(RIAUPOS.CO) — Tim Gabungan yang dibentuk Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu dalam waktu dekat akan menertibkan Tempat Pemotongan Hewan (TPH) ilegal yang tersebar di 16 kecamatan se-Rohul.
Penertiban TPH illegal, sebagai langkah dan upaya mejamin daging sehat serta difungsikannya Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah dibangun pemerintah daerah sepuluh tahun lalu di Desa Sukamaju Kecamatan Rambah.
Kepala Disnakbun Rohul Ir H Sri Hardono MM kepada wartawan, Jumat (6/9) mengatakan, penertiban TPH ilegal oleh tim gabungan, akan dimulai di Kecamatan Rambah, sebagai pusat Ibukota Kabupaten Rohul.
Penertiban TPH di Kecamatan Rambah melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, selain Disnakbun, Satpol PP dan Damkar Rohul, Pemerintah Kecamatan Rambah, Babinsa Koramil 02 Rambah dan Bhabinkamtibmas Polsek Rambah serta Pemerintah Desa.
Sebelum dilakukan penertiban, Disnakbun akan mengintensifkan pelaksanaan sosialisasi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Keswan) kepada tim gabungan dan termasuk mengundang pemilik TPH se-Kecamatan Rambah yang telah dilaksanakan di Kantor Camat Rambah, Selasa (3/9) lalu.
Sri menjelaskan, tim gabungan akan menentukan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengambil sikap atas beberapa masalah berkaitan dengan Rumah Potong Hewan (RPH) yang akan dimanfaatkan.
Diakuinya, keberadan RPH berlokasi di Desa Sukamaju Kecamatan Rambah, yang dibangun dengan anggaran yang cukup besar 10 tahun lalu melalui APBD Rohul tidak dimanfaatkan maksimal, meski sarana dan prasarana pendukungnya telah ada, karena masyarakat cenderung lebih memotong hewan di TPH yang notabene tidak mengantongi izin. ‘‘Yang legal itu, yang dipotong di RPH, bukan TPH, ‘‘ ujarnya.(adv)