Minggu, 19 Januari 2025

Sekolah Tatap Muka Terbatas

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Dari 12 kabupaten/kota di Riau, saat ini enam diantaranya sudah melaksanakan sekolah tatap muka (STM ) terbatas untuk tingkat SMA sederajat. Enam daerah tersebut yakni Kabupaten Kuantan Singingi, Kampar, Siak, Bengkalis, Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Zul Ikram mengatakan, dari laporan yang pihaknya terima, proses belajar mengajar di enam kabupaten tersebut berjalan lancar. Meskipun di tengah kondisi pandemi Covid-19 dan harus menerapkan protokol kesehatan.

"Hingga saat ini di Riau  sudah enam kabupaten yang melaksanakan belajar tatap  muka terbatas, dan pelaksanaanya berjalan lancar," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas tersebut juga disambut antusias oleh para guru dan siswa. Sementara itu, untuk enam kabupaten/kota lainnya yang belum melaksanakan belajar tatap muka terbatas adalah Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hulu, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kota Pekanbaru dan Dumai.

Baca Juga:   Beraksi di Siang Hari, Dua Kawanan Jambret ditangkap Polisi

"Kabupaten/kota lainnya mereka melakukan persiapan untuk sekolah tatap muka terbatas. Karena untuk melaksanakan itu harus mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 kabupaten/kota dan kecamatan," ujarnya.

Dijelaskan Zul Ikram, salah satu dasar pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas tersebut yakni adanya surat edaran (SE) dari Gubernur Riau Syamsuar terkait dengan pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas, untuk tingkat PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SLB untuk semester genap tahun 2021 di masa pandemi Covid-19.

"Dalam SE tersebut, Pemerintah Provinsi Riau memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memulai sekolah tatap muka terbatas. Namun sebelum memulai sekolah tatap muka, harus mendapatkan izin atau rekomendasi dari tim Satgas Covid-19 setempat. Kemudian juga ada persetujuan orang tua wali peserta didik," sebutnya.

Baca Juga:  Mantan Sekdaprov dan Mantan Rektor UIR Diperiksa

Dalam kesempatan tersebut, Zul Ikram juga meminta pihak SMA/SMK di enam daerah itu untuk menjalan protokol kesehatan (prokes) sebelum proses belajar dimulai. Sebagai upaya untuk pencegahan Covid-19.

"Sebelum siswa masuk ke areal sekolah diwajibkan mencuci tangan terlebih dahulu. Setelah itu dilakukan pengecekan suhu tubuh. Siswa juga wajib pakai masker, kemudian jumlah siswa masuk kelas juga dibatasi, hanya 50 persen dari total siswa," jelasnya.(sol)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Dari 12 kabupaten/kota di Riau, saat ini enam diantaranya sudah melaksanakan sekolah tatap muka (STM ) terbatas untuk tingkat SMA sederajat. Enam daerah tersebut yakni Kabupaten Kuantan Singingi, Kampar, Siak, Bengkalis, Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Zul Ikram mengatakan, dari laporan yang pihaknya terima, proses belajar mengajar di enam kabupaten tersebut berjalan lancar. Meskipun di tengah kondisi pandemi Covid-19 dan harus menerapkan protokol kesehatan.

- Advertisement -

"Hingga saat ini di Riau  sudah enam kabupaten yang melaksanakan belajar tatap  muka terbatas, dan pelaksanaanya berjalan lancar," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas tersebut juga disambut antusias oleh para guru dan siswa. Sementara itu, untuk enam kabupaten/kota lainnya yang belum melaksanakan belajar tatap muka terbatas adalah Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hulu, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kota Pekanbaru dan Dumai.

- Advertisement -
Baca Juga:  Minta Tidak Sepelekan Social Distancing 

"Kabupaten/kota lainnya mereka melakukan persiapan untuk sekolah tatap muka terbatas. Karena untuk melaksanakan itu harus mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 kabupaten/kota dan kecamatan," ujarnya.

Dijelaskan Zul Ikram, salah satu dasar pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas tersebut yakni adanya surat edaran (SE) dari Gubernur Riau Syamsuar terkait dengan pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas, untuk tingkat PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SLB untuk semester genap tahun 2021 di masa pandemi Covid-19.

"Dalam SE tersebut, Pemerintah Provinsi Riau memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memulai sekolah tatap muka terbatas. Namun sebelum memulai sekolah tatap muka, harus mendapatkan izin atau rekomendasi dari tim Satgas Covid-19 setempat. Kemudian juga ada persetujuan orang tua wali peserta didik," sebutnya.

Baca Juga:  Bina Bakat Seleksi Pemain Suratin

Dalam kesempatan tersebut, Zul Ikram juga meminta pihak SMA/SMK di enam daerah itu untuk menjalan protokol kesehatan (prokes) sebelum proses belajar dimulai. Sebagai upaya untuk pencegahan Covid-19.

"Sebelum siswa masuk ke areal sekolah diwajibkan mencuci tangan terlebih dahulu. Setelah itu dilakukan pengecekan suhu tubuh. Siswa juga wajib pakai masker, kemudian jumlah siswa masuk kelas juga dibatasi, hanya 50 persen dari total siswa," jelasnya.(sol)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari