Rabu, 12 November 2025
spot_img

Mediasi Kejati Berhasil, Pemkab Siak dan PTPN V Saling Penuhi Kewajiban

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi Riau berhasil memediasi Pemerintah Kabupaten Siak dan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) terkait biaya pembangunan kebun sawit masyarakat seluas 8.600 hektare di Kota Istana tersebut.

Hal tersebut tercermin dari pembayaran prefinancing pembangunan kebun sawit masyarakat oleh Pemkab Siak sebesar Rp6 miliar kepada PTPN V dan pemenuhan Rp4,4 miliar piutang perusahaan kepada Pemkab Siak terkait tandan buah segar (TBS).

Pembayaran kedua belah pihak dilaksanakan secara simbolis di Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (15/07) yang dihadiri oleh Bupati Siak Alfedri, Senior Executive Vice President Operation PTPN V Ospin Sembiring dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja.

Baca Juga:  Belum Terpengaruh Virus Corona Siagakan RS, Klinik dan Puskesmas

Jaja mengatakan kesepakatan pembayaran yang turut tertuang dalam putusan PK No. 643/PK/PDT/2017 tanggal 6 Desember 2017 berhasil dicapai setelah melewati proses panjang antara kedua belah pihak yang dimediasi oleh Korps Adhyaksa. "Alhamdulillah antara PTPN V dan Pemkab Siak sangat kooperatif semua. Diselesaikan dengan baik dan saling menguntungkan. Tujuannya satu, untuk kepentingan negara. PTPN V sebagai BUMN harus maju, begitu juga Pemkab Siak juga harus maju dan mensejahterakan masyarakat," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu.

Jaja mengapresiasi kepada Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) yang telah menjalankan fungsi dengan sangat baik sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Sehingga, polemik berkepanjangan antara PTPN V dan Pemkab Siak dapat diselesaikan dan saling menguntungkan kedua belah pihak.

Baca Juga:  Harga Cabai Turun Jadi Rp80 Ribu per Kg

"Saya berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi dan terus mengedepankan sinergitas. Sebab baik PTPN V dan Pemkab Siak sejatinya sama-sama representasi negara," sebutnya.

PTPN V Angkat Ekonomi Petani Bupati Siak, Alfedri, turut bersyukur dengan tercapainya kesepakatan tersebut. Dia mengapresiasi kepada Kejaksaan yang telah menjadi penengah sehingga pembayaran prefinancing bisa dilakukan secara bertahap.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi Riau berhasil memediasi Pemerintah Kabupaten Siak dan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) terkait biaya pembangunan kebun sawit masyarakat seluas 8.600 hektare di Kota Istana tersebut.

Hal tersebut tercermin dari pembayaran prefinancing pembangunan kebun sawit masyarakat oleh Pemkab Siak sebesar Rp6 miliar kepada PTPN V dan pemenuhan Rp4,4 miliar piutang perusahaan kepada Pemkab Siak terkait tandan buah segar (TBS).

Pembayaran kedua belah pihak dilaksanakan secara simbolis di Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (15/07) yang dihadiri oleh Bupati Siak Alfedri, Senior Executive Vice President Operation PTPN V Ospin Sembiring dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja.

Baca Juga:  RAPP Optimis Industri Kehutanan Stabil

Jaja mengatakan kesepakatan pembayaran yang turut tertuang dalam putusan PK No. 643/PK/PDT/2017 tanggal 6 Desember 2017 berhasil dicapai setelah melewati proses panjang antara kedua belah pihak yang dimediasi oleh Korps Adhyaksa. "Alhamdulillah antara PTPN V dan Pemkab Siak sangat kooperatif semua. Diselesaikan dengan baik dan saling menguntungkan. Tujuannya satu, untuk kepentingan negara. PTPN V sebagai BUMN harus maju, begitu juga Pemkab Siak juga harus maju dan mensejahterakan masyarakat," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu.

Jaja mengapresiasi kepada Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) yang telah menjalankan fungsi dengan sangat baik sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

- Advertisement -

Sehingga, polemik berkepanjangan antara PTPN V dan Pemkab Siak dapat diselesaikan dan saling menguntungkan kedua belah pihak.

Baca Juga:  Belum Terpengaruh Virus Corona Siagakan RS, Klinik dan Puskesmas

"Saya berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi dan terus mengedepankan sinergitas. Sebab baik PTPN V dan Pemkab Siak sejatinya sama-sama representasi negara," sebutnya.

- Advertisement -

PTPN V Angkat Ekonomi Petani Bupati Siak, Alfedri, turut bersyukur dengan tercapainya kesepakatan tersebut. Dia mengapresiasi kepada Kejaksaan yang telah menjadi penengah sehingga pembayaran prefinancing bisa dilakukan secara bertahap.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi Riau berhasil memediasi Pemerintah Kabupaten Siak dan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) terkait biaya pembangunan kebun sawit masyarakat seluas 8.600 hektare di Kota Istana tersebut.

Hal tersebut tercermin dari pembayaran prefinancing pembangunan kebun sawit masyarakat oleh Pemkab Siak sebesar Rp6 miliar kepada PTPN V dan pemenuhan Rp4,4 miliar piutang perusahaan kepada Pemkab Siak terkait tandan buah segar (TBS).

Pembayaran kedua belah pihak dilaksanakan secara simbolis di Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (15/07) yang dihadiri oleh Bupati Siak Alfedri, Senior Executive Vice President Operation PTPN V Ospin Sembiring dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja.

Baca Juga:  Pemko Pekanbaru Luncurkan Program “Pekanbaru Cinta Al-Qur’an”, Targetkan 10.000 Hafiz dalam 5 Tahun

Jaja mengatakan kesepakatan pembayaran yang turut tertuang dalam putusan PK No. 643/PK/PDT/2017 tanggal 6 Desember 2017 berhasil dicapai setelah melewati proses panjang antara kedua belah pihak yang dimediasi oleh Korps Adhyaksa. "Alhamdulillah antara PTPN V dan Pemkab Siak sangat kooperatif semua. Diselesaikan dengan baik dan saling menguntungkan. Tujuannya satu, untuk kepentingan negara. PTPN V sebagai BUMN harus maju, begitu juga Pemkab Siak juga harus maju dan mensejahterakan masyarakat," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu.

Jaja mengapresiasi kepada Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) yang telah menjalankan fungsi dengan sangat baik sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Sehingga, polemik berkepanjangan antara PTPN V dan Pemkab Siak dapat diselesaikan dan saling menguntungkan kedua belah pihak.

Baca Juga:  Jumat Barokah Biro Umum Setdaprov Riau, Bantu Warga Terdampak Pandemi

"Saya berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi dan terus mengedepankan sinergitas. Sebab baik PTPN V dan Pemkab Siak sejatinya sama-sama representasi negara," sebutnya.

PTPN V Angkat Ekonomi Petani Bupati Siak, Alfedri, turut bersyukur dengan tercapainya kesepakatan tersebut. Dia mengapresiasi kepada Kejaksaan yang telah menjadi penengah sehingga pembayaran prefinancing bisa dilakukan secara bertahap.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari