyatakan reaktif Covid-19. Lebih lanjut dikatakannya, tak hanya di C7, tim juga melakukan uji swab di KopmilQto Daun Kawa. Tetapi tidak ada yang reaktif dari 20 orang yang diuji swab. Hanya saja 14 pengunjung yang tidak da pat menunjukkan identitas, kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP.

"Hasilnya non-reaktif semua dan 14 orang didata ke Kantor Satpol PP. Kemudian memberikan teguran tertulis pertama kepada pemilik usaha,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengimbau kepada Pemilik Usaha makanan dan minuman, agar selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid – 19 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021.

Seperti kegiatan restoran, kafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan di tempat sampai dengan pukul 20.00 WIB (makan/minum di tempat sebesar 25 persen (dua puluh lima persen). Kemudian untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan  jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga:  Riau Prioritas Rehabilitasi Mangrove

Selanjutnya, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pe ngunjung sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kemudian, penutupan hiburan umum (klub malam, diskotik, rumah biliar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik, futsal, warnet, pub/ktv. Sehingga terciptanya situasi kamtib mas yang aman dan kondusif, serta masyarakat maupun pelaku usaha Pekanbaru.

Langgar SE Wako, Diancam Sanksi

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang dikonfirmasi Riau Pos, Ahad (18/7) tak menampik memang apa yang dilakukan C7 melanggar SE Wali Kota. ’’Malam itu juga kami berikan surat teguran,” kata dia.

Selanjutnya, Satgas Pena nganan Covid-19 Kota Pekanbaru juga akan menyiapkan sanksi administratif bagi THM ini. ’’Jelas karena ada pelanggaran prokes. Akan ada sanksi administratif. Besok (hari ini,red) akan ka mi panggil pengelolanya,” pungkas Iwan.(dof/ali)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Satgas Covid-19 Pekanbaru kembali melakukan razia protokol kesehatan ke tempat-tempat usaha, Sabtu (17/7) malam. Salah satunya di tempat karaoke C7 di Jalan Cempaka, ada dua pengunjung yang mendapatkan hasil reaktif setelah dites swab antigen.

Berpedoman pada Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru No 13/2021 tentang Pengetatan PPKM di Wilayah Kota Pekanbaru, tim Satgas Covid-19 Pekanbaru  menyisir tempat-tempat usaha di Kota Bertuah, Sabtu (17/7) malam hingga pukul 23.30 WIB. Beberapa ruas jalan yang disisir seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Juanda, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Nyak Dhien, Jalan Ahmad Yani, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Teratai, Jalan Cempaka, Jalan Melati, Jalan Kenanga, dan Jalan M Yamin.

- Advertisement -

Dalam razia prokes tersebut, petugas mengimbau pemilik usaha makanan dan minuman agar selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid – 19.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 14 pengunjung warung kaki lima KopmilQto Daun Kawa Jalan Cut Nyak Dhien yang tidak memiliki identitas. Mereka dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru. Kemudian dilakukan tes swab antigen terhadap 20 orang  pe ngunjung, karyawan dan pemilik usaha, dengan hasil non-reaktif.

- Advertisement -

Selanjutnya tim kembali menyisir tempat karaoke C7 yang berada di Jalan Cempaka dan dilakukan tes swab antigen terhadap 28 orang  pengunjung, karyawan dan pemilik usaha. Didapati dua orang pengunjung dengan hasil reaktif. Terhadap kedua orang yang reaktif ini dibawa ke RS Madani.

Baca Juga:  PalmCo Dukung Gerakan Cinta Produk PTPN

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Ahad  (18/7) menyebut bahwa dari puluhan orang yang diuji swab, dua orang dinyatakan reaktif Covid-19. Lebih lanjut dikatakannya, tak hanya di C7, tim juga melakukan uji swab di KopmilQto Daun Kawa. Tetapi tidak ada yang reaktif dari 20 orang yang diuji swab. Hanya saja 14 pengunjung yang tidak da pat menunjukkan identitas, kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP.

"Hasilnya non-reaktif semua dan 14 orang didata ke Kantor Satpol PP. Kemudian memberikan teguran tertulis pertama kepada pemilik usaha,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengimbau kepada Pemilik Usaha makanan dan minuman, agar selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid – 19 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021.

Seperti kegiatan restoran, kafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan di tempat sampai dengan pukul 20.00 WIB (makan/minum di tempat sebesar 25 persen (dua puluh lima persen). Kemudian untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan  jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga:  Masjid Abu Darda Sediakan 850 Makanan Berbuka Puasa Gratis

Selanjutnya, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pe ngunjung sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kemudian, penutupan hiburan umum (klub malam, diskotik, rumah biliar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik, futsal, warnet, pub/ktv. Sehingga terciptanya situasi kamtib mas yang aman dan kondusif, serta masyarakat maupun pelaku usaha Pekanbaru.

Langgar SE Wako, Diancam Sanksi

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang dikonfirmasi Riau Pos, Ahad (18/7) tak menampik memang apa yang dilakukan C7 melanggar SE Wali Kota. ’’Malam itu juga kami berikan surat teguran,” kata dia.

Selanjutnya, Satgas Pena nganan Covid-19 Kota Pekanbaru juga akan menyiapkan sanksi administratif bagi THM ini. ’’Jelas karena ada pelanggaran prokes. Akan ada sanksi administratif. Besok (hari ini,red) akan ka mi panggil pengelolanya,” pungkas Iwan.(dof/ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari