Minggu, 13 September 2026
- Advertisement -

UMK 2022 Diprediksi Rp3 Juta Lebih

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau  ditetapkan naik 1,7 persen. Ini diprediksi akan ikut mengangkat Upah Minimum Kota (UMK)  Pekanbaru 2022 menjadi di atas Rp3 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Rabu (17/11) mengatakan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan membahas UMK Pekanbaru bersama Dewan Pengupahan.

"UMK itu harus lebih besar dari UMP. Kemarin provinsi kan baru hasil rapat, jadi kami harus rapat setelah ada surat keputusan dari provinsi. Sekarang kan belum ada suratnya, saya belum dapat," kata dia.

Menurutnya, Disnaker akan melaksanakan rapat dengan Dewan Pengupahan pada pekan ini. Ia mengatakan, sebelum akhir november besaran UMK Pekanbaru sudah ditetapkan.

Baca Juga:  Bau Busuk Mengganggu, TPS Belakang Polsek Senapelan Akhirnya Ditutup

Dikatakannya, penetapan UMK sekarang berbeda dengan tahun lalu. Tahun lalu UMK ditetapkan melalui survei, dan sekarang terpengaruh oleh inflasi.

"Mereka menggunakan data BPS, jadi besok kami dengarkan saja. Tapi kalau kami lihat, kami baca di pusat naik satu sekian persen, di provinsi juga naik 1,7 persen karena orang itu memakai data BPS," terangnya.

Jamal memprediksi besaran UMK tahun 2022 bisa mencapai Rp3 juta lebih. Karena secara nasional kenaikan upah mencapai 1 persen lebih. Sementara UMK Pekanbaru tahun 2021 sebesar 2,99 juta. Meski begitu, pihaknya masih perlu pembahasan yang rencananya akan dilakukan pada Kamis lusa.

"Kalau melihatnya, ada kenaikan iya. Berapa naiknya nanti kami rapatkan, lihat data BPS. Karena nanti BPS akan memaparkan. Dalam rapat nanti akan dihadiri juga oleh perwakilan buruh," tutupnya.(yls)

Baca Juga:  Remaja Putri Coba Bunuh Diri di Toilet Mal

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau  ditetapkan naik 1,7 persen. Ini diprediksi akan ikut mengangkat Upah Minimum Kota (UMK)  Pekanbaru 2022 menjadi di atas Rp3 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Rabu (17/11) mengatakan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan membahas UMK Pekanbaru bersama Dewan Pengupahan.

"UMK itu harus lebih besar dari UMP. Kemarin provinsi kan baru hasil rapat, jadi kami harus rapat setelah ada surat keputusan dari provinsi. Sekarang kan belum ada suratnya, saya belum dapat," kata dia.

Menurutnya, Disnaker akan melaksanakan rapat dengan Dewan Pengupahan pada pekan ini. Ia mengatakan, sebelum akhir november besaran UMK Pekanbaru sudah ditetapkan.

Baca Juga:  Aktivis Lingkungan Somasi Wako Soroti Sampah Plastik

Dikatakannya, penetapan UMK sekarang berbeda dengan tahun lalu. Tahun lalu UMK ditetapkan melalui survei, dan sekarang terpengaruh oleh inflasi.

- Advertisement -

"Mereka menggunakan data BPS, jadi besok kami dengarkan saja. Tapi kalau kami lihat, kami baca di pusat naik satu sekian persen, di provinsi juga naik 1,7 persen karena orang itu memakai data BPS," terangnya.

Jamal memprediksi besaran UMK tahun 2022 bisa mencapai Rp3 juta lebih. Karena secara nasional kenaikan upah mencapai 1 persen lebih. Sementara UMK Pekanbaru tahun 2021 sebesar 2,99 juta. Meski begitu, pihaknya masih perlu pembahasan yang rencananya akan dilakukan pada Kamis lusa.

- Advertisement -

"Kalau melihatnya, ada kenaikan iya. Berapa naiknya nanti kami rapatkan, lihat data BPS. Karena nanti BPS akan memaparkan. Dalam rapat nanti akan dihadiri juga oleh perwakilan buruh," tutupnya.(yls)

Baca Juga:  Lubang Membesar, Kandungan Gas Beracun Nol

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau  ditetapkan naik 1,7 persen. Ini diprediksi akan ikut mengangkat Upah Minimum Kota (UMK)  Pekanbaru 2022 menjadi di atas Rp3 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Rabu (17/11) mengatakan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan membahas UMK Pekanbaru bersama Dewan Pengupahan.

"UMK itu harus lebih besar dari UMP. Kemarin provinsi kan baru hasil rapat, jadi kami harus rapat setelah ada surat keputusan dari provinsi. Sekarang kan belum ada suratnya, saya belum dapat," kata dia.

Menurutnya, Disnaker akan melaksanakan rapat dengan Dewan Pengupahan pada pekan ini. Ia mengatakan, sebelum akhir november besaran UMK Pekanbaru sudah ditetapkan.

Baca Juga:  BRK Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau

Dikatakannya, penetapan UMK sekarang berbeda dengan tahun lalu. Tahun lalu UMK ditetapkan melalui survei, dan sekarang terpengaruh oleh inflasi.

"Mereka menggunakan data BPS, jadi besok kami dengarkan saja. Tapi kalau kami lihat, kami baca di pusat naik satu sekian persen, di provinsi juga naik 1,7 persen karena orang itu memakai data BPS," terangnya.

Jamal memprediksi besaran UMK tahun 2022 bisa mencapai Rp3 juta lebih. Karena secara nasional kenaikan upah mencapai 1 persen lebih. Sementara UMK Pekanbaru tahun 2021 sebesar 2,99 juta. Meski begitu, pihaknya masih perlu pembahasan yang rencananya akan dilakukan pada Kamis lusa.

"Kalau melihatnya, ada kenaikan iya. Berapa naiknya nanti kami rapatkan, lihat data BPS. Karena nanti BPS akan memaparkan. Dalam rapat nanti akan dihadiri juga oleh perwakilan buruh," tutupnya.(yls)

Baca Juga:  Bau Busuk Mengganggu, TPS Belakang Polsek Senapelan Akhirnya Ditutup

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari