PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penghapusan denda pajak yang tahun lalu diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali diperpanjang. Masyarakat dapat memanfaatkannya hingga 31 Mei nanti. Diharapkan, kebijakan ini dapat menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Penghapusan denda ini berlaku terhadap 11 pajak daerah yang pengelolaannya ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Langkah perpanjangan penghapusan denda pajak ini diambil Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mempertimbangkan perekonomian yang masih terdampak Covid-19.
"Kami memberi insentif bagi masyarakat seperti tahun lalu untuk sebelas bidang pajak daerah," kata Wako, Rabu (16/2).
Dia berharap, masyarakat Kota Pekanbaru tak menyia-nyiakan dan memanfaatkan adanya penghapusan denda pajak ini. "Kami berharap ini bisa meningkatkan pajak daerah, agar potensi yang ada optimal," imbuhnya.
Selain penghapusan denda pajak daerah, Pemko Pekanbaru juga memberikan insentif terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh masyarakat. "Dengan insentif, semoga pemungutan PBB bisa optimal," harapnya. Insentif untuk PBB ini berupa Rp100 ribu ke bawah masih digratiskan, Rp100 sampai Rp500 ribu diberi diskon 50 persen, dan Rp500 ribu hingga Rp1 juta diberi diskon 25 persen. Sementara PBB Rp1 juta ke atas tidak diberikan diskon.
Dalam pada itu, untuk pelayanan perpajakan pada masyarakat Kota Pekanbaru, Bapenda Kota Pekanbaru giat menyosialisasikan aplikasi Smart Tax Pekanbaru yang kini sudah bisa dinikmati handphone android dan pekan depan untuk pengguna IOS.
Dengan aplikasi ini, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran, pembayaran hingga mengunduh langsung bukti pembayaran pajak. Sehingga, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Bapenda Pekanbaru jika ingin membayar pajak.
"Aplikasi ini bisa diunduh semua perangkat android, kecuali iOS. Karena memang perlu proses untuk menginstal di iPhone. Kemarin kami baru dihubungi untuk dimintai keterangan apakah aplikasi ini benar dan apa kegunaannya. Jadi (IOS, red) masih dalam proses. Pekan depan insya Allah," papar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menambahkan.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum bisa menggunakan aplikasi tersebut, dapat mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, atau ke Kantor Bapenda Pekanbaru untuk menggunakan APM (Anjungan Pajak Mandiri). "Kami ada alat untuk pembayaran pajak seperi ATM bentuknya. Namanya Anjungan Pajak Mandiri," tambahnya.
Ami, begitu pria ini akrab disapa mengungkapkan, pihaknya berharap melalui aplikasi ini, warga bisa membayar pajak dengan lebih mudah dan lebih cepat. "Sehingga tidak perlu lagi menggunakan uang cash dan mengantre serta lebih lancar membayar pajak, " singkatnya.(lim)
Laporan M ALI NURMAN, Kota